Surat Permohonan izin operasional dari pemohon izin, khusus swasta pemohon harus berbadan hukum (akta notariat) dari Kementerian Hukum dan HAM serta bersifat nirlaba;
Rekomendasi/pertimbangan dari Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten/Kota;
Fotocopy Izin Pendirian yang telah dilegalisir;
Dokumen Rencana Induk Pengembangan Sekolah (RIPS) selama 5 tahun yang disusun Penyelenggara Pendidikan secara sistematik;
Dokumen Rancangan Penjaminan Mutu; dan
Dokumen Standar Pelayanan Minimal (SPM).
17 (tujuh belas) hari kerja
GRATIS
Izin Operasional SMA/SMK/PK
No
Dokumen Perizinan
Download
1
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2018 TENTANG PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK SEKTOR PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN