pertimbangan aspek teknis, aspek lingkungan hidup, dan aspek sosial-ekonomi;
Luasan lokasi;
peta yang disertai koordinat dan foto lokasi;
Gambar teknis arsitektural (apabia ada);
Kesesuaian lokasi pemanfaatan perairan pesisir dengan RZWP-3-K dan/atau Rencana Zonasi Bagian Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil (RZBWP-3-K);
Kesesuaian lokasi pemanfaatan perairan pesisir dengan rencana tata ruang di wilayah provinsi dan/atau kabupaten/kota; dan
Rekomendasi dan/atau pertimbangan teknis dari instansi teknis untuk perizinan yang prosesnya melibatkan satu institusi yang berwenang langsung terhadap perizinan.
Badan Hukum :
Surat Permohonan yang dilampiri dengan :
Fotokopi kartu identitas diri;
Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak;
Profil badan hukum;
Akte pendirian badan hukum dan perubahannya;
Surat keterangan domisili badan hukum;
Proposal usaha yang mencakup :
Jenis kegiatan;
Uraian rencana kegiatan pemanfaatan ruang;
pertimbangan aspek teknis, aspek lingkungan hidup, dan aspek sosial-ekonomi;
Luasan lokasi;
peta yang disertai koordinat dan foto lokasi;
Gambar teknis arsitektural (apabila ada);
Kesesuaian lokasi pemanfaatan perairan pesisir dengan RZWP-3-K dan/atau Rencana Zonasi Bagian Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil (RZBWP-3-K);
Kesesuaian lokasi pemanfaatan perairan pesisir dengan rencana tata ruang di wilayah provinsi dan/atau kabupaten/ kota; dan
Rekomendasi dan/atau pertimbangan teknis dari instansi teknis untuk perizinan yang prosesnya melibatkan satu institusi yang berwenang langsung terhadap perizinan.
3. Kelompok Masyarakat Tradisional/Lokal :
Surat Permohonan yang dilampiri dengan :
Surat pendirian kelompok yang diketahui oleh lurah/ kepala desa setempat.
Kajian dampak kegiatan yang direncakan terhadap lingkungan sekitarnya.
Proposal Usaha yang mencakup :
Jenis kegiatan;
Uraian rencana kegiatan pemanfaatan ruang;
pertimbangan aspek teknis, aspek lingkungan hidup, dan aspek sosial-ekonomi;
Luasan lokasi;
peta yang disertai koordinat dan foto lokasi;
Gambar teknis arsitektural (apabila ada);
Kesesuaian lokasi pemanfaatan perairan pesisir dengan RZWP-3-K dan/atau Rencana Zonasi Bagian Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil (RZBWP-3-K);
Kesesuaian lokasi pemanfaatan perairan pesisir dengan rencana tata ruang di wilayah provinsi dan/atau kabupaten/ kota; dan
Rekomendasi dan/atau pertimbangan teknis dari instansi teknis untuk perizinan yang prosesnya melibatkan satu institusi yang berwenang langsung terhadap perizinan.
17 (tujuh belas) hari kerja bagi perseorangan dan badan hukum, serta 3 (tiga) hari kerja bagi kelompok masyarakat tradisional/ lokal.
Gratis
Izin Lokasi untuk pemanfaatan ruang secara menetap di sebagian perairan pesisir;
Izin Lokasi Pulau-Pulau Kecil, untuk pemanfaatan ruang secara menetap di sebagian pulau-pulau kecil.