Persyaratan permohonan Izin Perluasan Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK) :
Pemohon menyampaikan surat permohonan asli dan bermaterai Rp.6.000 dengan dilampiri :
4 (empat) hari kerja.
GRATIS.
Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Bukan Kayu (IUIPHHBK) Skala Menengah dan Besar.