Kantor P2T (Pelayanan Perizinan Terpadu)
Jawa Timur Jl.Pahlawan no.116 Surabaya
Telp. 0313577691, 0313577692 | E-Mail : info@p2t.jatimprov.go.id
  • Indonesian
  • English
  • Profil P2T
    • Kronologis
    • Maksud dan Tujuan
    • Dasar Hukum
    • Mekanisme Pelayanan P2T
    • Struktur Organisasi
      • Struktur Organisasi P2T
      • Struktur Organisasi BPM
    • Visi dan Misi
    • Sumber Daya Manusia
    • Sarana dan Prasarana
    • Tugas dan Fungsi
  • Kinerja P2T
    • Jumlah Izin yang diTerbitkan
    • Daftar Izin dan Nilai Investasi 2010
    • Daftar Izin Dan Nilai Investasi 2011
  • Perizinan
    • Kebudayaan dan Pariwisata
    • Perencanaan dan Pembanguan Daerah
    • Penanaman Modal
    • Kesehatan
    • Pekerjaan Umum Bina Marga
    • Pekerjaan Umum Pengairan
    • Perhubungan dan LLAJ
    • Sosial
    • Ketenagakerjaan
    • Koperasi dan UMKM
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Perikanan dan Kelautan
    • Kehutanan
    • Energi dan Sumber Daya Mineral
    • Perindustrian dan Perdagangan
    • Lingkungan Hidup
  • Download
    • Dasar Hukum
      • Peraturan Per-Sektor / SKPD UU & Perda
      • Peraturan Per-Jenis Perizinan (Perpres, Permen, PerGub)
    • Prosedur
  • Form Aplikasi
  • Pengaduan
    • Index Kepuasan Masyarakat (IKM)
    • Mayoritas Keluhan Masyarakat
    • Mekanisme Pengaduan
    • Formulir Pengaduan
    • Hubungi Kami
      • Kasi Perizinan
      • Kasi Non Perizinan
  • JatimCloud
Beranda

Kronologis

Beranda / Profil P2T / Kronologis

Menempati sebuah gedung kuno yang dibangun pada Tahun 1912 oleh Andreas Henrich Prottel & Co, dan selanjutnya ditempati oleh Penerbitan Surat Kabar (Koran) NW. Soerabaia Handelsblad, Soeara Asia dan Memorandum, dikenal dengan sebutan Gedung Brantas, gedung ini merupakan salah satu bangunan Cagar Budaya di Surabaya, Pada Tahun 2010 gedung ini secara resmi berfungsi sebagai Kantor Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T). Struktur Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T) secara resmi ditetapkan pada tanggal 27 September 2010, melalu Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 71 Tahun 2010 dan Peraturan Gubernur Nomor 77 Tahun 2010, UPT Pelayanan Perizinan Terpadu berada di bawah Badan Penanaman Modal Provinsi Jawa Timur.

UPT Pelayanan Perizinan Terpadu dipimpin oleh seorang Kepala UPT, dalam melaksanakan tugasnya Kepala UPT dibantu oleh Kepala sub Bagian Tata Usaha yang bertanggungjawab terhadap rumah tangga di Gedung P2T, sedangkan dalam melaksanakan tugas teknis dibantu oleh Kepala Seksi Pelayanan Perizinan dan Kepala Seksi Pelayanan Non Perizinan, Selain Struktur Organisasi sebagai sebuah Unit Pelaksana Teknis, di P2T juga terdapat fungsi “Administrator” yaitu pemegang delegasi kewenangan penandatanganan seluruh perizinan dan non perizinan yang dijabat oleh Kepala Badan Penanaman Modal Provinsi Jawa Timur. Untuk mempercepat proses perizinan dan non perizinan, dipergunakan tanda tangan “kering” dengan memanfaatkan aplikasi elektronik (Pasal 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik), selanjutnya terdapat fungsi “Verifikator” yang dijabat oleh Kepala UPT Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T), merupakan saringan terakhir dari seluruh perizinan dan non perizinan yang akan dikeluarkan, kemudian fungsi Pelaksana Kegiatan, yang dijabat oleh Kepala Seksi Pelayanan Perizinan dan Kepala Seksi Pelayanan Non Perizinan, bertugas untuk melakukan klarifikasi dan verifikasi awal dari perizinan dan non perizinan yang akan dikeluarkan sebelum diserahkan ke “Verifikator”, Sedangkan Tim Teknis bertugas untuk memproses permohonan sesuai dengan sektor (SKPD) masing-masing dan selanjutnya menyerahkan berkas yang sudah lengkap kepada Pelaksana Kegiatan.

Pembentukan penyelengggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T) pada dasarnya ditujukan untuk menyederhanakan birokasi pelayanan perizinan dalaam berbagai bentuk, antara lain mempercepat waktu pelayanan dengan mengurangi tahapan-tahapan dalam pelayanan yang kurang penting. Selain pengurangan tahapan, pengurangan biaya juga dapat dilakukan dengan membuat prosedur pelayanan sehingga biaya resmi menjadi lebih transparan. Diharapkan dengan sistem Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T) ini pelayanan menjadi lebih transparan, terbuka, mudah dan dapat diakses oleh semua pihak yang membutuhkan, disediakan secara memadai serta mudah dimengerti dan akuntabel yaitu dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Semua jenis perizinan dapat langsung ditangani di Gedung Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T), Jalan Pahlawan 116 Surabaya. Di Dalam gedung tersebut terdapat 17 sektor (SKPD) dan melayani lebih dari 179 perizinan dan non perizinan. P2T juga telah menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP), sehingga memiliki kepastian dalam layanan, yakni kepastian waktu, kepastian biaya, dan kepastian prosedur atau persyaratan.

Perizinan yang bisa ditangani oleh P2T antara lain, sektor perencanaan pembangunan, kesehatan, penanaman modal, energi dan sumber daya mineral, kehutanan, koperasi dan UMKM, Pertanian, Sosial, Budaya dan Pariwisata, Bina Marga, Pengairan, Lingkungan Hidup, Perhubungan dan LLAJ, Peternakan, Lingkungan Hidup, Tenaga Kerja dan Kependudukan, dan Perikanan.

Apabila terdapat proses perizinan yang memerlukan koordinasi dengan Kabupaten/Kota ataupun mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat, atau memerlukan kajian teknis maupun tinjauan lapangan, maka komponen yang ada di P2T akan melakukan pengurusan/pendampingan sampai dengan selesainya perizinan, masyarakat yang mengurus izin tidak perlu harus bolak balik hanya untuk mengurus izin, fungsi ini akan dijalankan oleh suatu tim khusus yang disebut Unit Reaksi Cepat. Selain itu di Gedung P2T juga telah disiapkan Cafe/Lounge Investasi, yang dapat dimanfaatkan masyarakat yang mengurus izin untuk menunggu selesainya perizinan, selain minuman ringan, juga disediakan makanan dan minuman khas Jawa Timur, selain itu juga disediakan Bussiness center (Fotocopy/warna, Scanner dan Fax) serta wifi Zone yang dapat dimanfaatkan untuk akses internet secara gratis. Selain sarana dan prasarana tersebut di atas, dalam melaksanakan tugasnya P2T juga didukung dengan mobil dinas operasional, untuk mendukung mobiltas seluruh komponen di P2T dalam melaksanakan tugasnya memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya.

Pada tahap awal berdirinya P2T pengurusan berbagai perizinan masih menggunakan sistem “walk in” atau orang harus datang ke Gedung P2T, nantinya layanan ini akan terus dikembangkan sehingga proses perizinan bisa dilakukan melalui website yang bisa diakses semua orang, sehingga pemohon izin cukup membawa berkas asli untuk sarana klarifikasi untuk mengambil berkas perizinan.

  • Kronologis
  • Maksud dan Tujuan
  • Dasar Hukum
  • Mekanisme Pelayanan P2T
  • Sarana dan Prasarana
  • Struktur Organisasi
    • Struktur Organisasi BPM
    • Struktur Organisasi P2T
  • Sumber Daya Manusia
  • Tugas dan Fungsi
  • Visi dan Misi
BPM Kabupaten Kota Provinsi Jawa Timur
  • Kota Surabaya
  • Kabupaten Pasuruan
  • Kabupaten Malang
  • Kabupaten Tulungagung
  • Kabupaten Jombang
Kantor P2T (Pelayanan Perizinan Terpadu)
Kantor P2T
Jl.Pahlawan 116
Surabaya, Jawa Timur 60172
031 3577691-031 3577692
di/og/vorpmitaj/t2p//ofni
Kantor P2T (Pelayanan Perizinan Terpadu) | Jawa Timur Jl.Pahlawan no.116 Surabaya | Telp. 0313577691, 0313577692 | E-Mail : info@p2t.jatimprov.go.id