Kantor P2T (Pelayanan Perizinan Terpadu)
Jawa Timur Jl.Pahlawan no.116 Surabaya
Telp. 0313577691, 0313577692 | E-Mail : info@p2t.jatimprov.go.id
  • Indonesian
  • English
  • Profil P2T
    • Kronologis
    • Maksud dan Tujuan
    • Dasar Hukum
    • Mekanisme Pelayanan P2T
    • Struktur Organisasi
      • Struktur Organisasi P2T
      • Struktur Organisasi BPM
    • Visi dan Misi
    • Sumber Daya Manusia
    • Sarana dan Prasarana
    • Tugas dan Fungsi
  • Kinerja P2T
    • Jumlah Izin yang diTerbitkan
    • Daftar Izin dan Nilai Investasi 2010
    • Daftar Izin Dan Nilai Investasi 2011
  • Perizinan
    • Kebudayaan dan Pariwisata
    • Perencanaan dan Pembanguan Daerah
    • Penanaman Modal
    • Kesehatan
    • Pekerjaan Umum Bina Marga
    • Pekerjaan Umum Pengairan
    • Perhubungan dan LLAJ
    • Sosial
    • Ketenagakerjaan
    • Koperasi dan UMKM
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Perikanan dan Kelautan
    • Kehutanan
    • Energi dan Sumber Daya Mineral
    • Perindustrian dan Perdagangan
    • Lingkungan Hidup
  • Download
    • Dasar Hukum
      • Peraturan Per-Sektor / SKPD UU & Perda
      • Peraturan Per-Jenis Perizinan (Perpres, Permen, PerGub)
    • Prosedur
  • Form Aplikasi
  • Pengaduan
    • Index Kepuasan Masyarakat (IKM)
    • Mayoritas Keluhan Masyarakat
    • Mekanisme Pengaduan
    • Formulir Pengaduan
    • Hubungi Kami
      • Kasi Perizinan
      • Kasi Non Perizinan
  • JatimCloud
Beranda

Perhubungan dan LLAJ

Beranda / Perizinan / Perhubungan dan LLAJ

1. Bidang Angkutan Jalan

  1. Mobil Bis Trayek Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) Kapasitas = 15 Seat
    1. Izin Trayek Baru Angkutan AKDP
      1. Persyaratan Teknis :
        1. Pada trayek yang dimohon masih memungkinkan untuk penambahan jumlah kendaraan sebagaimana dalam

          penetapan kebutuhan kendaraan.

        2. Prioritas diberikan bagi perusahaan angkutan yang mampu memberikan pelayanan angkutan yang

          terbaik

      2. Persyaratan administratif:
        1. Surat Izin Usaha Angkutan
        2. Surat pertimbangan dari Bupati/Walikota, dalam hal ini Dinas Perhubungan/LLAJ

          Kabupaten/Kota sesuai dengan asal dan tujuan trayek dimohon

        3. Surat Pernyataan Kesanggupan untuk memenuhi seluruh kewajiban sebagai pemegang izin trayek;
        4. Surat keterangan komitmen usaha, seperti jenis pelayanan yang akan dilaksanakan dan standar

          pelayanan yang diterapkan;

        5. Fotocopy STNK
        6. Fotocopy Buku Uji
        7. Surat Keterangan Pengecekan Kendaraan dari UTP LLAJ
      3. Biaya Pelayanan :
        Retribusi Izin Trayek :
        1. Mobil Bis Kapasitas 15 s/d 28 tempat duduk atau panjang 6 s/d 9 meter dikenakan retribusi

          sebesar Rp. 7.000,00 (tujuh ribu rupiah) per kendaraan setiap bulan.

        2. Mobil Bis Kapasitas lebih dari 28 tempat duduk atau panjang lebih dari 9 meter dikenakan

          retribusi sebesar Rp. 11.000,00 (sebelas ribu rupiah) per kendaraan setiap bulan.

      4. Waktu Penyelesaian Pelayanan :
        Maksimal 4 (empat) hari kerja
      5. Spesifikasi Produk Hasil Pelayanan
        1. Surat Persetujuan
        2. Surat Keputusan Izin Trayek (SKIT)
    2. Izin Trayek Pembaharuan Masa Berlaku Surat Keputusan Izin Trayek (AKDP > 15 seat)
      1. Persyaratan Administrasi :
        1. Surat Permohonan.
        2. Fotocopy Surat Izin Usaha Angkutan.
        3. Surat pertimbangan dari Bupati/Walikota, dalam hal ini Dinas Perhubungan/LLAJ

          Kabupaten/Kota sesuai domisili perusahaan.

        4. Foto copy Surat Keputusan Izin Trayek.
        5. Foto copy Kartu Pengawasan.
        6. Fotocopy STNK yang masih berlaku.
        7. Fotocopy Buku uji yang masih berlaku.
        8. Surat Keterangan Pengecekan Kendaraan dari UPT LLAJ sesuai domisili perusahaan.
      2. Persyaratan Teknis
        Prioritas diberikan bagi perusahaan angkutan yang mampu memberikan

        pelayanan angkutan yang terbaik.

      3. Biaya Pelayanan
        Retribusi Izin Trayek :
        1. Mobil Bis Kapasitas 15 s/d 28 tempat duduk atau panjang lebih dari 6 s/d 9 meter dikenakan

          retribusi sebesar Rp. 7.000,00 (tujuh ribu rupiah) per kendaraan setiap bulan.

        2. Mobil Bis Kapasitas lebih dari 28 tempat duduk atau panjang lebih dari 9 meter dikenakan

          retribusi sebesar Rp. 11.000,00 (tujuh ribu rupiah) per kendaraan setiap bulan.

        3. Setiap keterlambatan pengajuan permohonan pembaharuan masa berlaku SKIT dikenakan denda sebesar

          Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).

        4. Setiap keterlambatan pembaharuan masa berlaku SKIT dikenakan denda tambahan sebesar Rp.

          25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah).

      4. Waktu penyelesaian pelayanan :
        - Maksimal 4 (empat) hari kerja
      5. Spesifikasi Produk Hasil Pelayanan :
        - Surat Keputusan Izin Trayek (SKIT)
    3. Izin Trayek Penambahan / Pengurangan Armada / Frekuensi Pelayanan (AKDP > 15 seat)
      1. Persyaratan Teknis :
        1. Pada trayek yang dimohon masih memungkinkan untuk penambahan jumlah kendaraan

          sebagaimana dalam penetapan kebutuhan kendaraan;

        2. Prioritas diberikan bagi perusahaan angkutan yang mampu memberikan pelayanan angkutan yang

          terbaik.

      2. Persyaratan administratif :
        1. Fotocopy Surat Izin Usaha Angkutan;
        2. Surat pertimbangan dari Bupati/Walikota, dalam hal ini Dinas Perhubungan/LLAJ

          Kabupaten/Kota sesuai dengan asal dan tujuan trayek dimohon;

        3. Fotocopy SKIT;
        4. Fotocopy KPS;
        5. Fotocopy STNK;
        6. Fotocopy Buku Uji;
        7. Surat Keterangan Pengecekan kendaraan dari UPT LLAJ.
      3. Biaya Pelayanan :
        Biaya Retribusi Izin Trayek :
        1. Mobil Bis Kapasitas 15 s/d 28 tempat duduk atau panjang lebih dari 6 s/d 9 meter dikenakan

          retribusi sebesar Rp. 7.000,00 (tujuh ribu rupiah) per kendaraan setiap bulan.

        2. Mobil Bis Kapasitas lebih dari 28 tempat duduk atau panjang lebih dari 9 meter dikenakan

          retribusi sebesar Rp. 11.000,00 (tujuh ribu rupiah) per kendaraan setiap bulan.

      4. Waktu Penyelesaian Pelayanan :
        - Maksimal 4 (empat) hari kerja
      5. Spesifikasi Produk Hasil Pelayanan :
        1. Surat Persetujuan
        2. Surat Keputusan Izin Trayek (SKIT)
    4. Izin Trayek Perubahan Trayek
      1. Persyaratan Teknis :
        1. Pada trayek yang dimohon masih memungkinkan untuk penambahan jumlah kendaraan

          sebagaimana dalam penetapan kebutuhan kendaraan;

        2. Prioritas diberikan bagi perusahaan angkutan yang mampu memberikan pelayanan angkutan yang

          terbaik.

      2. Persyaratan administratif :
        1. Fotocopy Surat Izin Usaha Angkutan;
        2. Surat pertimbangan dari Bupati/Walikota, dalam hal ini Dinas Perhubungan/LLAJ

          Kabupaten/Kota sesuai dengan asal dan tujuan trayek dimohon;

        3. Fotocopy SKIT;
        4. Fotocopy KPS;
        5. Fotocopy STNK;
        6. Fotocopy Buku Uji;
        7. Surat Keterangan Pengecekan kendaraan dari UPT LLAJ
      3. Biaya Pelayanan :
        Biaya Retribusi Izin Trayek :
        1. Mobil Bis Kapasitas 15 s/d 28 tempat duduk atau panjang lebih dari 6 s/d 9 meter dikenakan

          retribusi sebesar Rp. 7.000,00 (tujuh ribu rupiah) per kendaraan setiap bulan.

        2. Mobil Bis Kapasitas lebih dari 28 tempat duduk atau panjang lebih dari 9 meter dikenakan

          retribusi sebesar Rp. 11.000,00 (tujuh ribu rupiah) per kendaraan setiap bulan.

      4. Waktu penyelesaian pelayanan :
        - Maksimal 4 (empat) hari kerja
      5. Spesifikasi produk Hasil Pelayanan :
        1. Surat Persetujuan
        2. Surat Keputusan Izin Trayek (SKIT)
        3. Kartu Pengawasan (KPS)
    5. Izin Trayek Pengalihan Kepemilikan
      1. Persyaratan Teknis
        Prioritas diberikan bagi perusahaan angkutan yang mampu memberikan

        pelayanan angkutan yang terbaik.

      2. Persyaratan administratif :
        1. Fotocopy Surat Izin Usaha Angkutan pemilik lama dan pemilik baru;
        2. Akta Notaris Tentang Pengalihan Kepemilikan
        3. Berita Acara Pelimpahan Izin Trayek
        4. Surat pertimbangan dari Bupati/Walikota, dalam hal ini Dinas Perhubungan/LLAJ

          Kabupaten/Kota sesuai domisili pemilik lama dan pemilik baru;

        5. Fotocopy SKIT;
        6. Fotocopy KPS;
        7. Fotocopy STNK;
        8. Fotocopy Buku Uji;
        9. Surat Keterangan Pengecekan kendaraan dari UPT LLAJ.
      3. Biaya Pelayanan :
        Retribusi Izin Trayek :
        1. Mobil Bis Kapasitas 15 s/d 28 tempat duduk atau panjang lebih dari 6 s/d 9 meter dikenakan

          retribusi sebesar Rp. 7.000,00 (tujuh ribu rupiah) per kendaraan setiap bulan.

        2. Mobil Bis Kapasitas lebih dari 28 tempat duduk atau panjang lebih dari 9 meter dikenakan

          retribusi sebesar Rp. 11.000,00 (tujuh ribu rupiah) per kendaraan setiap bulan.

      4. Waktu Penyelesaian Pelayanan :
        - Maksimal 4 (empat) hari kerja
      5. Spesifikasi produk/Hasil Pelayanan
        1. Surat Persetujuan
        2. Surat Keputusan Izin Trayek (SKIT)
        3. Kartu Pengawasan (KPS)
    6. Penerbitan Izin Trayek Penggantian Skit Rusak / Hilang
      1. Persyaratan Administratif :
        1. Surat Permohonan.
        2. Bukti atau Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian dan Surat Keterangan dari UPT Terminal

          yang disinggahi.

        3. Foto copy Surat Keputusan Izin Trayek.
        4. Fotocopy STNK yang masih berlaku.
        5. Fotocopy Buku uji yang masih berlaku.
      2. Biaya Pelayanan :
        Penggantian SKIT rusak / hilang dikenakan biaya sebesar Rp. 25.000,00 (dua

        puluh lima ribu rupiah) setiap kendaraan

      3. Waktu penyelesaian pelayanan :
        - Maksimal 1 (satu) hari kerja
      4. Spesifikasi produk Hasil Pelayanan :
        - Surat Keputusan Izin Trayek (SKIT)
  2. Mpu / Mikrobis Trayek Antar Kota Dalam Propinsi (AKDP) Kapasitas = 14 Seat
    1. Izin Trayek Baru Mpu/Mikrobus AKDP
      1. Persyaratan Teknis :
        1. Pada trayek yang dimohon masih memungkinkan untuk penambahan jumlah kendaraan sebagaimana dalam

          penetapan kebutuhan kendaraan.

        2. Prioritas diberikan bagi perusahaan angkutan yang mampu memberikan pelayanan angkutan yang

          terbaik

      2. Persyaratan administratif:
        1. Surat Izin Usaha Angkutan
        2. Surat pertimbangan dari Bupati/Walikota, dalam hal ini Dinas Perhubungan/LLAJ

          Kabupaten/Kota sesuai dengan asal dan tujuan trayek dimohon

        3. Surat Pernyataan Kesanggupan untuk memenuhi seluruh kewajiban sebagai pemegang izin trayek;
        4. Surat keterangan komitmen usaha, seperti jenis pelayanan yang akan dilaksanakan dan standar

          pelayanan yang diterapkan;

        5. Fotocopy STNK
        6. Fotocopy Buku Uji
      3. Biaya Pelayanan :
        Retribusi Izin Trayek :
        1. Angkutan penumpang umum kapasitas sampai dengan 14 tempat duduk atau panjang maksimum 6 meter

          dikenakan retribusi sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) per kendaraan setiap bulan.

        2. Setiap keterlambatan pengajuan permohonan pembaharuan masa berlaku SKIT dikenakan denda sebesar

          Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).

        3. Setiap keterlambatan pembaharuan masa berlaku SKIT dikenakan denda tambahan sebesar Rp.

          25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah).

      4. Waktu Penyelesaian Pelayanan :
        - Maksimal 4 (empat) hari kerja
      5. Spesifikasi produk Hasil Pelayanan :
        1. Surat Persetujuan
        2. Surat Keputusan Izin Trayek (SKIT)
    2. Izin Trayek Pembaharuan Masa Berlaku SKIT (Kapasitas = 14 seat)
      1. Persyaratan Administratif :
        1. Surat Permohonan.
        2. Fotocopy Surat Izin Usaha Angkutan.
        3. Surat pertimbangan dari Bupati/Walikota, dalam hal ini Dinas Perhubungan/LLAJ

          Kabupaten/Kota sesuai domisili perusahaan.

        4. Foto copy Surat Keputusan Izin Trayek.
        5. Foto copy Kartu Pengawasan.
        6. Fotocopy STNK yang masih berlaku.
        7. Fotocopy Buku uji yang masih berlaku.
      2. Persyaratan Teknis :
        Prioritas diberikan bagi perusahaan angkutan yang mampu memberikan

        pelayanan angkutan yang terbaik.

      3. Biaya Pelayanan :
        Retribusi Izin Trayek :
        1. Angkutan penumpang umum kapasitas sampai dengan 14 tempat duduk atau panjang maksimum 6 meter

          dikenakan retribusi sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) per kendaraan setiap bulan.

        2. Setiap keterlambatan pengajuan permohonan pembaharuan masa berlaku SKIT dikenakan denda sebesar

          Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).

        3. Setiap keterlambatan pembaharuan masa berlaku SKIT dikenakan denda tambahan sebesar Rp.

          25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah).

      4. Waktu Penyelesaian Pelayanan :
        - Maksimal 4 (empat) hari kerja
      5. Spesifikasi produk Hasil Pelayanan :
        - Surat Keputusan Izin Trayek (SKIT)
    3. Izin Trayek Penambahan Armada
      1. Persyaratan Teknis :
        1. Pada trayek yang dimohon masih memungkinkan untuk penambahan jumlah kendaraan

          sebagaimana dalam penetapan kebutuhan kendaraan;

        2. Prioritas diberikan bagi perusahaan angkutan yang mampu memberikan pelayanan angkutan yang

          terbaik.

      2. Persyaratan administratif :
        1. Fotocopy Surat Izin Usaha Angkutan;
        2. Surat pertimbangan dari Bupati/Walikota, dalam hal ini Dinas Perhubungan/LLAJ

          Kabupaten/Kota sesuai dengan asal dan tujuan trayek dimohon;

        3. Fotocopy SKIT;
        4. Fotocopy KPS;
        5. Fotocopy STNK;
        6. Fotocopy Buku Uji;
      3. Biaya Pelayanan :
        Retribusi Izin Trayek Angkutan penumpang umum kapasitas sampai dengan 14

        tempat duduk atau panjang maksimum 6 meter dikenakan retribusi sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) per kendaraan

        setiap bulan.

      4. Waktu Penyelesaian Pelayanan :
        - Maksimal 4 (empat) hari kerja
      5. Spesifikasi produk Hasil Pelayanan :
        1. Surat Persetujuan
        2. Surat Keputusan Izin Trayek (SKIT)
        3. Kartu Pengawasan (KPS)
    4. Izin Trayek Perubahan Trayek
      1. Persyaratan Teknis
        1. Pada trayek yang dimohon masih memungkinkan untuk penambahan jumlah kendaraan

          sebagaimana dalam penetapan kebutuhan kendaraan;

        2. Prioritas diberikan bagi perusahaan angkutan yang mampu memberikan pelayanan angkutan yang

          terbaik.

      2. Persyaratan administratif :
        1. Fotocopy Surat Izin Usaha Angkutan;
        2. Surat pertimbangan dari Bupati/Walikota, dalam hal ini Dinas Perhubungan/LLAJ

          Kabupaten/Kota sesuai dengan asal dan tujuan trayek dimohon;

        3. Fotocopy SKIT;
        4. Fotocopy KPS;
        5. Fotocopy STNK;
        6. Fotocopy Buku Uji;
      3. Biaya Pelayanan :
        Retribusi Izin Trayek Angkutan penumpang umum kapasitas sampai dengan 14

        tempat duduk atau panjang maksimum 6 meter dikenakan retribusi sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) per kendaraan

        setiap bulan.

      4. Waktu Penyelesaian Pelayanan :
        - Maksimal 4 (empat) hari kerja
      5. Spesifikasi produk Hasil Pelayanan :
        1. Surat Persetujuan
        2. Surat Keputusan Izin Trayek (SKIT)
        3. Kartu Pengawasan (KPS)
    5. Izin Trayek Pengalihan Kepemilikan
      1. Persyaratan Teknis
        - Prioritas diberikan bagi perusahaan angkutan yang mampu memberikan

        pelayanan angkutan yang terbaik.

      2. Persyaratan administratif :
        1. Fotocopy Surat Izin Usaha Angkutan pemilik lama dan pemilik baru;
        2. Akta Notaris Tentang Pengalihan Kepemilikan
        3. Berita Acara Pelimpahan Izin Trayek
        4. Surat pertimbangan dari Bupati/Walikota, dalam hal ini Dinas Perhubungan/LLAJ

          Kabupaten/Kota sesuai domisili pemilik lama dan pemilik baru;

        5. Fotocopy SKIT;
        6. Fotocopy KPS;
        7. Fotocopy STNK;
        8. Fotocopy Buku Uji;
        9. Fotocopy KTP pemilik lama dan Pemilik baru
      3. Biaya Pelayanan :
        Biaya Retribusi Izin Trayek Angkutan penumpang umum kapasitas sampai dengan

        14 tempat duduk atau panjang maksimum 6 meter dikenakan retribusi sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) per

        kendaraan setiap bulan.

      4. Waktu Penyelesaian Pelayanan
        - Maksimal 4 (empat) hari.
      5. Spesifikasi produk Hasil Pelayanan :
        1. Surat Persetujuan
        2. Surat Keputusan Izin Trayek (SKIT)
        3. Kartu Pengawasan (KPS)
    6. Izin Trayek Penggantian Surat Keputusan Izin Trayek (SKIT) Rusak / Hilang
      1. Persyaratan Administratif
        1. Surat Permohonan.
        2. Bukti atau Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian dan Surat Keterangan dari UPT Terminal

          yang disinggahi.

        3. Foto copy Surat Keputusan Izin Trayek.
        4. Fotocopy STNK yang masih berlaku.
        5. Fotocopy Buku uji yang masih berlaku.
      2. Biaya Pelayanan :
        Penggantian SKIT rusak/hilang dikenakan biaya sebesar Rp. 25.000,00 (dua

        puluh lima ribu rupiah) setiap kendaraan

      3. Waktu Penyelesaian Pelayanan :
        - Maksimal 1 (satu) hari kerja
      4. Spesifikasi produk/Hasil Pelayanan :
        - Surat Keputusan Izin Trayek (SKIT)
  3. Angkutan Antar Jemput Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP)
    1. Penerbitan Izin Trayek Baru Angkutan Antar Jemput Antar Kota Dalam Propinsi (AKDP)
      1. Persyaratan Teknis
        1. Pada trayek yang dimohon masih memungkinkan untuk penambahan jumlah kendaraan sebagaimana dalam

          penetapan kebutuhan kendaraan.

        2. Prioritas diberikan bagi perusahaan angkutan yang mampu memberikan pelayanan angkutan yang

          terbaik

      2. Persyaratan administratif :
        1. Surat Izin Usaha Angkutan
        2. Surat pertimbangan dari Bupati/Walikota, dalam hal ini Dinas Perhubungan/LLAJ

          Kabupaten/Kota sesuai dengan asal dan tujuan trayek dimohon

        3. Surat Pernyataan Kesanggupan untuk memenuhi seluruh kewajiban sebagai pemegang izin trayek;
        4. Surat keterangan komitmen usaha, seperti jenis pelayanan yang akan dilaksanakan dan standar

          pelayanan yang diterapkan;

        5. Fotocopy STNK
        6. Fotocopy Buku Uji
      3. Biaya Pelayanan :
        Biaya Retribusi Izin Trayek :
        1. Angkutan penumpang umum kapasitas sampai dengan 14 tempat duduk atau panjang maksimum 6 meter

          dikenakan retribusi sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) per kendaraan setiap bulan.

        2. Setiap keterlambatan pengajuan permohonan pembaharuan masa berlaku SKIT dikenakan denda sebesar

          Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).

        3. Setiap keterlambatan pembaharuan masa berlaku SKIT dikenakan denda tambahan sebesar Rp.

          25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah).

      4. Waktu Penyelesaian Pelayanan :
        - Maksimal 4 (empat) hari kerja.
      5. Spesifikasi produk/Hasil Pelayanan :
      6. Surat Persetujuan
      7. Surat Keputusan Izin Trayek (SKIT)
    2. Izin Trayek Perpanjangan Masa Berlaku Surat Keputusan Izin Trayek (SKIT)
      1. Persyaratan Administratif :
        1. Surat Permohonan.
        2. Fotocopy Surat Izin Usaha Angkutan.
        3. Surat pertimbangan dari Bupati/Walikota, dalam hal ini Dinas Perhubungan/LLAJ

          Kabupaten/Kota sesuai domisili perusahaan.

        4. Foto copy Surat Keputusan Izin Trayek.
        5. Foto copy Kartu Pengawasan.
        6. Fotocopy STNK yang masih berlaku.
        7. Fotocopy Buku uji yang masih berlaku.
      2. Persyaratan Teknis :
        Prioritas diberikan bagi perusahaan angkutan yang mampu memberikan

        pelayanan angkutan yang terbaik.

      3. Biaya Pelayanan :
        Biaya Retribusi Izin Trayek :
        1. Angkutan penumpang umum kapasitas sampai dengan 14 tempat duduk atau panjang maksimum 6 meter

          dikenakan retribusi sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) per kendaraan setiap bulan.

        2. Setiap keterlambatan pengajuan permohonan pembaharuan masa berlaku SKIT dikenakan denda sebesar

          Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).

        3. Setiap keterlambatan pembaharuan masa berlaku SKIT dikenakan denda tambahan sebesar Rp.

          25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah).

      4. Waktu Penyelesaian Pelayanan :
        - Maksimal 4 (empat) hari kerja
      5. Spesifikasi produk/Hasil Pelayanan
        - Surat Keputusan Izin Trayek (SKIT)
    3. Izin Trayek Penambahan Armada / Frekuensi Pelayanan
      1. Persyaratan Teknis
        1. Pada trayek yang dimohon masih memungkinkan untuk penambahan jumlah kendaraan

          sebagaimana dalam penetapan kebutuhan kendaraan;

        2. Prioritas diberikan bagi perusahaan angkutan yang mampu memberikan pelayanan angkutan yang

          terbaik.

      2. Persyaratan administratif :
        1. Fotocopy Surat Izin Usaha Angkutan;
        2. Surat pertimbangan dari Bupati/Walikota, dalam hal ini Dinas Perhubungan/LLAJ

          Kabupaten/Kota sesuai dengan asal dan tujuan trayek dimohon;

        3. Fotocopy SKIT;
        4. Fotocopy KPS;
        5. Fotocopy STNK;
        6. Fotocopy Buku Uji;
      3. Biaya Pelayanan
        Biaya Retribusi Izin Trayek Angkutan penumpang umum kapasitas sampai dengan 14

        tempat duduk atau panjang maksimum 6 meter dikenakan retribusi sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) per kendaraan

        setiap bulan.

      4. Waktu Penyelesaian Pelayanan :
        - Maksimal 4 (empat) hari kerja.
      5. Spesifikasi produk/Hasil Pelayanan :
        1. Surat Persetujuan
        2. Surat Keputusan Izin Trayek (SKIT)
        3. Kartu Pengawasan (KPS)
    4. Izin Trayek Perubahan Trayek
      1. Persyaratan Teknis
        1. Pada trayek yang dimohon masih memungkinkan untuk penambahan jumlah kendaraan

          sebagaimana dalam penetapan kebutuhan kendaraan;

        2. Prioritas diberikan bagi perusahaan angkutan yang mampu memberikan pelayanan angkutan yang

          terbaik

      2. Persyaratan administratif :
        1. Fotocopy Surat Izin Usaha Angkutan;
        2. Surat pertimbangan dari Bupati/Walikota, dalam hal ini Dinas Perhubungan/LLAJ

          Kabupaten/Kota sesuai dengan asal dan tujuan trayek dimohon;

        3. Fotocopy SKIT;
        4. Fotocopy KPS;
        5. Fotocopy STNK;
        6. Fotocopy Buku Uji;
      3. Biaya Pelayanan :
        Biaya Retribusi Izin Trayek Angkutan penumpang umum kapasitas sampai dengan

        14 tempat duduk atau panjang maksimum 6 meter dikenakan retribusi sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) per

        kendaraan setiap bulan.

      4. Waktu Penyelesaian Pelayanan :
        - Maksimal 4 (empat) hari kerja.
      5. Spesifikasi produk/Hasil Pelayanan :
        1. Surat Persetujuan
        2. Surat Keputusan Izin Trayek (SKIT)
        3. Kartu Pengawasan (KPS)
    5. Izin Trayek Pengalihan Kepemilikan
      1. Persyaratan Teknis :
        Prioritas diberikan bagi perusahaan angkutan yang mampu memberikan

        pelayanan angkutan yang terbaik.

      2. Persyaratan administratif :
        1. Fotocopy Surat Izin Usaha Angkutan pemilik lama dan pemilik baru;
        2. Akta Notaris Tentang Pengalihan Kepemilikan
        3. Berita Acara Pelimpahan Izin Trayek
        4. Surat pertimbangan dari Bupati/Walikota, dalam hal ini Dinas Perhubungan/LLAJ

          Kabupaten/Kota sesuai domisili pemilik lama dan pemilik baru;

        5. Fotocopy SKIT;
        6. Fotocopy KPS;
        7. Fotocopy STNK;
        8. Fotocopy Buku Uji;
        9. Fotocopy KTP pemilik lama dan Pemilik baru
      3. Biaya Pelayanan : Biaya Retribusi Izin Trayek Angkutan penumpang umum kapasitas sampai dengan 14

        tempat duduk atau panjang maksimum 6 meter dikenakan retribusi sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) per kendaraan

        setiap bulan.

      4. Waktu Penyelesaian Pelayanan :
        - Maksimal 4 (empat) hari kerja.
      5. Spesifikasi produk/Hasil Pelayanan :
        1. Surat Persetujuan
        2. Surat Keputusan Izin Trayek (SKIT)
        3. Kartu Pengawasan (KPS)
    6. Izin Trayek Penggantian Surat Keputusan Izin Trayek (SKIT) Rusak / Hilang
      1. Persyaratan Administratif :
        1. Surat Permohonan.
        2. Bukti atau Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
        3. Foto copy Surat Keputusan Izin Trayek.
        4. Fotocopy STNK yang masih berlaku.
        5. Fotocopy Buku uji yang masih berlaku.
      2. Biaya Pelayanan :
        Penggantian Surat Keputusan Izin Trayek rusak/hilang dikenakan biaya sebesar

        Rp. 25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) setiap kendaraan

      3. Waktu Penyelesaian Pelayanan :
        - Maksimal 1 (satu) hari kerja
      4. Spesifikasi produk/Hasil Pelayanan :
        - Surat Keputusan Izin Trayek (SKIT)
  4. Angkutan Sewa
    1. Izin Operasi Baru Angkutan Sewa :
      1. Persyaratan Teknis :
        1. Pada wilayah Operasi yang dimohon masih memungkinkan untuk penambahan jumlah kendaraan

          sebagaimana dalam penetapan kebutuhan kendaraan.

        2. Prioritas diberikan bagi perusahaan angkutan yang mampu memberikan pelayanan angkutan yang

          terbaik

      2. Persyaratan administratif:
        1. Surat Izin Usaha Angkutan
        2. Surat pertimbangan dari Bupati/Walikota, dalam hal ini Dinas Perhubungan/LLAJ

          Kabupaten/Kota sesuai dengan domisili pemohon / perusahaan.

        3. Surat Pernyataan Kesanggupan untuk memenuhi seluruh kewajiban sebagai pemegang izin

          Operasi;

        4. Surat keterangan komitmen usaha, seperti jenis pelayanan yang akan dilaksanakan dan standar

          pelayanan yang diterapkan;

        5. Fotocopy STNK
        6. Fotocopy Buku Uji
        7. Surat Keterangan Pengecekan dari UPT LLAJ sesuai domisili
      3. Biaya Pelayanan :
        Biaya Retribusi Izin Operasi Mobil Penumpang Umum sebanyak-banyaknya 8

        (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi dikenakan retribusi sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu

        rupiah) per kendaraan setiap bulan

      4. Waktu Penyelesaian Pelayanan :
        -
      5. Spesifikasi Produk Hasil Pelayanan :
        1. Surat Persetujuan
        2. Surat Keputusan Izin Operasi (SKIO)
    2. Izin Operasi Pembaharuan Masa Berlaku Surat Keputusan Izin Operasi ( SKIO ) Angkutan Sewa
      1. Persyaratan Administratif :
        1. Surat Permohonan.
        2. Surat Izin Usaha Angkutan.
        3. Surat pertimbangan dari Bupati / Walikota, dalam hal ini Dinas Perhubungan / LLAJ Kabupaten /

          Kota sesuai domisili pemohon / perusahaan.

        4. Foto copy Surat Keputusan Izin Operasi.
        5. Fotocopy Kartu Pengawasan.
        6. Foto copy STNK yang masih berlaku.
        7. Foto copy Buku uji yang masih berlaku.
        8. Surat Keterangan Pengecekan Kendaraan dari UPT LLAJ sesuai domisili pemohon / perusahaan.
      2. Persyaratan Teknis :
        Prioritas diberikan bagi pemohon / perusahaan

        angkutan yang mampu memberikan pelayanan angkutan yang terbaik.

      3. Biaya Pelayanan :
        - Retribusi Izin Operasi ; Setiap

        keterlambatan mengajukan permohonan memperpanjang izin dikenakan denda sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu

        rupiah).

      4. Spesifikasi produk/Hasil Pelayanan :
        - Surat Keputusan Izin Operasi

        (SKIO)

    3. Izin Operasi Penambahan / Pengurangan Armada Angkutan Sewa
      1. Persyaratan Teknis :
        1. Pada wilayah operasi yang dimohon masih memungkinkan untuk penambahan jumlah kendaraan

          sebagaimana dalam penetapan kebutuhan kendaraan;

        2. Prioritas diberikan bagi perusahaan angkutan yang mampu memberikan pelayanan angkutan yang

          terbaik

      2. Persyaratan administratif :
        1. Fotocopy Surat Izin Usaha Angkutan;
        2. Surat pertimbangan dari Bupati/Walikota, dalam hal ini Dinas Perhubungan/LLAJ

          Kabupaten/Kota sesuai dengan domisili pemohon / perusahaan.

        3. Fotocopy SKIO;
        4. Fotocopy KPS;
        5. Fotocopy STNK;
        6. Fotocopy Buku Uji;
      3. Biaya Pelayanan :
        Retribusi Izin Operasi : Mobil Penumpang Umum

        sebanyak-banyaknya 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi dikenakan retribusi sebesar Rp.

        5.000,00 (lima ribu rupiah) per kendaraan setiap bulan.

      4. Waktu Penyelesaian Pelayanan :
        -
      5. Spesifikasi produk/Hasil Pelayanan :
        1. Surat Persetujuan
        2. Surat Keputusan Izin Operasi (SKIO)
        3. Kartu Pengawasan (KPS)
    4. Izin Operasi Pengalihan Kepemilikan Angkutan Sewa
      1. Persyaratan Administratif :
        1. Surat Permohonan
        2. Akta Notaris Tentang Pengalihan Kepemilikan
        3. Surat Izin Usaha Angkutan
        4. Surat pertimbangan dari Bupati / Walikota, dalam hal ini Dinas Perhubungan / LLAJ Kabupaten /

          Kota sesuai dengan domisili pemohon / perusahaan

      2. Persyaratan Teknis :
        Prioritas diberikan bagi perusahaan angkutan yang

        mampu memberikan pelayanan angkutan yang terbaik

      3. Biaya Pelayanan :
        Retribusi Izin Operasi : Mobil Penumpang Umum

        sebanyak-banyaknya 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi dikenakan retribusi sebesar Rp.

        5.000,00 (lima ribu rupiah) per kendaraan setiap bulan

      4. Spesifikasi Produk Hasil Pelayanan :
        1. Surat Persetujuan
        2. Surat Keputusan Izin Operasi (SKIO)
        3. Kartu Pengawasan (KPS)
    5. Izin Operasi Penggantian Surat Keputusan Izin Operasi ( SKIO ) Rusak / Hilang Angkutan Sewa
      1. Persyaratan Administratif :
        1. Surat Permohonan.
        2. Bukti atau Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian.
        3. Foto copy Surat Keputusan Izin Operasi.
        4. Foto copy STNK yang masih berlaku.
        5. Foto copy Buku uji yang masih berlaku
      2. Biaya Pelayanan :
        Retribusi Izin Operasi :
        1. Mobil Penumpang Umum sebanyak-banyaknya 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk

          pengemudi dikenakan retribusi sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) per kendaraan setiap bulan.

        2. Penggantian SKIO karena hilang / rusak dikenakan biaya sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu

          rupiah)

      3. Waktu Penyelesaian Pelayanan :
        -
      4. Spesifikasi Produk Hasil Pelayanan :
        - Surat Keterangan Izin

        Operasi(SKIO)

  5. Angkutan Taksi
    1. Izin Operasi Baru Angkutan Taksi
      1. Persyaratan Teknis :
        1. Pada wilayah Operasi yang dimohon masih memungkinkan untuk penambahan jumlah kendaraan

          sebagaimana dalam penetapan kebutuhan kendaraan.

        2. Prioritas diberikan bagi perusahaan angkutan yang mampu memberikan pelayanan angkutan yang

          terbaik

        3. Persyaratan administratif:
        4. Surat Izin Usaha Angkutan
        5. Surat pertimbangan dari Bupati / Walikota, dalam hal ini Dinas Perhubungan / LLAJ

          Kabupaten / Kota sesuai dengan domisili pemohon / perusahaan.

        6. Surat Pernyataan Kesanggupan untuk memenuhi seluruh kewajiban sebagai pemegang izin

          Operasi;

        7. Surat keterangan komitmen usaha, seperti jenis pelayanan yang akan dilaksanakan dan standar

          pelayanan yang diterapkan;

        8. Fotocopy STNK
        9. Fotocopy Buku Uji
        10. Surat Keterangan Pengecekan dari UPT LLAJ sesuai domisili
      2. Biaya Pelayanan :
        Retribusi Izin Operasi : Mobil Penumpang Umum

        sebanyak-banyaknya 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi dikenakan retribusi sebesar Rp.

        5.000,00 (lima ribu rupiah) per kendaraan setiap bulan

      3. Waktu Penyelesaian Pelayanan :
        -
      4. Spesifikasi produk / Hasil Pelayanan :
        1. Surat Persetujuan
        2. Surat Keputusan Izin Operasi (SKIO)
    2. Penerbitan Izin Operasi Perpanjangan Masa Berlaku Surat Keputusan Izin Operasi (SKIO) Angkutan

      Taksi

      1. Persyaratan Administratif :
        1. Surat Permohonan.
        2. Surat Izin Usaha Angkutan.
        3. Surat pertimbangan dari Bupati / Walikota, dalam hal ini Dinas Perhubungan / LLAJ Kabupaten /

          Kota sesuai domisili pemohon / perusahaan.

        4. Foto copy Surat Keputusan Izin Operasi.
        5. Fotocopy Kartu Pengawasan.
        6. Foto copy STNK yang masih berlaku.
        7. Foto copy Buku uji yang masih berlaku.
        8. Surat Keterangan Pengecekan Kendaraan dari UPT LLAJ sesuai domisili pemohon / perusahaan.
      2. Persyaratan Teknis :
        Prioritas diberikan bagi pemohon / perusahaan

        angkutan yang mampu memberikan pelayanan angkutan yang terbaik

      3. Biaya Pelayanan :
        Retribusi Izin Operasi : Setiap

        keterlambatan mengajukan permohonan memperpanjang izin dikenakan denda sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu

        rupiah).

      4. Waktu Penyelesaian Pelayanan :
        -
      5. Spesifikasi Produk Hasil Pelayanan :
        - Surat Keputusan Izin Operasi

        (SKIO)

    3. Izin Operasi Penambahan / Pengurangan Armada Angkutan Taksi
      1. Persyaratan Teknis :
        1. Pada wilayah operasi yang dimohon masih memungkinkan untuk penambahan jumlah kendaraan

          sebagaimana dalam penetapan kebutuhan kendaraan;

        2. Prioritas diberikan bagi perusahaan angkutan yang mampu memberikan pelayanan angkutan yang

          terbaik

      2. Persyaratan administratif :
        1. Fotocopy Surat Izin Usaha Angkutan;
        2. Surat pertimbangan dari Bupati/Walikota, dalam hal ini Dinas Perhubungan/LLAJ

          Kabupaten/Kota sesuai dengan domisili pemohon / perusahaan.

        3. Fotocopy SKIO;
        4. Fotocopy KPS;
        5. Fotocopy STNK;
        6. Fotocopy Buku Uji;
      3. Biaya Pelayanan :
        Retribusi Izin Operasi : Mobil Penumpang Umum

        sebanyak-banyaknya 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi dikenakan retribusi sebesar Rp.

        5.000,00 (lima ribu rupiah) per kendaraan setiap bulan

      4. Spesifikasi produk/Hasil Pelayanan :
        1. Surat Persetujuan
        2. Surat Keputusan Izin Operasi (SKIO)
        3. Kartu Pengawasan (KPS)
    4. Izin Operasi Pengalihan Kepemilikan Angkutan Taksi
      1. Persyaratan Administratif :
        1. Surat Permohonan
        2. Akta Notaris Tentang Pengalihan Kepemilikan
        3. Surat Izin Usaha Angkutan
        4. Surat pertimbangan dari Bupati / Walikota, dalam hal ini Dinas Perhubungan / LLAJ Kabupaten /

          Kota sesuai dengan domisili pemohon / perusahaan

      2. Persyaratan Teknis :
        Prioritas diberikan bagi perusahaan angkutan yang

        mampu memberikan pelayanan angkutan yang terbaik

      3. Biaya Pelayanan :
        Biaya Retribusi Izin Operasi : Mobil Penumpang Umum

        sebanyak-banyaknya 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi dikenakan retribusi sebesar Rp.

        5.000,00 (lima ribu rupiah) per kendaraan setiap bulan

      4. Waktu Penyelesaian Pelayanan :
        -
      5. Spefikasi produk/Hasil Pelayanan :
        1. Surat Persetujuan
        2. Surat Keputusan Izin Operasi (SKIO)
        3. Kartu Pengawasan (KPS)
    5. Izin Operasi Penggantian Surat Keputusan Izin Operasi (SKIO) Rusak / Hilang Angkutan Taksi
      1. Persyaratan Administratif :
        1. Surat Permohonan.
        2. Bukti atau Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian.
        3. Foto copy Surat Keputusan Izin Operasi.
        4. Foto copy STNK yang masih berlaku.
        5. Foto copy Buku uji yang masih berlaku
        6. Biaya Pelayanan :
          Biaya Retribusi Izin Operasi :
          1. Mobil Penumpang Umum sebanyak-banyaknya 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk

            pengemudi dikenakan retribusi sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) per kendaraan setiap bulan.

          2. Penggantian kartu pengawasan karena hilang / rusak dikenakan biaya sebesar Rp. 25.000,- (dua

            puluh lima ribu rupiah)

        7. Waktu Penyelesaian Pelayanan :
          -
        8. Spesifikasi produk/Hasil Pelayanan :
          - Surat Keputusan Izin Operasi

          (SKIO)

    6. Angkutan Pemadu Moda
      1. Trayek Baru Angkutan Pemadu Moda
        1. Persyaratan Teknis :
          1. Pada trayek yang dimohon masih memungkinkan untuk penambahan jumlah kendaraan sebagaimana

            dalam penetapan kebutuhan kendaraan.

          2. Prioritas diberikan bagi perusahaan angkutan yang mampu memberikan pelayanan angkutan yang

            terbaik

        2. Administratif:
          1. Surat Izin Usaha Angkutan
          2. Surat pertimbangan dari Bupati/Walikota, dalam hal ini Dinas Perhubungan/LLAJ

            Kabupaten/Kota sesuai dengan asal dan tujuan trayek dimohon

          3. Surat Pernyataan Kesanggupan untuk memenuhi seluruh kewajiban sebagai pemegang izin

            trayek;

          4. Surat keterangan komitmen usaha, seperti jenis pelayanan yang akan dilaksanakan dan standar

            pelayanan yang diterapkan;

          5. Fotocopy STNK
          6. Fotocopy Buku Uji
          7. Surat Keterangan Pengecekan Kendaraan dari UTP LLAJ
        3. Biaya Pelayanan :
          Retribusi Izin Trayek :
          1. Mobil Bis Kapasitas 15 s/d 28 tempat duduk atau panjang 6 s/d 9 meter dikenakan retribusi

            sebesar Rp. 7.000,00 (tujuh ribu rupiah) per kendaraan setiap bulan.

          2. Mobil Bis Kapasitas lebih dari 28 tempat duduk atau panjang lebih dari 9 meter dikenakan

            retribusi sebesar Rp. 11.000,00 (sebelas ribu rupiah) per kendaraan setiap bulan.

        4. Waktu Penyelesaian Pelayanan :
          - Maksimal 4 (empat) hari

          kerja.

        5. Spesikasi produk/Hasil Pelayanan :
          1. Surat Persetujuan
          2. Surat Keputusan Izin Trayek (SKIT)
          3. Kartu Pengawasan (KPS)
      2. Izin Trayek Pembaharuan Masa Berlaku Surat Keputusan Izin Trayek Angkutan Pemadu Moda
        1. Persyaratan Administratif :
          1. Surat Permohonan.
          2. Fotocopy Surat Izin Usaha Angkutan.
          3. Surat pertimbangan dari Bupati/Walikota, dalam hal ini Dinas Perhubungan/LLAJ

            Kabupaten/Kota sesuai domisili perusahaan.

          4. Foto copy Surat Keputusan Izin Trayek.
          5. Foto copy Kartu Pengawasan.
          6. Fotocopy STNK yang masih berlaku.
          7. Fotocopy Buku uji yang masih berlaku.
          8. Surat Keterangan Pengecekan Kendaraan dari UPT LLAJ sesuai domisili perusahaan
        2. Persyaratan Teknis :
          Prioritas diberikan bagi perusahaan angkutan yang mampu memberikan

          pelayanan angkutan yang terbaik

        3. Biaya Pelayanan :
          Retribusi Izin Trayek :
          1. Mobil Bis Kapasitas 15 s/d 28 tempat duduk atau panjang lebih dari 6 s/d 9 meter dikenakan

            retribusi sebesar Rp. 7.000,00 (tujuh ribu rupiah) per kendaraan setiap bulan.

          2. Mobil Bis Kapasitas lebih dari 28 tempat duduk atau panjang lebih dari 9 meter dikenakan

            retribusi sebesar Rp. 11.000,00 (tujuh ribu rupiah) per kendaraan setiap bulan.

          3. Setiap keterlambatan pengajuan permohonan pembaharuan masa berlaku SKIT dikenakan denda

            sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).

          4. Setiap keterlambatan pembaharuan masa berlaku SKIT dikenakan denda tambahan sebesar Rp.

            25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah)

        4. Waktu Penyelesaian Pelayanan
          - Maksimal 4 (empat) hari
        5. Spesifikasi produk/Hasil Pelayanan :
          - Surat Keputusan Izin Trayek (SKIT)
      3. Izin Trayek Penambahan / Pengurangan Armada / Frekuensi Pelayanan Angkutan Pemadu Moda
        1. Persyaratan Teknis :
          1. Pada trayek yang dimohon masih memungkinkan untuk penambahan jumlah kendaraan

            sebagaimana dalam penetapan kebutuhan kendaraan;

          2. Prioritas diberikan bagi perusahaan angkutan yang mampu memberikan pelayanan angkutan yang

            terbaik

        2. Persyaratan administratif :
          1. Fotocopy Surat Izin Usaha Angkutan;
          2. Surat pertimbangan dari Bupati/Walikota, dalam hal ini Dinas Perhubungan/LLAJ

            Kabupaten/Kota sesuai dengan asal dan tujuan trayek dimohon;

          3. Fotocopy SKIT;
          4. Fotocopy KPS;
          5. Fotocopy STNK;
          6. Fotocopy Buku Uji;
          7. Surat Keterangan Pengecekan kendaraan dari UPT LLAJ.
        3. Biaya Pelayanan :
          Retribusi Izin Trayek :
          1. Mobil Bis Kapasitas 15 s/d 28 tempat duduk atau panjang lebih dari 6 s/d 9 meter dikenakan

            retribusi sebesar Rp. 7.000,00 (tujuh ribu rupiah) per kendaraan setiap bulan.

          2. Mobil Bis Kapasitas lebih dari 28 tempat duduk atau panjang lebih dari 9 meter dikenakan

            retribusi sebesar Rp. 11.000,00 (tujuh ribu rupiah) per kendaraan setiap bulan.

        4. Waktu Penyelesaian Pelayanan :
          - Maksimal 4 (empat) hari kerja
        5. Spesifikasi produk/Hasil Pelayanan :
          1. Surat Persetujuan
          2. Surat Keputusan Izin Trayek (SKIT)
      4. Izin Trayek Perubahan Trayek
        1. Persyaratan Teknis :
          1. Pada trayek yang dimohon masih memungkinkan untuk penambahan jumlah kendaraan

            sebagaimana dalam penetapan kebutuhan kendaraan;

          2. Prioritas diberikan bagi perusahaan angkutan yang mampu memberikan pelayanan angkutan yang

            terbaik

        2. Persyaratan administratif :
          1. Fotocopy Surat Izin Usaha Angkutan;
          2. Surat pertimbangan dari Bupati/Walikota, dalam hal ini Dinas Perhubungan/LLAJ

            Kabupaten/Kota sesuai dengan asal dan tujuan trayek dimohon;

          3. Fotocopy SKIT;
          4. Fotocopy KPS;
          5. Fotocopy STNK;
          6. Fotocopy Buku Uji;
          7. Surat Keterangan Pengecekan kendaraan dari UPT LLAJ.
        3. Biaya Pelayanan :
          Retribusi Izin Trayek :
          1. Mobil Bis Kapasitas 15 s/d 28 tempat duduk atau panjang lebih dari 6 s/d 9 meter dikenakan

            retribusi sebesar Rp. 7.000,00 (tujuh ribu rupiah) per kendaraan setiap bulan.

          2. Mobil Bis Kapasitas lebih dari 28 tempat duduk atau panjang lebih dari 9 meter dikenakan

            retribusi sebesar Rp. 11.000,00 (tujuh ribu rupiah) per kendaraan setiap bulan.

        4. Waktu Penyelesaian Pelayanan :
          - Maksimal 4 (empat) hari kerja
        5. Spesifikasi produk/Hasil Pelayanan
          1. Surat Persetujuan
          2. Surat Keputusan Izin Trayek (SKIT)
          3. Kartu Pengawasan (KPS)
      5. Izin Trayek Pengalihan Kepemilikan
        1. Persyaratan Teknis
          Prioritas diberikan bagi perusahaan angkutan yang

          mampu memberikan pelayanan angkutan yang terbaik

        2. Persyaratan administratif :
          1. Fotocopy Surat Izin Usaha Angkutan pemilik lama dan pemilik baru;
          2. Akta Notaris Tentang Pengalihan Kepemilikan
          3. Berita Acara Pelimpahan Izin Trayek
          4. Surat pertimbangan dari Bupati/Walikota, dalam hal ini Dinas Perhubungan/LLAJ

            Kabupaten/Kota sesuai domisili pemilik lama dan pemilik baru;

          5. Fotocopy SKIT;
          6. Fotocopy KPS;
          7. Fotocopy STNK;
          8. Fotocopy Buku Uji;
          9. Surat Keterangan Pengecekan kendaraan dari UPT LLAJ
        3. Biaya Pelayanan :
          Retribusi Izin Trayek :
          1. Mobil Bis Kapasitas 15 s/d 28 tempat duduk atau panjang lebih dari 6 s/d 9 meter dikenakan

            retribusi sebesar Rp. 7.000,00 (tujuh ribu rupiah) per kendaraan setiap bulan.

          2. Mobil Bis Kapasitas lebih dari 28 tempat duduk atau panjang lebih dari 9 meter dikenakan

            retribusi sebesar Rp. 11.000,00 (tujuh ribu rupiah) per kendaraan setiap bulan.

        4. Waktu Penyelesaian Pelayanan :
          - Maksimal 4 (empat) hari
        5. Spesifikasi produk/Hasil Pelayanan
          1. Surat Persetujuan
          2. Surat Keputusan Izin Trayek (SKIT)
          3. Kartu Pengawasan (KPS)
      6. Izin Trayek Penggantian Skit Rusak / Hilang
        1. Persyaratan Administratif
          1. Surat Permohonan.
          2. Bukti atau Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian dan Surat Keterangan dari UPT

            Terminal yang disinggahi.

          3. Foto copy Surat Keputusan Izin Trayek.
          4. Fotocopy STNK yang masih berlaku.
          5. Fotocopy Buku uji yang masih berlaku
        2. Biaya Pelayanan :
          Penggantian SKIT rusak/hilang dikenakan biaya

          sebesar Rp. 25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) setiap kendaraan

        3. Waktu Penyelesaian Pelayanan
          - Maksimal 1 (satu) hari kerja
        4. Spesifikasi produk/Hasil Pelayanan
          - Surat Keputusan Izin Trayek

          (SKIT)

2. Bidang Perhubungan Laut

  1. Izin Usaha Perusahaan Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL)
    1. Persyaratan Administratif
      1. Surat Permohonan.
      2. Akta Pendirian Perusahaan
      3. NPWP Perusahaan
      4. Domisili Perusahaan
      5. Foto Copy KTP
      6. Surat keterangan sanggup menjadi anggota Gafeksi
      7. Daftar Personil perusahaan
      8. Daftar Infentaris Perusahaan.
    2. Persyaratan Teknis
      1. Pada wilayah Operasi yang dimohon masih memungkinkan untuk penambahan jumlah perusahaan.
      2. Diberikan bagi perusahaan yang mampu memenuhi persyaratan yang tercantum dalam Keputusan Menteri

        Perhubungan No.KM.12 Tahun 1989.

    3. Biaya pelayanan
      Biaya cek Fisik dibebankan pemohon
    4. Spesifikasi produk/Hasil Pelayanan
      - Surat Izin Usaha Ekspedisi

      Muatan Kapal Laut

  2. Izin Usaha Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi
    1. Persyaratan Administratif
      1. Surat Permohonan.
      2. Akta Pendirian Perusahaan
      3. NPWP Perusahaan
      4. Bukti Setor Rp.200.000.000,-
      5. Domisili Perusahaan
      6. Foto Copy KTP
      7. Surat keterangan sanggup menjadi anggota Gafeksi
      8. Daftar Personil perusahaan
      9. Daftar Infentaris Perusahaan.
    2. Persyaratan Teknis
      1. Pada wilayah Operasi yang dimohon masih memungkinkan untuk penambahan jumlah perusahaan.
      2. Diberikan bagi perusahaan yang mampu memenuhi persyaratan yang tercantum dalam Keputusan Menteri

        Perhubungan No.KM.10 Tahun 1988.

    3. Biaya Pelayanan
      - Biaya cek Fisik dibebankan pemohon.
    4. Waktu Penyelesaian Pelayanan :
      -
    5. Spesifikasi produk/Hasil Pelayanan
      - Surat Izin Usaha Perusahaan Jasa Pengurusan

      Transportasi (SIUJPT)

  3. Izin Usaha Perusahaan Bongkar Muat ( SIUPBM)
    1. Persyaratan Administratif
      1. Surat Permohonan.
      2. Akta Pendirian Perusahaan
      3. NPWP Perusahaan
      4. Domisili Perusahaan
      5. Foto Copy KTP
      6. Surat keterangan sanggup menjadi anggota APBMI
      7. Rekomendasi Adpel / Kakanpel Setempat
      8. Memiliki Tenaga Ahli Bongkar Muat
      9. Memiliki Peralatan Bongkar Muat
      10. Rekomendasi dari Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat
      11. Daftar Personil perusahaan
      12. Daftar Infentaris Perusahaan.
    2. Persyaratan Teknis
      1. Pada wilayah Operasi yang dimohon masih memungkinkan untuk penambahan jumlah perusahaan.
      2. Diberikan bagi perusahaan yang mampu memenuhi persyaratan yang tercantum dalam Keputusan Menteri

        Perhubungan No.KM.14 Tahun 2002.

    3. Biaya Pelayanan
      Biaya cek Fisik dibebankan pemohon.
    4. Waktu Penyelesaian Pelayanan
      -
    5. Spesifikasi produk/Hasil Pelayanan
      - Surat Izin Usaha Perusahaan

      Bongkar Muat ( SIUPBM)

  4. Izin Usaha Perusahaan Tally (SIUJT)
    1. Persyaratan Administratif
      1. Surat Permohonan.
      2. Akta Pendirian Perusahaan
      3. NPWP Perusahaan
      4. Domisili Perusahaan
      5. Foto Copy KTP
      6. Surat keterangan sanggup menjadi anggota Asosiasi Tally
      7. Rekomendasi dari Asosiasi Perusahaan Tally
      8. Rekomendasi dari Adpel / kakanpel Setempat.
      9. Memiliki tenaga ahli di bidang Tally
      10. Bukti memiliki peralatan termasuk peralatan teknologi informasi.
      11. Daftar Personil perusahaan
      12. Daftar Infentaris Perusahaan.
    2. Persyaratan Teknis
      1. Pada wilayah Operasi yang dimohon masih memungkinkan untuk penambahan jumlah perusahaan.
      2. Diberikan bagi perusahaan yang mampu memenuhi persyaratan yang tercantum dalam Keputusan Menteri

        Perhubungan No.KM.15 Tahun 2007.

    3. Biaya Pelayanan
      - Biaya cek Fisik dibebankan pemohon.
    4. Waktu Penyelesaian Pelayanan
      -
    5. Spesifikasi produk/Hasil Pelayanan
      - Surat Izin Usaha Perusahaan

      Tally (SIUJT)

  5. Izin Usaha Perusahaan Pelayaran Rakyat (IUPPER)
    1. Persyaratan Administratif
      1. Surat Permohonan.
      2. Akta Pendirian Perusahaan
      3. NPWP Perusahaan
      4. Domisili Perusahaan
      5. Foto Copy KTP
      6. Bukti Kepemilikan Kapal ( Gross Akte Kapal)
      7. Copy Surat Kapal
      8. Surat keterangan sanggup Menjadi anggota Asosiasi
      9. Daftar Personil Perusahaan
      10. Daftar Inventaris Perusahaan.
      11. Rekomendasi dari Asosiasi
      12. Rekomendasi dari Adpel / Kanpel
    2. Persyaratan Teknis
      1. Pada wilayah Operasi yang dimohon masih memungkinkan untuk penambahan jumlah perusahaan.
      2. Diberikan bagi perusahaan yang mampu memenuhi persyaratan yang tercantum dalam Keputusan Menteri

        Perhubungan No.KM.33 Tahun 2001.

    3. Biaya Pelayanan :
      Biaya cek Fisik dibebankan pemohon.
    4. Waktu Penyelesaian Pelayanan
      -
    5. Spesifikasi produk/Hasil Pelayanan
      - Surat Izin Usaha Perusahaan

      Pelayaran Rakyat (SIUPPER)

  6. Izin Usaha Perusahaan Depo Peti Kemas
    1. Persyaratan Administratif
      1. Surat Permohonan.
      2. Akta Pendirian Perusahaan
      3. NPWP Perusahaan
      4. Surat keterangan domisili ;
      5. Rekomendasi Adpel / KaKanpel ;
      6. Daftar inventaris ;
      7. Daftar Personal ;
      8. Persetujuan Studi lingkungan
      9. Rekomendasi rencana tata ruang dan wilayah setempat
      10. Rekomendasi Ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat
      11. Persyaratan administrasi khusus /penguasaan lahan
      12. Memiliki Modal usaha minimal 1 Milyar
      13. Memiliki tenaga ahli
      14. Foto Copy KTP
      15. Surat keterangan sanggup menjadi anggota ASDEKI
    2. Persyaratan Teknis
      1. Pada wilayah Operasi yang dimohon masih memungkinkan untuk penambahan jumlah perusahaan.
      2. Diberikan bagi perusahaan yang mampu memenuhi persyaratan yang tercantum dalam Keputusan Menteri

        Perhubungan No.KM.47 Tahun 2008.

    3. Biaya Pelayanan
      - Biaya cek Fisik dibebankan pemohon.
    4. Waktu Penyelesaian Pelayanan
      -
    5. Spesifikasi produk/Hasil Pelayanan
      - Surat Izin Usaha Perusahaan

      Depo Peti Kemas (SIUPDEPO PETI KEMAS)

  7. Izin Pengerukan dan Reklamasi
    1. Persyaratan Administrasi
      Persyaratan Pengerukan :
      1. Surat permohonan ;
      2. Rekomendasi dari Adpel / Kakanpel setempat ;
      3. Petas situasi dan tempat pembuangan ( Dumping area ), yang disetujui oleh Syahbandar setempat

        ;

      4. Jadwak rencana kerja / pelaksanaan pekerjaan ;
      5. Pelatan kerja ( Kapal keruk, dll ) ;
      6. Studi AMDAL.
        Persyaratan Pekerjaan Reklamasi Dalam DLKr dan DLKp
        1. Administratif :
          1. Surat Permohonan ;
          2. Proposal rencana kegiatan ;
          3. Akte perusahaan ;
          4. Surat ijin usaha ;
          5. Bukti kepemilikan / penguasaan tanah, dan ijin prinsip lokasi dari Pemda setempat (

            Bupati / Walikota ) ;

          6. Rekomendasi Adpel / Kakanpel setempat ;
          7. Rekomendasi G.M. PT. Persero Pelindo III ;
          8. Berita Acara pemeriksaan tim terpadu ;
          9. Bukti sewa perairan dari PT Pelindo / Kanpel ;
          10. Surat ijin kerja keruk (SIKK) bila material urug dari laut
        2. Tekhnis :
          1. Gambar tehnis ;
          2. Gambar lay out lokasi ;
          3. Gambar Hidrooceanografi ( Hasil sounding kedalaman laut ) ;
          4. Peta laut asli dengan titik koordinat geografis ;
          5. Studi AMDAL ;
          6. Data situasi pengambilan material urug ;
          7. Daftar peralatan yang dipergunakan.

          Persyaratan Pekerjaan Reklamasi Diluar DLKr dan DLKp :

          1. Administratif :
            1. Surat Permohonan ;
            2. Proposal rencana kegiatan ;
            3. Akte perusahaan ;
            4. Bukti sewa perairan ;
            5. SIKK, bila material urug dari laut ;
            6. Bukti pemilikan / penguasaan tanah termasuk ijin pronsip / Pemda setempat ;
            7. Berita Acara Tim Terpadu.
          2. Teknis :
            1. Surat Permohonan ;
            2. Proposal rencana kegiatan ;
            3. Akte perusahaan ;
            4. Bukti sewa perairan ;
            5. SIKK, bila material urug dari laut ;
            6. Bukti pemilikan / penguasaan tanah termasuk ijin pronsip / Pemda setempat ;
            7. Berita Acara Tim Terpadu.
    2. Persyaratan Teknis
      1. Pada wilayah Operasi yang dimohon masih memungkinkan untuk penambahan jumlah rekomendasi
      2. Diberikan bagi pemohon yang mampu memenuhi persyaratan
    3. Biaya
      - Biaya cek Fisik dibebankan pemohon
    4. Waktu Penyelesaian Pelayanan
      -
    5. Spesifikasi Produk Hasil Pelayanan
      - Surat Izin Pengerukan dan

      Reklamasi

  8. Izin Operasional Pelabuhan Regional
    1. Persyaratan Administratif
      1. Surat Permohonan.
      2. Mengajukan surat permohonan ;
      3. Surat penetapan lokasi dari Bupati / Walikota setempat ;
      4. Dokumentasi fasilitas-fasilitas Pelabuhan ;
      5. Surat adpel utama tentang Pengelolaan lingkungan( limbah / kebersihan ).
    2. Persyaratan Teknis
      1. Pada wilayah Operasi yang dimohon masih memungkinkan untuk penambahan Ijin Operasional
      2. Diberikan bagi pemohon yang mampu memenuhi persyaratan
    3. Biaya Pelayanan
      - Biaya cek Fisik dibebankan pemohon.
    4. Waktu Penyelesaian Pelayanan
      -
    5. Spesifikasi Produk Hasil Pelayanan
      - Surat Izin Operasional

      Pelabuhan Regional

  9. Izin Tatanan Pelabuhan Provinsi
    1. Persyaratan Administratif
      1. Surat permohonan ;
      2. Rekomendasi dari Adpel / Kakanpel setempat ;
      3. Rekomendasi dari Bupati / Walikota ;
      4. Peta situasi ;
      5. Hasil Survey Hidro Oceanografi ;
      6. Kepemilikan Lahan ;
      7. Studi AMDAL.
      8. Kesesuaian Tata Ruang ;
      9. Cek Fisik.
    2. Persyaratan Teknis
      Pada wilayah Operasi yang dimohon masih memungkinkan

      untuk penambahan jumlah Ijin Tatanan Pelabuhan Provinsi.

    3. Biaya Pelayanan :
      Biaya cek Fisik dibebankan pemohon.
    4. Spesifikasi produk/Hasil Pelayanan
      - Surat Izin Tatanan Pelabuhan

      Provinsi

  10. Rekomendasi Rencana Induk Pelabuhan
    1. Persyaratan Administratif
      1. Surat Permohonan.
      2. Penetapan Lokas dari Bupati/ Walikota Setempat.
      3. Akte Notaris Perusahaan;
      4. Surat Ijin Usaha
      5. Bukti Surat Penguasaan Lahan;
      6. Rekomendasi Adpel / Kakanpel Setempat
      7. Berita Acara Pemeriksaan fisik;
      8. Studi AMDAL;
      9. Gambar teknis / lay out lokasi;
      10. Gambar Hidro Oceanografi;
      11. Peta Laut dan titik koordinat lokasi.
    2. Persyaratan Teknis
      1. Pada wilayah Operasi yang dimohon masih memungkinkan untuk penambahan jumlah rekonendasi rencana

        induk pelabuhan regional.

      2. Diberikan bagi pemohon yang mampu memenuhi persyaratan
    3. Biaya Pelayanan
      - Biaya cek Fisik dibebankan pemohon.
    4. Waktu Penyelesaian Pelayanan
      -
    5. Spesifikasi produk/Hasil Pelayanan
      - Surat Rekomendasi Rencana

      Induk Pelabuhan Regional

  11. Rekomendasi Dermaga Untuk Kepentingan Sendiri (DUKS)
    1. Persyaratan Administratif
      1. Surat Permohonan.
      2. Mengajukan surat permohonan ;
      3. Surat penetapan lokasi dari Bupati / Walikota setempat ;
      4. Rekomedasi adpel/Kanpel setempat/terdekat ;
      5. Rekomendasi PT. Pelindo III ( Persero ) ;
      6. Bukti penggunaan/persewaan perairan dari Ditjend Hubla ;
      7. Berita acara pemeriksaan fisik ;
      8. Foto-foto dokumentasi fasilitas pelabuhan.
    2. Persyaratan Teknis
      1. Pada wilayah Operasi yang dimohon masih memungkinkan untuk penambahan jumlah REKOMENDASI

        DUKS.

      2. Diberikan bagi perusahaan yang mampu memenuhi persyaratan
    3. Biaya Pelayanan
      - Biaya cek Fisik dibebankan pemohon.
    4. Waktu Penyelesaian Pelayanan
      -
    5. Spesifikasi produk/Hasil Pelayanan
      - Rekomendasi Dermaga Untuk

      Kepentingan Sendiri (REKOMENDASI DUKS)

3. Bidang Perhubungan Udara

  1. Izin Usaha Perusahaan Ekspedisi Muatan Pesawat Udara (EMPU)
    1. Persyaratan Administratif
      1. Surat Permohonan.
      2. Akta Pendirian Perusahaan
      3. NPWP Perusahaan
      4. Domisili Perusahaan
      5. Foto Copy KTP
      6. Surat keterangan sanggup menjadi anggota Gafeksi
      7. Daftar Personil perusahaan
      8. Daftar Infentaris Perusahaan.
    2. Persyaratan Teknis
      1. Pada wilayah Operasi yang dimohon masih memungkinkan untuk penambahan jumlah perusahaan.
      2. Diberikan bagi perusahaan yang mampu memenuhi persyaratan yang tercantum dalam Keputusan Menteri

        Perhubungan.

    3. Biaya Pelayanan
      - Biaya cek Fisik dibebankan pemohon
    4. Waktu Penyelesaian Pelayanan
      -
    5. Spesifikasi produk/Hasil Pelayanan
      - Surat Izin Usaha Perusahaan

      Ekspedisi Muatan Pesawat Udara (SIUPEMPU)

  2. Izin Usaha Perusahaan JPT Udara
    1. Persyaratan Administratif
      1. Surat Permohonan.
      2. Akta Pendirian Perusahaan
      3. NPWP Perusahaan
      4. Bukti Setor Rp.200.000.000,-
      5. Domisili Perusahaan
      6. Foto Copy KTP
      7. Surat keterangan sanggup menjadi anggota Gafeksi
      8. Daftar Personil perusahaan
      9. Daftar Infentaris Perusahaan.
    2. Persyaratan Teknis
      1. Pada wilayah Operasi yang dimohon masih memungkinkan untuk penambahan jumlah perusahaan.
      2. Diberikan bagi perusahaan yang mampu memenuhi persyaratan yang tercantum dalam Keputusan Menteri

        Perhubungan No.KM.10 Tahun 1988.

    3. Biaya Pelayanan
      - Biaya cek Fisik dibebankan pemohon
    4. Waktu Penyelesaian Pelayanan
      -
    5. Spesifikasi produk/Hasil Pelayanan
      - Surat Izin Usaha Perusahaan

      (SIUJPT)

  3. Izin Pembangunan Heliport.
    1. Persyaratan Administratif
      1. Surat permohonan pembangunan heliport ;
      2. Memiliki Izin Mendirikan Bangunan
      3. Memiliki Hak Guna / Pakai atas tanah gedung / bangunan untuk keperluan Heliport
      4. Memiliki AMDAL
      5. Gambar Teknis Konstruksi
      6. Kajian Teknis pembangunan Heliport.
    2. Biaya Pelayanan
      - Biaya cek Fisik dibebankan pemohon
    3. Waktu Penyelesaian Pelayanan
      -
    4. Spesifikasi produk/Hasil Pelayanan
      - Surat Ijin Pembangunan Heliport
  4. Izin Pengoperasian Heliport.
    1. Persyaratan Administratif
      1. Surat permohonan pengoperasian heliport ;
      2. Surat ijin pembangunan Heliport ;
    2. Persyaratan Teknis
      1. Pada wilayah Operasi yang dimohon masih memungkinkan untuk penambahan Ijin Pengoperasian.
      2. Diberikan bagi perusahaan yang mampu memenuhi persyaratan yang tercantum dalam Keputusan Menteri

        Perhubungan.

    3. Biaya
      - Biaya cek Fisik dibebankan pemohon
    4. Waktu Penyelesaian Pelayanan
      -
    5. Spesifikasi produk/Hasil Pelayanan
      - Surat Ijin Pengoperasian Heliport

4. Bidang Perkeretaapian dan Lalu Lintas Air, Sungai, Danau dan Penyebrangan (LLASDP)

  1. Ijin Persetujuan Pengoperasian Kapal Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Kota / Kabupaten Dalam

    Provinsi

    1. Persyaratan Administratif
      1. Surat Permohonan
      2. Sertifikat Klasifikasi Lambung
      3. Sertifikat Garis Muat
      4. Sertifikat Klasifikasi Mesin
      5. Surat Laut Memenuhi syarat Kapal Indonesia
      6. Sertifikat Keselamatan Radio Kapal Barang
      7. Sertifikat Keselamatan
      8. Sertifikat Nasional Pencegahan Pencemaran oleh minyak dari kapal
      9. Sertifikat Internasional (1969)
      10. Sertifikat Manajemen Keselamatan Indonesia
    2. Persyaratan Teknis
      1. Pada wilayah Operasi yang dimohon masih memungkinkan untuk penambahan Ijin Pengoperasian.
      2. Diberikan bagi perusahaan yang mampu memenuhi persyaratan yang tercantum dalam Keputusan Menteri

        Perhubungan.

    3. Biaya Pelayanan
      - Biaya cek Fisik dibebankan pemohon
    4. Spesifikasi produk/Hasil Pelayanan
      - Surat Ijin Persetujuan Pengoperasian

      Kapal Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Kota / Kabupaten Dalam Provinsi

Perizinan

  • Perizinan
    • Kebudayaan dan Pariwisata
    • Perencanaan & Pembangunan Daerah
    • Penanaman Modal
    • Kesehatan
    • Pekerjaan Umum Bina Marga
    • Pekerjaan Umum Pengairan
    • Perhubungan dan LLAJ
    • Sosial
    • Ketenagakerjaan
    • Koperasi dan UMKM
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Perikanan dan Kelautan
    • Perindustrian dan Perdagangan
    • Kehutanan
    • Lingkungan Hidup
    • Energi dan Sumber Daya Mineral
BPM Kabupaten Kota Provinsi Jawa Timur
  • Kota Surabaya
  • Kabupaten Pasuruan
  • Kabupaten Malang
  • Kabupaten Tulungagung
  • Kabupaten Jombang
Kantor P2T (Pelayanan Perizinan Terpadu)
Kantor P2T
Jl.Pahlawan 116
Surabaya, Jawa Timur 60172
031 3577691-031 3577692
di/og/vorpmitaj/t2p//ofni
Kantor P2T (Pelayanan Perizinan Terpadu) | Jawa Timur Jl.Pahlawan no.116 Surabaya | Telp. 0313577691, 0313577692 | E-Mail : info@p2t.jatimprov.go.id