Selamat datang di situs P2T
Dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance), kualitas aparatur pemerintah di semua sektor pelayanan publik harus senantiasa ditingkatkan. Peningkatan kualitas pelayanan menyangkut berbagi aspek meliputi aspek perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, sistem dan prosedur pelayanan, sarana dan prasarana pelayanan serta SDM pelayanan.
Terselenggaranya pelayanan publik yang prima akan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat, dukungan partisipasi masyarakat serta dunia usaha yang beretika, pada gilirannya akan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan investasi, membuka lapangan kerja, memperkuat kemandirian dan daya saing nasional.
Berkaitan dengan hal tersebut, maka pembentukan Unit Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi Jawa Timur adalah untuk memberikan pelayanan terbaik secara transparan dan akuntabel dalam rangka meningkatkan citra aparatur pemerintah pada umumnya dan pelayanan pemerintahan di Jawa Timur pada khususnya.
Melalui Unit Pelayanan Perizinan Terpadu, masyarakat akan dapat memperoleh pelayanan yang lebih pasti (persyaratan, biaya, waktu penyelesaian) karena semua proses pelayanan dilaksanakan dalam satu tempat. Guna menjamin kepastian tersebut maka diperlukan standar pelayanan sebagai acuan bagi seluruh komponen yang terkait dalam pelayanan di Unit Pelayanan Perizinan Terpadu.







