Surat Keterangan Domisili Usaha Pertambangan (asli) ;
Salinan perjanjian jual beli mineral atau batubara antara pemohon dengan pemegang :
IUP Operasi Produksi;
IUPK Operasi Produksi;
IUP Operasi Produksi khusus pengolahan dan/ atau pemurnian;
IPR; dan/atau
IUP Operasi Produksi khusus pengangkutan dan penjualan lainnya, yang disahkan oleh pejabat yang berwenang.
Salinan IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/ atau pemurnian, IPR, dan/atau IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan lainnya;
Surat pernyataan bermeterai pemohon tentang kebenaran salinan dokumen yang dilampirkan dalam permohonan.
Badan Usaha
Surat permohonan bermeterai cukup;
Profil Badan Usaha;
Akta pendirian Badan Usaha yang bergerak di bidang usaha Pertambangan khususnya di bidang pengangkutan dan penjualan mineral atau batubara termasuk akta perubahannya yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang;
Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak Badan Usaha;
Susunan direksi dan daftar pemegang saham;
Surat Keterangan Domisili Usaha Pertambangan (asli);
Salinan perjanjian jual beli mineral atau batubara antara pemohon dengan pemegang :
IUP Operasi Produksi;
IUPK Operasi Produksi;
IUP Operasi Produksi khusus pengolahan dan/ atau pemurnian;
IPR; dan/atau
IUP Operasi Produksi khusus pengangkutan dan penjualan lainnya, yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
Salinan IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/ atau pemurnian, IPR, dan/atau IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan lainnya;
Surat pernyataan bermeterai pemohon tentang kebenaran salinan dokumen yang dilampirkan dalam permohonan.
Koperasi
Surat permohonan bermeterai cukup;
Profil Koperasi;
Akta pendirian Koperasi yang bergerak di bidang usaha Pertambangan khususnya di bidang pengangkutan dan penjualan mineral atau batubara termasuk akta perubahannya yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang;
Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak Koperasi;
Susunan pengurus;
Surat Keterangan Domisili Usaha Pertambangan (asli) ;
Salinan perjanjian jual beli mineral atau batubara antara pemohon dengan pemegang :
IUP Operasi Produksi;
IUPK Operasi Produksi;
IUP Operasi Produksi khusus pengolahan dan/ atau pemurnian;
IPR; dan/atau
IUP Operasi Produksi khusus pengangkutan dan penjualan lainnya, yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
Salinan IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/ atau pemurnian, IPR, dan/atau IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan lainnya;
Surat pernyataan bermeterai pemohon tentang kebenaran salinan dokumen yang dilampirkan dalam permohonan.
Syarat Teknis :
Realisasi RKAB dan laporan kegiatan pengangkutan dan penjualan selama 2 (dua) tahun terakhir;
Untuk komoditas tambang yang berasal dari pemegang:
IUP Operasi Produksi dan / atau IUPK Operasi Produksi harus dilengkapi :
Kapasitas produksi per tahun yang dicantumkan dalam surat permohonan IUP-OP Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan;
Salinan tanda bukti pelunasan pembayaran iuran tetap selama 5 (lima) tahun terakhir atau sejak diterbitkannya IUP Operasi Produksi dan / atau IUPK Operasi Produksi; dan
Salinan tanda bukti pelunasan pembayaran iuran produksi untuk mineral logam dan batubara atau tanda bukti pelunasan pembayaran pajak daerah kabupaten/kota untuk mineral bukan logam dan batuan selama 5 (lima) tahun terakhir atau sejak diterbitkannya IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi.
IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan / atau pemurnian harus dilengkapi :
Kapasitas produksi per tahun yang dicantumkan dalam surat permohonan IUP-OP Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan; dan
Tanda bukti pelunasan pembayaran iuran produksi untuk mineral ikutan yang dimanfaatkan;
IPR harus dilengkapi:
Kapasitas produksi per tahun yang dicantumkan dalam surat permohonan IUP-OP Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan;
Tanda bukti pelunasan pembayaran iuran tetap selama 5 (lima) tahun terakhir atau sejak diterbitkannya IPR; dan
Tanda bukti pelunasan pembayaran iuran produksi untuk mineral logam dan batubara atau tanda bukti pelunasan pembayaran pajak daerah kabupaten/kota untuk mineral bukan logam dan batuan selama 5 (lima) tahun terakhir atau sejak diterbitkannya IPR.
IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan lainnya harus dilengkapi salinan IUP Operasi Produksi dari asal komoditas tambang tersebut yang masih berlaku.
Syarat Lingkungan :
Pernyataan kesanggupan bermeterai untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
Pernyataan kesanggupan bermeterai untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan baik di darat, laut, maupun di sungai untuk Pengangkutan mineral atau batubara.
Syarat Finasial :
Surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan harga patokan penjualan;
Laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir bagi Badan Usaha dan Koperasi;
Referensi bank Pemerintah dan/atau bank swasta nasional bagi Badan Usaha.
10 (sepuluh) hari kerja
Pencetakan Peta sesuai dengan Perda Jatim No. 29 Tahun 2016 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Daerah
Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Khusus Pengangkutan dan Penjualan.