Maksud
- Terwujudnya pelayanan perizinan yang cepat, efektif, efesien, transparan dan memberikan kepastian hukum
- Terwujudnya hak-hak masyarkat dan investor untuk mendapatkan pelayanan di bidang perizinan
Tujuan
- Meningkatkan kualitas pelayanan perizinan di pemerintah provinsi
