Fotokopi KTP pemilik kapal atau penanggung jawab badan usaha domisili Provinsi Jawa Timur;
Fotokopi Pas Kecil untuk kapal ukuran Gross Tonase (GT) 6 / Fotokopi Gross akte untuk kapal ukuran GT. 7 sampai dengan 30 (tiga puluh), dengan menunjukan aslinya;
Surat Pernyataan bermaterai cukup dari pemilik kapal atau penanggung jawab badan usaha/perusahaan perikanan yang menyatakan kebenaran data dan informasi yang disampaikan/diberikan.
3 (tiga) Hari Kerja
GRATIS
Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) Perpanjangan