Sabtu, 7 Desember 2019
Hubungi kami
Toggle navigation
Home
Profil
Kinerja
Prosedur
Regulasi
Kegiatan
Informasi
Galeri
Video
Pengaduan
Sistem Online
Perizinan Online
eTracking
SIPADU
Detail Perizinan
Home
Prosedur
Perhubungan
[28] Izin Penyelenggaraan Pembaharuan Masa Berlaku SKIP Angkutan Sewa Khusus
PERHUBUNGAN
[28] Izin Penyelenggaraan Pembaharuan Masa Berlaku SKIP Angkutan Sewa Khusus
Dasar Hukum
Persyaratan
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Jangka Waktu Penyelesaian
Biaya / Tarif
Produk Layanan
Form Download
Surat Permohonan;
Surat Persetujuan dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur;
Surat Izin Usaha Angkutan Harus Berbadan Hukum ( BUMN, BUMD, PT, KOPERASI );
Surat pertimbangan dari Bupati/Walikota, dalam hal ini Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota sesuai dengan asal dan tujuan trayek dimohon;
Surat Pernyataan Kesanggupan untuk memenuhi seluruh kewajiban sebagai pemegang izin Angkutan;
Surat keterangan komitmen usaha, seperti jenis pelayanan yang akan dilaksanakan dan standar pelayanan yang diterapkan;
Surat Keterangan Pengecekan Kendaraan dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perhubungan;
Foto Copy KTP Penanggung Jawab;
Foto Copy Nomor Pokok wajib Pajak ( NPWP );
Surat Keputusan Izin Penyelenggaraan (SKIP) Angkutan Sewa Khusus (Asli);
Surat Rekomendasi Dari Dinas Perhubungan;
Surat Kuasa Apabila Pemohon yang datang di P2T Bukan Pemilik / Penanggung Jawab Perusahaan.
1 (satu) hari
Gratis
Surat Keputusan Izin Penyelengaraan (SKIP) Angkutan Sewa Khusus
No
Dokumen Perizinan
Download