Sabtu, 7 Desember 2019
Hubungi kami
Toggle navigation
Home
Profil
Kinerja
Prosedur
Regulasi
Kegiatan
Informasi
Galeri
Video
Pengaduan
Sistem Online
Perizinan Online
eTracking
SIPADU
Detail Perizinan
Home
Prosedur
Energi Dan Sumber Daya Mineral
[4] Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Non BUMN Untuk Usaha PenjualanTenaga Listrik
ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
[4] Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Non BUMN Untuk Usaha PenjualanTenaga Listrik
Dasar Hukum
Persyaratan
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Jangka Waktu Penyelesaian
Biaya / Tarif
Produk Layanan
Form Download
Persyaratan
Administratif
:
Surat Permohonan bermeterai cukup;
Kartu Tanda Penduduk Pemohon;
Profil badan usaha;
Nomor Pokok Wajib Pajak pemohon dan badan usaha;
Kemampuan Pendanaan;
Pengesahan sebagai Badan Hukum Indonesia bagi :
Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Swasta dan Koperasi;
Swadaya masyarakat yang berbentuk badan hukum.
Persyaratan Teknis :
Studi Kelayakan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik;
lokasi instalasi;
izin lokasi dari instansi yang berwenang;
diagram satu garis;
jenis dan kapasitas usaha yang akan dilakukan;
jadwal pembangunan (khusus baru);
jadwal pengoperasian;
Surat pernyataan untuk melaksanakan sertifikasi laik operasi dan sertifikasi kompetensi tenaga teknik sebelum instalasi dioperasikan (khusus baru);
Sertifikat Laik Operasi (khusus
existing
);
Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik (khusus
existing)
;
penetapan wilayah usaha oleh Menteri;
rencana usaha penyediaan tenaga listrik.
Persyaratan Lingkungan :
Lokasi sesuai dengan Perda RTRW;
Dokumen Lingkungan (Amdal/UKL-UPL/SPPL).
No
Dokumen Perizinan
Download