1. Bidang Angkutan Jalan
- Mobil Bis Trayek Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) Kapasitas = 15 Seat
- Izin Trayek Baru Angkutan AKDP
- Persyaratan Teknis :
- Pada trayek yang dimohon masih memungkinkan untuk penambahan jumlah kendaraan sebagaimana dalam
penetapan kebutuhan kendaraan.
- Prioritas diberikan bagi perusahaan angkutan yang mampu memberikan pelayanan angkutan yang
terbaik
- Persyaratan administratif:
- Surat Izin Usaha Angkutan
- Surat pertimbangan dari Bupati/Walikota, dalam hal ini Dinas Perhubungan/LLAJ
Kabupaten/Kota sesuai dengan asal dan tujuan trayek dimohon
- Surat Pernyataan Kesanggupan untuk memenuhi seluruh kewajiban sebagai pemegang izin trayek;
- Surat keterangan komitmen usaha, seperti jenis pelayanan yang akan dilaksanakan dan standar
pelayanan yang diterapkan;
- Fotocopy STNK
- Fotocopy Buku Uji
- Surat Keterangan Pengecekan Kendaraan dari UTP LLAJ
- Biaya Pelayanan :
Retribusi Izin Trayek : - Mobil Bis Kapasitas 15 s/d 28 tempat duduk atau panjang 6 s/d 9 meter dikenakan retribusi
sebesar Rp. 7.000,00 (tujuh ribu rupiah) per kendaraan setiap bulan.
- Mobil Bis Kapasitas lebih dari 28 tempat duduk atau panjang lebih dari 9 meter dikenakan
retribusi sebesar Rp. 11.000,00 (sebelas ribu rupiah) per kendaraan setiap bulan.
- Waktu Penyelesaian Pelayanan :
Maksimal 4 (empat) hari kerja - Spesifikasi Produk Hasil Pelayanan
- Surat Persetujuan
- Surat Keputusan Izin Trayek (SKIT)
- Izin Trayek Pembaharuan Masa Berlaku Surat Keputusan Izin Trayek (AKDP > 15 seat)
- Persyaratan Administrasi :
- Surat Permohonan.
- Fotocopy Surat Izin Usaha Angkutan.
- Surat pertimbangan dari Bupati/Walikota, dalam hal ini Dinas Perhubungan/LLAJ
Kabupaten/Kota sesuai domisili perusahaan.
- Foto copy Surat Keputusan Izin Trayek.
- Foto copy Kartu Pengawasan.
- Fotocopy STNK yang masih berlaku.
- Fotocopy Buku uji yang masih berlaku.
- Surat Keterangan Pengecekan Kendaraan dari UPT LLAJ sesuai domisili perusahaan.
- Persyaratan Teknis
Prioritas diberikan bagi perusahaan angkutan yang mampu memberikanpelayanan angkutan yang terbaik.
- Biaya Pelayanan
Retribusi Izin Trayek : - Mobil Bis Kapasitas 15 s/d 28 tempat duduk atau panjang lebih dari 6 s/d 9 meter dikenakan
retribusi sebesar Rp. 7.000,00 (tujuh ribu rupiah) per kendaraan setiap bulan.
- Mobil Bis Kapasitas lebih dari 28 tempat duduk atau panjang lebih dari 9 meter dikenakan
retribusi sebesar Rp. 11.000,00 (tujuh ribu rupiah) per kendaraan setiap bulan.
- Setiap keterlambatan pengajuan permohonan pembaharuan masa berlaku SKIT dikenakan denda sebesar
Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).
- Setiap keterlambatan pembaharuan masa berlaku SKIT dikenakan denda tambahan sebesar Rp.
25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah).
- Waktu penyelesaian pelayanan :
- Maksimal 4 (empat) hari kerja - Spesifikasi Produk Hasil Pelayanan :
- Surat Keputusan Izin Trayek (SKIT) - Izin Trayek Penambahan / Pengurangan Armada / Frekuensi Pelayanan (AKDP > 15 seat)
- Persyaratan Teknis :
- Pada trayek yang dimohon masih memungkinkan untuk penambahan jumlah kendaraan
sebagaimana dalam penetapan kebutuhan kendaraan;
- Prioritas diberikan bagi perusahaan angkutan yang mampu memberikan pelayanan angkutan yang
terbaik.
- Persyaratan administratif :
- Fotocopy Surat Izin Usaha Angkutan;
- Surat pertimbangan dari Bupati/Walikota, dalam hal ini Dinas Perhubungan/LLAJ
Kabupaten/Kota sesuai dengan asal dan tujuan trayek dimohon;
- Fotocopy SKIT;
- Fotocopy KPS;
- Fotocopy STNK;
- Fotocopy Buku Uji;
- Surat Keterangan Pengecekan kendaraan dari UPT LLAJ.
- Biaya Pelayanan :
Biaya Retribusi Izin Trayek : - Mobil Bis Kapasitas 15 s/d 28 tempat duduk atau panjang lebih dari 6 s/d 9 meter dikenakan
retribusi sebesar Rp. 7.000,00 (tujuh ribu rupiah) per kendaraan setiap bulan.
- Mobil Bis Kapasitas lebih dari 28 tempat duduk atau panjang lebih dari 9 meter dikenakan
retribusi sebesar Rp. 11.000,00 (tujuh ribu rupiah) per kendaraan setiap bulan.
- Waktu Penyelesaian Pelayanan :
- Maksimal 4 (empat) hari kerja - Spesifikasi Produk Hasil Pelayanan :
- Surat Persetujuan
- Surat Keputusan Izin Trayek (SKIT)
- Izin Trayek Perubahan Trayek
- Persyaratan Teknis :
- Pada trayek yang dimohon masih memungkinkan untuk penambahan jumlah kendaraan
sebagaimana dalam penetapan kebutuhan kendaraan;
- Prioritas diberikan bagi perusahaan angkutan yang mampu memberikan pelayanan angkutan yang
terbaik.
- Persyaratan administratif :
- Fotocopy Surat Izin Usaha Angkutan;
- Surat pertimbangan dari Bupati/Walikota, dalam hal ini Dinas Perhubungan/LLAJ
Kabupaten/Kota sesuai dengan asal dan tujuan trayek dimohon;
- Fotocopy SKIT;
- Fotocopy KPS;
- Fotocopy STNK;
- Fotocopy Buku Uji;
- Surat Keterangan Pengecekan kendaraan dari UPT LLAJ
- Biaya Pelayanan :
Biaya Retribusi Izin Trayek : - Mobil Bis Kapasitas 15 s/d 28 tempat duduk atau panjang lebih dari 6 s/d 9 meter dikenakan
retribusi sebesar Rp. 7.000,00 (tujuh ribu rupiah) per kendaraan setiap bulan.
- Mobil Bis Kapasitas lebih dari 28 tempat duduk atau panjang lebih dari 9 meter dikenakan
retribusi sebesar Rp. 11.000,00 (tujuh ribu rupiah) per kendaraan setiap bulan.
- Waktu penyelesaian pelayanan :
- Maksimal 4 (empat) hari kerja - Spesifikasi produk Hasil Pelayanan :
- Surat Persetujuan
- Surat Keputusan Izin Trayek (SKIT)
- Kartu Pengawasan (KPS)
- Izin Trayek Pengalihan Kepemilikan
- Persyaratan Teknis
Prioritas diberikan bagi perusahaan angkutan yang mampu memberikanpelayanan angkutan yang terbaik.
- Persyaratan administratif :
- Fotocopy Surat Izin Usaha Angkutan pemilik lama dan pemilik baru;
- Akta Notaris Tentang Pengalihan Kepemilikan
- Berita Acara Pelimpahan Izin Trayek
- Surat pertimbangan dari Bupati/Walikota, dalam hal ini Dinas Perhubungan/LLAJ
Kabupaten/Kota sesuai domisili pemilik lama dan pemilik baru;
- Fotocopy SKIT;
- Fotocopy KPS;
- Fotocopy STNK;
- Fotocopy Buku Uji;
- Surat Keterangan Pengecekan kendaraan dari UPT LLAJ.
- Biaya Pelayanan :
Retribusi Izin Trayek : - Mobil Bis Kapasitas 15 s/d 28 tempat duduk atau panjang lebih dari 6 s/d 9 meter dikenakan
retribusi sebesar Rp. 7.000,00 (tujuh ribu rupiah) per kendaraan setiap bulan.
- Mobil Bis Kapasitas lebih dari 28 tempat duduk atau panjang lebih dari 9 meter dikenakan
retribusi sebesar Rp. 11.000,00 (tujuh ribu rupiah) per kendaraan setiap bulan.
- Waktu Penyelesaian Pelayanan :
- Maksimal 4 (empat) hari kerja - Spesifikasi produk/Hasil Pelayanan
- Surat Persetujuan
- Surat Keputusan Izin Trayek (SKIT)
- Kartu Pengawasan (KPS)
- Penerbitan Izin Trayek Penggantian Skit Rusak / Hilang
- Persyaratan Administratif :
- Surat Permohonan.
- Bukti atau Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian dan Surat Keterangan dari UPT Terminal
yang disinggahi.
- Foto copy Surat Keputusan Izin Trayek.
- Fotocopy STNK yang masih berlaku.
- Fotocopy Buku uji yang masih berlaku.
- Biaya Pelayanan :
Penggantian SKIT rusak / hilang dikenakan biaya sebesar Rp. 25.000,00 (duapuluh lima ribu rupiah) setiap kendaraan
- Waktu penyelesaian pelayanan :
- Maksimal 1 (satu) hari kerja - Spesifikasi produk Hasil Pelayanan :
- Surat Keputusan Izin Trayek (SKIT) - Mpu / Mikrobis Trayek Antar Kota Dalam Propinsi (AKDP) Kapasitas = 14 Seat
- Izin Trayek Baru Mpu/Mikrobus AKDP
- Persyaratan Teknis :
- Pada trayek yang dimohon masih memungkinkan untuk penambahan jumlah kendaraan sebagaimana dalam
penetapan kebutuhan kendaraan.
- Prioritas diberikan bagi perusahaan angkutan yang mampu memberikan pelayanan angkutan yang
terbaik
- Persyaratan administratif:
- Surat Izin Usaha Angkutan
- Surat pertimbangan dari Bupati/Walikota, dalam hal ini Dinas Perhubungan/LLAJ
Kabupaten/Kota sesuai dengan asal dan tujuan trayek dimohon
- Surat Pernyataan Kesanggupan untuk memenuhi seluruh kewajiban sebagai pemegang izin trayek;
- Surat keterangan komitmen usaha, seperti jenis pelayanan yang akan dilaksanakan dan standar
pelayanan yang diterapkan;
- Fotocopy STNK
- Fotocopy Buku Uji
- Biaya Pelayanan :
Retribusi Izin Trayek : - Angkutan penumpang umum kapasitas sampai dengan 14 tempat duduk atau panjang maksimum 6 meter
dikenakan retribusi sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) per kendaraan setiap bulan.
- Setiap keterlambatan pengajuan permohonan pembaharuan masa berlaku SKIT dikenakan denda sebesar
Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).
- Setiap keterlambatan pembaharuan masa berlaku SKIT dikenakan denda tambahan sebesar Rp.
25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah).
- Waktu Penyelesaian Pelayanan :
- Maksimal 4 (empat) hari kerja - Spesifikasi produk Hasil Pelayanan :
- Surat Persetujuan
- Surat Keputusan Izin Trayek (SKIT)
- Izin Trayek Pembaharuan Masa Berlaku SKIT (Kapasitas = 14 seat)
- Persyaratan Administratif :
- Surat Permohonan.
- Fotocopy Surat Izin Usaha Angkutan.
- Surat pertimbangan dari Bupati/Walikota, dalam hal ini Dinas Perhubungan/LLAJ
Kabupaten/Kota sesuai domisili perusahaan.
- Foto copy Surat Keputusan Izin Trayek.
- Foto copy Kartu Pengawasan.
- Fotocopy STNK yang masih berlaku.
- Fotocopy Buku uji yang masih berlaku.
- Persyaratan Teknis :
Prioritas diberikan bagi perusahaan angkutan yang mampu memberikanpelayanan angkutan yang terbaik.
- Biaya Pelayanan :
Retribusi Izin Trayek : - Angkutan penumpang umum kapasitas sampai dengan 14 tempat duduk atau panjang maksimum 6 meter
dikenakan retribusi sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) per kendaraan setiap bulan.
- Setiap keterlambatan pengajuan permohonan pembaharuan masa berlaku SKIT dikenakan denda sebesar
Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).
- Setiap keterlambatan pembaharuan masa berlaku SKIT dikenakan denda tambahan sebesar Rp.
25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah).
- Waktu Penyelesaian Pelayanan :
- Maksimal 4 (empat) hari kerja - Spesifikasi produk Hasil Pelayanan :
- Surat Keputusan Izin Trayek (SKIT) - Izin Trayek Penambahan Armada
- Persyaratan Teknis :
- Pada trayek yang dimohon masih memungkinkan untuk penambahan jumlah kendaraan
sebagaimana dalam penetapan kebutuhan kendaraan;
- Prioritas diberikan bagi perusahaan angkutan yang mampu memberikan pelayanan angkutan yang
terbaik.
- Persyaratan administratif :
- Fotocopy Surat Izin Usaha Angkutan;
- Surat pertimbangan dari Bupati/Walikota, dalam hal ini Dinas Perhubungan/LLAJ
Kabupaten/Kota sesuai dengan asal dan tujuan trayek dimohon;
- Fotocopy SKIT;
- Fotocopy KPS;
- Fotocopy STNK;
- Fotocopy Buku Uji;
- Biaya Pelayanan :
Retribusi Izin Trayek Angkutan penumpang umum kapasitas sampai dengan 14tempat duduk atau panjang maksimum 6 meter dikenakan retribusi sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) per kendaraan
setiap bulan.
- Waktu Penyelesaian Pelayanan :
- Maksimal 4 (empat) hari kerja - Spesifikasi produk Hasil Pelayanan :
- Surat Persetujuan
- Surat Keputusan Izin Trayek (SKIT)
- Kartu Pengawasan (KPS)
- Izin Trayek Perubahan Trayek
- Persyaratan Teknis
- Pada trayek yang dimohon masih memungkinkan untuk penambahan jumlah kendaraan
sebagaimana dalam penetapan kebutuhan kendaraan;
- Prioritas diberikan bagi perusahaan angkutan yang mampu memberikan pelayanan angkutan yang
terbaik.
- Persyaratan administratif :
- Fotocopy Surat Izin Usaha Angkutan;
- Surat pertimbangan dari Bupati/Walikota, dalam hal ini Dinas Perhubungan/LLAJ
Kabupaten/Kota sesuai dengan asal dan tujuan trayek dimohon;
- Fotocopy SKIT;
- Fotocopy KPS;
- Fotocopy STNK;
- Fotocopy Buku Uji;
- Biaya Pelayanan :
Retribusi Izin Trayek Angkutan penumpang umum kapasitas sampai dengan 14tempat duduk atau panjang maksimum 6 meter dikenakan retribusi sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) per kendaraan
setiap bulan.
- Waktu Penyelesaian Pelayanan :
- Maksimal 4 (empat) hari kerja - Spesifikasi produk Hasil Pelayanan :
- Surat Persetujuan
- Surat Keputusan Izin Trayek (SKIT)
- Kartu Pengawasan (KPS)
- Izin Trayek Pengalihan Kepemilikan
- Persyaratan Teknis
- Prioritas diberikan bagi perusahaan angkutan yang mampu memberikanpelayanan angkutan yang terbaik.
- Persyaratan administratif :
- Fotocopy Surat Izin Usaha Angkutan pemilik lama dan pemilik baru;
- Akta Notaris Tentang Pengalihan Kepemilikan
- Berita Acara Pelimpahan Izin Trayek
- Surat pertimbangan dari Bupati/Walikota, dalam hal ini Dinas Perhubungan/LLAJ
Kabupaten/Kota sesuai domisili pemilik lama dan pemilik baru;
- Fotocopy SKIT;
- Fotocopy KPS;
- Fotocopy STNK;
- Fotocopy Buku Uji;
- Fotocopy KTP pemilik lama dan Pemilik baru
- Biaya Pelayanan :
Biaya Retribusi Izin Trayek Angkutan penumpang umum kapasitas sampai dengan14 tempat duduk atau panjang maksimum 6 meter dikenakan retribusi sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) per
kendaraan setiap bulan.
- Waktu Penyelesaian Pelayanan
- Maksimal 4 (empat) hari. - Spesifikasi produk Hasil Pelayanan :
- Surat Persetujuan
- Surat Keputusan Izin Trayek (SKIT)
- Kartu Pengawasan (KPS)
- Izin Trayek Penggantian Surat Keputusan Izin Trayek (SKIT) Rusak / Hilang
- Persyaratan Administratif
- Surat Permohonan.
- Bukti atau Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian dan Surat Keterangan dari UPT Terminal
yang disinggahi.
- Foto copy Surat Keputusan Izin Trayek.
- Fotocopy STNK yang masih berlaku.
- Fotocopy Buku uji yang masih berlaku.
- Biaya Pelayanan :
Penggantian SKIT rusak/hilang dikenakan biaya sebesar Rp. 25.000,00 (duapuluh lima ribu rupiah) setiap kendaraan
- Waktu Penyelesaian Pelayanan :
- Maksimal 1 (satu) hari kerja - Spesifikasi produk/Hasil Pelayanan :
- Surat Keputusan Izin Trayek (SKIT) - Angkutan Antar Jemput Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP)
- Penerbitan Izin Trayek Baru Angkutan Antar Jemput Antar Kota Dalam Propinsi (AKDP)
- Persyaratan Teknis
- Pada trayek yang dimohon masih memungkinkan untuk penambahan jumlah kendaraan sebagaimana dalam
penetapan kebutuhan kendaraan.
- Prioritas diberikan bagi perusahaan angkutan yang mampu memberikan pelayanan angkutan yang
terbaik
- Persyaratan administratif :
- Surat Izin Usaha Angkutan
- Surat pertimbangan dari Bupati/Walikota, dalam hal ini Dinas Perhubungan/LLAJ
Kabupaten/Kota sesuai dengan asal dan tujuan trayek dimohon
- Surat Pernyataan Kesanggupan untuk memenuhi seluruh kewajiban sebagai pemegang izin trayek;
- Surat keterangan komitmen usaha, seperti jenis pelayanan yang akan dilaksanakan dan standar
pelayanan yang diterapkan;
- Fotocopy STNK
- Fotocopy Buku Uji
- Biaya Pelayanan :
Biaya Retribusi Izin Trayek : - Angkutan penumpang umum kapasitas sampai dengan 14 tempat duduk atau panjang maksimum 6 meter
dikenakan retribusi sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) per kendaraan setiap bulan.
- Setiap keterlambatan pengajuan permohonan pembaharuan masa berlaku SKIT dikenakan denda sebesar
Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).
- Setiap keterlambatan pembaharuan masa berlaku SKIT dikenakan denda tambahan sebesar Rp.
25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah).
- Waktu Penyelesaian Pelayanan :
- Maksimal 4 (empat) hari kerja. - Spesifikasi produk/Hasil Pelayanan :
- Surat Persetujuan
- Surat Keputusan Izin Trayek (SKIT)
- Izin Trayek Perpanjangan Masa Berlaku Surat Keputusan Izin Trayek (SKIT)
- Persyaratan Administratif :
- Surat Permohonan.
- Fotocopy Surat Izin Usaha Angkutan.
- Surat pertimbangan dari Bupati/Walikota, dalam hal ini Dinas Perhubungan/LLAJ
Kabupaten/Kota sesuai domisili perusahaan.
- Foto copy Surat Keputusan Izin Trayek.
- Foto copy Kartu Pengawasan.
- Fotocopy STNK yang masih berlaku.
- Fotocopy Buku uji yang masih berlaku.
- Persyaratan Teknis :
Prioritas diberikan bagi perusahaan angkutan yang mampu memberikanpelayanan angkutan yang terbaik.
- Biaya Pelayanan :
Biaya Retribusi Izin Trayek : - Angkutan penumpang umum kapasitas sampai dengan 14 tempat duduk atau panjang maksimum 6 meter
dikenakan retribusi sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) per kendaraan setiap bulan.
- Setiap keterlambatan pengajuan permohonan pembaharuan masa berlaku SKIT dikenakan denda sebesar
Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).
- Setiap keterlambatan pembaharuan masa berlaku SKIT dikenakan denda tambahan sebesar Rp.
25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah).
- Waktu Penyelesaian Pelayanan :
- Maksimal 4 (empat) hari kerja - Spesifikasi produk/Hasil Pelayanan
- Surat Keputusan Izin Trayek (SKIT) - Izin Trayek Penambahan Armada / Frekuensi Pelayanan
- Persyaratan Teknis
- Pada trayek yang dimohon masih memungkinkan untuk penambahan jumlah kendaraan
sebagaimana dalam penetapan kebutuhan kendaraan;
- Prioritas diberikan bagi perusahaan angkutan yang mampu memberikan pelayanan angkutan yang
terbaik.
- Persyaratan administratif :
- Fotocopy Surat Izin Usaha Angkutan;
- Surat pertimbangan dari Bupati/Walikota, dalam hal ini Dinas Perhubungan/LLAJ
Kabupaten/Kota sesuai dengan asal dan tujuan trayek dimohon;
- Fotocopy SKIT;
- Fotocopy KPS;
- Fotocopy STNK;
- Fotocopy Buku Uji;
- Biaya Pelayanan
Biaya Retribusi Izin Trayek Angkutan penumpang umum kapasitas sampai dengan 14tempat duduk atau panjang maksimum 6 meter dikenakan retribusi sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) per kendaraan
setiap bulan.
- Waktu Penyelesaian Pelayanan :
- Maksimal 4 (empat) hari kerja. - Spesifikasi produk/Hasil Pelayanan :
- Surat Persetujuan
- Surat Keputusan Izin Trayek (SKIT)
- Kartu Pengawasan (KPS)
- Izin Trayek Perubahan Trayek
- Persyaratan Teknis
- Pada trayek yang dimohon masih memungkinkan untuk penambahan jumlah kendaraan
sebagaimana dalam penetapan kebutuhan kendaraan;
- Prioritas diberikan bagi perusahaan angkutan yang mampu memberikan pelayanan angkutan yang
terbaik
- Persyaratan administratif :
- Fotocopy Surat Izin Usaha Angkutan;
- Surat pertimbangan dari Bupati/Walikota, dalam hal ini Dinas Perhubungan/LLAJ
Kabupaten/Kota sesuai dengan asal dan tujuan trayek dimohon;
- Fotocopy SKIT;
- Fotocopy KPS;
- Fotocopy STNK;
- Fotocopy Buku Uji;
- Biaya Pelayanan :
Biaya Retribusi Izin Trayek Angkutan penumpang umum kapasitas sampai dengan14 tempat duduk atau panjang maksimum 6 meter dikenakan retribusi sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) per
kendaraan setiap bulan.
- Waktu Penyelesaian Pelayanan :
- Maksimal 4 (empat) hari kerja. - Spesifikasi produk/Hasil Pelayanan :
- Surat Persetujuan
- Surat Keputusan Izin Trayek (SKIT)
- Kartu Pengawasan (KPS)
- Izin Trayek Pengalihan Kepemilikan
- Persyaratan Teknis :
Prioritas diberikan bagi perusahaan angkutan yang mampu memberikanpelayanan angkutan yang terbaik.
- Persyaratan administratif :
- Fotocopy Surat Izin Usaha Angkutan pemilik lama dan pemilik baru;
- Akta Notaris Tentang Pengalihan Kepemilikan
- Berita Acara Pelimpahan Izin Trayek
- Surat pertimbangan dari Bupati/Walikota, dalam hal ini Dinas Perhubungan/LLAJ
Kabupaten/Kota sesuai domisili pemilik lama dan pemilik baru;
- Fotocopy SKIT;
- Fotocopy KPS;
- Fotocopy STNK;
- Fotocopy Buku Uji;
- Fotocopy KTP pemilik lama dan Pemilik baru
- Biaya Pelayanan : Biaya Retribusi Izin Trayek Angkutan penumpang umum kapasitas sampai dengan 14
tempat duduk atau panjang maksimum 6 meter dikenakan retribusi sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) per kendaraan
setiap bulan.
- Waktu Penyelesaian Pelayanan :
- Maksimal 4 (empat) hari kerja. - Spesifikasi produk/Hasil Pelayanan :
- Surat Persetujuan
- Surat Keputusan Izin Trayek (SKIT)
- Kartu Pengawasan (KPS)
- Izin Trayek Penggantian Surat Keputusan Izin Trayek (SKIT) Rusak / Hilang
- Persyaratan Administratif :
- Surat Permohonan.
- Bukti atau Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
- Foto copy Surat Keputusan Izin Trayek.
- Fotocopy STNK yang masih berlaku.
- Fotocopy Buku uji yang masih berlaku.
- Biaya Pelayanan :
Penggantian Surat Keputusan Izin Trayek rusak/hilang dikenakan biaya sebesarRp. 25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) setiap kendaraan
- Waktu Penyelesaian Pelayanan :
- Maksimal 1 (satu) hari kerja - Spesifikasi produk/Hasil Pelayanan :
- Surat Keputusan Izin Trayek (SKIT) - Angkutan Sewa
- Izin Operasi Baru Angkutan Sewa :
- Persyaratan Teknis :
- Pada wilayah Operasi yang dimohon masih memungkinkan untuk penambahan jumlah kendaraan
sebagaimana dalam penetapan kebutuhan kendaraan.
- Prioritas diberikan bagi perusahaan angkutan yang mampu memberikan pelayanan angkutan yang
terbaik
- Persyaratan administratif:
- Surat Izin Usaha Angkutan
- Surat pertimbangan dari Bupati/Walikota, dalam hal ini Dinas Perhubungan/LLAJ
Kabupaten/Kota sesuai dengan domisili pemohon / perusahaan.
- Surat Pernyataan Kesanggupan untuk memenuhi seluruh kewajiban sebagai pemegang izin
Operasi;
- Surat keterangan komitmen usaha, seperti jenis pelayanan yang akan dilaksanakan dan standar
pelayanan yang diterapkan;
- Fotocopy STNK
- Fotocopy Buku Uji
- Surat Keterangan Pengecekan dari UPT LLAJ sesuai domisili
- Biaya Pelayanan :
Biaya Retribusi Izin Operasi Mobil Penumpang Umum sebanyak-banyaknya 8(delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi dikenakan retribusi sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu
rupiah) per kendaraan setiap bulan
- Waktu Penyelesaian Pelayanan :
- - Spesifikasi Produk Hasil Pelayanan :
- Surat Persetujuan
- Surat Keputusan Izin Operasi (SKIO)
- Izin Operasi Pembaharuan Masa Berlaku Surat Keputusan Izin Operasi ( SKIO ) Angkutan Sewa
- Persyaratan Administratif :
- Surat Permohonan.
- Surat Izin Usaha Angkutan.
- Surat pertimbangan dari Bupati / Walikota, dalam hal ini Dinas Perhubungan / LLAJ Kabupaten /
Kota sesuai domisili pemohon / perusahaan.
- Foto copy Surat Keputusan Izin Operasi.
- Fotocopy Kartu Pengawasan.
- Foto copy STNK yang masih berlaku.
- Foto copy Buku uji yang masih berlaku.
- Surat Keterangan Pengecekan Kendaraan dari UPT LLAJ sesuai domisili pemohon / perusahaan.
- Persyaratan Teknis :
Prioritas diberikan bagi pemohon / perusahaanangkutan yang mampu memberikan pelayanan angkutan yang terbaik.
- Biaya Pelayanan :
- Retribusi Izin Operasi ; Setiapketerlambatan mengajukan permohonan memperpanjang izin dikenakan denda sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu
rupiah).
- Spesifikasi produk/Hasil Pelayanan :
- Surat Keputusan Izin Operasi(SKIO)
- Izin Operasi Penambahan / Pengurangan Armada Angkutan Sewa
- Persyaratan Teknis :
- Pada wilayah operasi yang dimohon masih memungkinkan untuk penambahan jumlah kendaraan
sebagaimana dalam penetapan kebutuhan kendaraan;
- Prioritas diberikan bagi perusahaan angkutan yang mampu memberikan pelayanan angkutan yang
terbaik
- Persyaratan administratif :
- Fotocopy Surat Izin Usaha Angkutan;
- Surat pertimbangan dari Bupati/Walikota, dalam hal ini Dinas Perhubungan/LLAJ
Kabupaten/Kota sesuai dengan domisili pemohon / perusahaan.
- Fotocopy SKIO;
- Fotocopy KPS;
- Fotocopy STNK;
- Fotocopy Buku Uji;
- Biaya Pelayanan :
Retribusi Izin Operasi : Mobil Penumpang Umumsebanyak-banyaknya 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi dikenakan retribusi sebesar Rp.
5.000,00 (lima ribu rupiah) per kendaraan setiap bulan.
- Waktu Penyelesaian Pelayanan :
- - Spesifikasi produk/Hasil Pelayanan :
- Surat Persetujuan
- Surat Keputusan Izin Operasi (SKIO)
- Kartu Pengawasan (KPS)
- Izin Operasi Pengalihan Kepemilikan Angkutan Sewa
- Persyaratan Administratif :
- Surat Permohonan
- Akta Notaris Tentang Pengalihan Kepemilikan
- Surat Izin Usaha Angkutan
- Surat pertimbangan dari Bupati / Walikota, dalam hal ini Dinas Perhubungan / LLAJ Kabupaten /
Kota sesuai dengan domisili pemohon / perusahaan
- Persyaratan Teknis :
Prioritas diberikan bagi perusahaan angkutan yangmampu memberikan pelayanan angkutan yang terbaik
- Biaya Pelayanan :
Retribusi Izin Operasi : Mobil Penumpang Umumsebanyak-banyaknya 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi dikenakan retribusi sebesar Rp.
5.000,00 (lima ribu rupiah) per kendaraan setiap bulan
- Spesifikasi Produk Hasil Pelayanan :
- Surat Persetujuan
- Surat Keputusan Izin Operasi (SKIO)
- Kartu Pengawasan (KPS)
- Izin Operasi Penggantian Surat Keputusan Izin Operasi ( SKIO ) Rusak / Hilang Angkutan Sewa
- Persyaratan Administratif :
- Surat Permohonan.
- Bukti atau Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian.
- Foto copy Surat Keputusan Izin Operasi.
- Foto copy STNK yang masih berlaku.
- Foto copy Buku uji yang masih berlaku
- Biaya Pelayanan :
Retribusi Izin Operasi : - Mobil Penumpang Umum sebanyak-banyaknya 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk
pengemudi dikenakan retribusi sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) per kendaraan setiap bulan.
- Penggantian SKIO karena hilang / rusak dikenakan biaya sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu
rupiah)
- Waktu Penyelesaian Pelayanan :
- - Spesifikasi Produk Hasil Pelayanan :
- Surat Keterangan IzinOperasi(SKIO)
- Angkutan Taksi
- Izin Operasi Baru Angkutan Taksi
- Persyaratan Teknis :
- Pada wilayah Operasi yang dimohon masih memungkinkan untuk penambahan jumlah kendaraan
sebagaimana dalam penetapan kebutuhan kendaraan.
- Prioritas diberikan bagi perusahaan angkutan yang mampu memberikan pelayanan angkutan yang
terbaik
- Persyaratan administratif:
- Surat Izin Usaha Angkutan
- Surat pertimbangan dari Bupati / Walikota, dalam hal ini Dinas Perhubungan / LLAJ
Kabupaten / Kota sesuai dengan domisili pemohon / perusahaan.
- Surat Pernyataan Kesanggupan untuk memenuhi seluruh kewajiban sebagai pemegang izin
Operasi;
- Surat keterangan komitmen usaha, seperti jenis pelayanan yang akan dilaksanakan dan standar
pelayanan yang diterapkan;
- Fotocopy STNK
- Fotocopy Buku Uji
- Surat Keterangan Pengecekan dari UPT LLAJ sesuai domisili
- Biaya Pelayanan :
Retribusi Izin Operasi : Mobil Penumpang Umumsebanyak-banyaknya 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi dikenakan retribusi sebesar Rp.
5.000,00 (lima ribu rupiah) per kendaraan setiap bulan
- Waktu Penyelesaian Pelayanan :
- - Spesifikasi produk / Hasil Pelayanan :
- Surat Persetujuan
- Surat Keputusan Izin Operasi (SKIO)
- Penerbitan Izin Operasi Perpanjangan Masa Berlaku Surat Keputusan Izin Operasi (SKIO) Angkutan
Taksi
- Persyaratan Administratif :
- Surat Permohonan.
- Surat Izin Usaha Angkutan.
- Surat pertimbangan dari Bupati / Walikota, dalam hal ini Dinas Perhubungan / LLAJ Kabupaten /
Kota sesuai domisili pemohon / perusahaan.
- Foto copy Surat Keputusan Izin Operasi.
- Fotocopy Kartu Pengawasan.
- Foto copy STNK yang masih berlaku.
- Foto copy Buku uji yang masih berlaku.
- Surat Keterangan Pengecekan Kendaraan dari UPT LLAJ sesuai domisili pemohon / perusahaan.
- Persyaratan Teknis :
Prioritas diberikan bagi pemohon / perusahaanangkutan yang mampu memberikan pelayanan angkutan yang terbaik
- Biaya Pelayanan :
Retribusi Izin Operasi : Setiapketerlambatan mengajukan permohonan memperpanjang izin dikenakan denda sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu
rupiah).
- Waktu Penyelesaian Pelayanan :
- - Spesifikasi Produk Hasil Pelayanan :
- Surat Keputusan Izin Operasi(SKIO)
- Izin Operasi Penambahan / Pengurangan Armada Angkutan Taksi
- Persyaratan Teknis :
- Pada wilayah operasi yang dimohon masih memungkinkan untuk penambahan jumlah kendaraan
sebagaimana dalam penetapan kebutuhan kendaraan;
- Prioritas diberikan bagi perusahaan angkutan yang mampu memberikan pelayanan angkutan yang
terbaik
- Persyaratan administratif :
- Fotocopy Surat Izin Usaha Angkutan;
- Surat pertimbangan dari Bupati/Walikota, dalam hal ini Dinas Perhubungan/LLAJ
Kabupaten/Kota sesuai dengan domisili pemohon / perusahaan.
- Fotocopy SKIO;
- Fotocopy KPS;
- Fotocopy STNK;
- Fotocopy Buku Uji;
- Biaya Pelayanan :
Retribusi Izin Operasi : Mobil Penumpang Umumsebanyak-banyaknya 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi dikenakan retribusi sebesar Rp.
5.000,00 (lima ribu rupiah) per kendaraan setiap bulan
- Spesifikasi produk/Hasil Pelayanan :
- Surat Persetujuan
- Surat Keputusan Izin Operasi (SKIO)
- Kartu Pengawasan (KPS)
- Izin Operasi Pengalihan Kepemilikan Angkutan Taksi
- Persyaratan Administratif :
- Surat Permohonan
- Akta Notaris Tentang Pengalihan Kepemilikan
- Surat Izin Usaha Angkutan
- Surat pertimbangan dari Bupati / Walikota, dalam hal ini Dinas Perhubungan / LLAJ Kabupaten /
Kota sesuai dengan domisili pemohon / perusahaan
- Persyaratan Teknis :
Prioritas diberikan bagi perusahaan angkutan yangmampu memberikan pelayanan angkutan yang terbaik
- Biaya Pelayanan :
Biaya Retribusi Izin Operasi : Mobil Penumpang Umumsebanyak-banyaknya 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi dikenakan retribusi sebesar Rp.
5.000,00 (lima ribu rupiah) per kendaraan setiap bulan
- Waktu Penyelesaian Pelayanan :
- - Spefikasi produk/Hasil Pelayanan :
- Surat Persetujuan
- Surat Keputusan Izin Operasi (SKIO)
- Kartu Pengawasan (KPS)
- Izin Operasi Penggantian Surat Keputusan Izin Operasi (SKIO) Rusak / Hilang Angkutan Taksi
- Persyaratan Administratif :
- Surat Permohonan.
- Bukti atau Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian.
- Foto copy Surat Keputusan Izin Operasi.
- Foto copy STNK yang masih berlaku.
- Foto copy Buku uji yang masih berlaku
- Biaya Pelayanan :
Biaya Retribusi Izin Operasi : - Mobil Penumpang Umum sebanyak-banyaknya 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk
pengemudi dikenakan retribusi sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) per kendaraan setiap bulan.
- Penggantian kartu pengawasan karena hilang / rusak dikenakan biaya sebesar Rp. 25.000,- (dua
puluh lima ribu rupiah)
- Waktu Penyelesaian Pelayanan :
- - Spesifikasi produk/Hasil Pelayanan :
- Surat Keputusan Izin Operasi(SKIO)
- Angkutan Pemadu Moda
- Trayek Baru Angkutan Pemadu Moda
- Persyaratan Teknis :
- Pada trayek yang dimohon masih memungkinkan untuk penambahan jumlah kendaraan sebagaimana
dalam penetapan kebutuhan kendaraan.
- Prioritas diberikan bagi perusahaan angkutan yang mampu memberikan pelayanan angkutan yang
terbaik
- Administratif:
- Surat Izin Usaha Angkutan
- Surat pertimbangan dari Bupati/Walikota, dalam hal ini Dinas Perhubungan/LLAJ
Kabupaten/Kota sesuai dengan asal dan tujuan trayek dimohon
- Surat Pernyataan Kesanggupan untuk memenuhi seluruh kewajiban sebagai pemegang izin
trayek;
- Surat keterangan komitmen usaha, seperti jenis pelayanan yang akan dilaksanakan dan standar
pelayanan yang diterapkan;
- Fotocopy STNK
- Fotocopy Buku Uji
- Surat Keterangan Pengecekan Kendaraan dari UTP LLAJ
- Biaya Pelayanan :
Retribusi Izin Trayek : - Mobil Bis Kapasitas 15 s/d 28 tempat duduk atau panjang 6 s/d 9 meter dikenakan retribusi
sebesar Rp. 7.000,00 (tujuh ribu rupiah) per kendaraan setiap bulan.
- Mobil Bis Kapasitas lebih dari 28 tempat duduk atau panjang lebih dari 9 meter dikenakan
retribusi sebesar Rp. 11.000,00 (sebelas ribu rupiah) per kendaraan setiap bulan.
- Waktu Penyelesaian Pelayanan :
- Maksimal 4 (empat) harikerja.
- Spesikasi produk/Hasil Pelayanan :
- Surat Persetujuan
- Surat Keputusan Izin Trayek (SKIT)
- Kartu Pengawasan (KPS)
- Izin Trayek Pembaharuan Masa Berlaku Surat Keputusan Izin Trayek Angkutan Pemadu Moda
- Persyaratan Administratif :
- Surat Permohonan.
- Fotocopy Surat Izin Usaha Angkutan.
- Surat pertimbangan dari Bupati/Walikota, dalam hal ini Dinas Perhubungan/LLAJ
Kabupaten/Kota sesuai domisili perusahaan.
- Foto copy Surat Keputusan Izin Trayek.
- Foto copy Kartu Pengawasan.
- Fotocopy STNK yang masih berlaku.
- Fotocopy Buku uji yang masih berlaku.
- Surat Keterangan Pengecekan Kendaraan dari UPT LLAJ sesuai domisili perusahaan
- Persyaratan Teknis :
Prioritas diberikan bagi perusahaan angkutan yang mampu memberikanpelayanan angkutan yang terbaik
- Biaya Pelayanan :
Retribusi Izin Trayek : - Mobil Bis Kapasitas 15 s/d 28 tempat duduk atau panjang lebih dari 6 s/d 9 meter dikenakan
retribusi sebesar Rp. 7.000,00 (tujuh ribu rupiah) per kendaraan setiap bulan.
- Mobil Bis Kapasitas lebih dari 28 tempat duduk atau panjang lebih dari 9 meter dikenakan
retribusi sebesar Rp. 11.000,00 (tujuh ribu rupiah) per kendaraan setiap bulan.
- Setiap keterlambatan pengajuan permohonan pembaharuan masa berlaku SKIT dikenakan denda
sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).
- Setiap keterlambatan pembaharuan masa berlaku SKIT dikenakan denda tambahan sebesar Rp.
25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah)
- Waktu Penyelesaian Pelayanan
- Maksimal 4 (empat) hari - Spesifikasi produk/Hasil Pelayanan :
- Surat Keputusan Izin Trayek (SKIT) - Izin Trayek Penambahan / Pengurangan Armada / Frekuensi Pelayanan Angkutan Pemadu Moda
- Persyaratan Teknis :
- Pada trayek yang dimohon masih memungkinkan untuk penambahan jumlah kendaraan
sebagaimana dalam penetapan kebutuhan kendaraan;
- Prioritas diberikan bagi perusahaan angkutan yang mampu memberikan pelayanan angkutan yang
terbaik
- Persyaratan administratif :
- Fotocopy Surat Izin Usaha Angkutan;
- Surat pertimbangan dari Bupati/Walikota, dalam hal ini Dinas Perhubungan/LLAJ
Kabupaten/Kota sesuai dengan asal dan tujuan trayek dimohon;
- Fotocopy SKIT;
- Fotocopy KPS;
- Fotocopy STNK;
- Fotocopy Buku Uji;
- Surat Keterangan Pengecekan kendaraan dari UPT LLAJ.
- Biaya Pelayanan :
Retribusi Izin Trayek : - Mobil Bis Kapasitas 15 s/d 28 tempat duduk atau panjang lebih dari 6 s/d 9 meter dikenakan
retribusi sebesar Rp. 7.000,00 (tujuh ribu rupiah) per kendaraan setiap bulan.
- Mobil Bis Kapasitas lebih dari 28 tempat duduk atau panjang lebih dari 9 meter dikenakan
retribusi sebesar Rp. 11.000,00 (tujuh ribu rupiah) per kendaraan setiap bulan.
- Waktu Penyelesaian Pelayanan :
- Maksimal 4 (empat) hari kerja - Spesifikasi produk/Hasil Pelayanan :
- Surat Persetujuan
- Surat Keputusan Izin Trayek (SKIT)
- Izin Trayek Perubahan Trayek
- Persyaratan Teknis :
- Pada trayek yang dimohon masih memungkinkan untuk penambahan jumlah kendaraan
sebagaimana dalam penetapan kebutuhan kendaraan;
- Prioritas diberikan bagi perusahaan angkutan yang mampu memberikan pelayanan angkutan yang
terbaik
- Persyaratan administratif :
- Fotocopy Surat Izin Usaha Angkutan;
- Surat pertimbangan dari Bupati/Walikota, dalam hal ini Dinas Perhubungan/LLAJ
Kabupaten/Kota sesuai dengan asal dan tujuan trayek dimohon;
- Fotocopy SKIT;
- Fotocopy KPS;
- Fotocopy STNK;
- Fotocopy Buku Uji;
- Surat Keterangan Pengecekan kendaraan dari UPT LLAJ.
- Biaya Pelayanan :
Retribusi Izin Trayek : - Mobil Bis Kapasitas 15 s/d 28 tempat duduk atau panjang lebih dari 6 s/d 9 meter dikenakan
retribusi sebesar Rp. 7.000,00 (tujuh ribu rupiah) per kendaraan setiap bulan.
- Mobil Bis Kapasitas lebih dari 28 tempat duduk atau panjang lebih dari 9 meter dikenakan
retribusi sebesar Rp. 11.000,00 (tujuh ribu rupiah) per kendaraan setiap bulan.
- Waktu Penyelesaian Pelayanan :
- Maksimal 4 (empat) hari kerja - Spesifikasi produk/Hasil Pelayanan
- Surat Persetujuan
- Surat Keputusan Izin Trayek (SKIT)
- Kartu Pengawasan (KPS)
- Izin Trayek Pengalihan Kepemilikan
- Persyaratan Teknis
Prioritas diberikan bagi perusahaan angkutan yangmampu memberikan pelayanan angkutan yang terbaik
- Persyaratan administratif :
- Fotocopy Surat Izin Usaha Angkutan pemilik lama dan pemilik baru;
- Akta Notaris Tentang Pengalihan Kepemilikan
- Berita Acara Pelimpahan Izin Trayek
- Surat pertimbangan dari Bupati/Walikota, dalam hal ini Dinas Perhubungan/LLAJ
Kabupaten/Kota sesuai domisili pemilik lama dan pemilik baru;
- Fotocopy SKIT;
- Fotocopy KPS;
- Fotocopy STNK;
- Fotocopy Buku Uji;
- Surat Keterangan Pengecekan kendaraan dari UPT LLAJ
- Biaya Pelayanan :
Retribusi Izin Trayek : - Mobil Bis Kapasitas 15 s/d 28 tempat duduk atau panjang lebih dari 6 s/d 9 meter dikenakan
retribusi sebesar Rp. 7.000,00 (tujuh ribu rupiah) per kendaraan setiap bulan.
- Mobil Bis Kapasitas lebih dari 28 tempat duduk atau panjang lebih dari 9 meter dikenakan
retribusi sebesar Rp. 11.000,00 (tujuh ribu rupiah) per kendaraan setiap bulan.
- Waktu Penyelesaian Pelayanan :
- Maksimal 4 (empat) hari - Spesifikasi produk/Hasil Pelayanan
- Surat Persetujuan
- Surat Keputusan Izin Trayek (SKIT)
- Kartu Pengawasan (KPS)
- Izin Trayek Penggantian Skit Rusak / Hilang
- Persyaratan Administratif
- Surat Permohonan.
- Bukti atau Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian dan Surat Keterangan dari UPT
Terminal yang disinggahi.
- Foto copy Surat Keputusan Izin Trayek.
- Fotocopy STNK yang masih berlaku.
- Fotocopy Buku uji yang masih berlaku
- Biaya Pelayanan :
Penggantian SKIT rusak/hilang dikenakan biayasebesar Rp. 25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) setiap kendaraan
- Waktu Penyelesaian Pelayanan
- Maksimal 1 (satu) hari kerja - Spesifikasi produk/Hasil Pelayanan
- Surat Keputusan Izin Trayek(SKIT)
2. Bidang Perhubungan Laut
- Izin Usaha Perusahaan Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL)
- Persyaratan Administratif
- Surat Permohonan.
- Akta Pendirian Perusahaan
- NPWP Perusahaan
- Domisili Perusahaan
- Foto Copy KTP
- Surat keterangan sanggup menjadi anggota Gafeksi
- Daftar Personil perusahaan
- Daftar Infentaris Perusahaan.
- Persyaratan Teknis
- Pada wilayah Operasi yang dimohon masih memungkinkan untuk penambahan jumlah perusahaan.
- Diberikan bagi perusahaan yang mampu memenuhi persyaratan yang tercantum dalam Keputusan Menteri
Perhubungan No.KM.12 Tahun 1989.
- Biaya pelayanan
Biaya cek Fisik dibebankan pemohon - Spesifikasi produk/Hasil Pelayanan
- Surat Izin Usaha EkspedisiMuatan Kapal Laut
- Izin Usaha Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi
- Persyaratan Administratif
- Surat Permohonan.
- Akta Pendirian Perusahaan
- NPWP Perusahaan
- Bukti Setor Rp.200.000.000,-
- Domisili Perusahaan
- Foto Copy KTP
- Surat keterangan sanggup menjadi anggota Gafeksi
- Daftar Personil perusahaan
- Daftar Infentaris Perusahaan.
- Persyaratan Teknis
- Pada wilayah Operasi yang dimohon masih memungkinkan untuk penambahan jumlah perusahaan.
- Diberikan bagi perusahaan yang mampu memenuhi persyaratan yang tercantum dalam Keputusan Menteri
Perhubungan No.KM.10 Tahun 1988.
- Biaya Pelayanan
- Biaya cek Fisik dibebankan pemohon. - Waktu Penyelesaian Pelayanan :
- - Spesifikasi produk/Hasil Pelayanan
- Surat Izin Usaha Perusahaan Jasa PengurusanTransportasi (SIUJPT)
- Izin Usaha Perusahaan Bongkar Muat ( SIUPBM)
- Persyaratan Administratif
- Surat Permohonan.
- Akta Pendirian Perusahaan
- NPWP Perusahaan
- Domisili Perusahaan
- Foto Copy KTP
- Surat keterangan sanggup menjadi anggota APBMI
- Rekomendasi Adpel / Kakanpel Setempat
- Memiliki Tenaga Ahli Bongkar Muat
- Memiliki Peralatan Bongkar Muat
- Rekomendasi dari Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat
- Daftar Personil perusahaan
- Daftar Infentaris Perusahaan.
- Persyaratan Teknis
- Pada wilayah Operasi yang dimohon masih memungkinkan untuk penambahan jumlah perusahaan.
- Diberikan bagi perusahaan yang mampu memenuhi persyaratan yang tercantum dalam Keputusan Menteri
Perhubungan No.KM.14 Tahun 2002.
- Biaya Pelayanan
Biaya cek Fisik dibebankan pemohon. - Waktu Penyelesaian Pelayanan
- - Spesifikasi produk/Hasil Pelayanan
- Surat Izin Usaha PerusahaanBongkar Muat ( SIUPBM)
- Izin Usaha Perusahaan Tally (SIUJT)
- Persyaratan Administratif
- Surat Permohonan.
- Akta Pendirian Perusahaan
- NPWP Perusahaan
- Domisili Perusahaan
- Foto Copy KTP
- Surat keterangan sanggup menjadi anggota Asosiasi Tally
- Rekomendasi dari Asosiasi Perusahaan Tally
- Rekomendasi dari Adpel / kakanpel Setempat.
- Memiliki tenaga ahli di bidang Tally
- Bukti memiliki peralatan termasuk peralatan teknologi informasi.
- Daftar Personil perusahaan
- Daftar Infentaris Perusahaan.
- Persyaratan Teknis
- Pada wilayah Operasi yang dimohon masih memungkinkan untuk penambahan jumlah perusahaan.
- Diberikan bagi perusahaan yang mampu memenuhi persyaratan yang tercantum dalam Keputusan Menteri
Perhubungan No.KM.15 Tahun 2007.
- Biaya Pelayanan
- Biaya cek Fisik dibebankan pemohon. - Waktu Penyelesaian Pelayanan
- - Spesifikasi produk/Hasil Pelayanan
- Surat Izin Usaha PerusahaanTally (SIUJT)
- Izin Usaha Perusahaan Pelayaran Rakyat (IUPPER)
- Persyaratan Administratif
- Surat Permohonan.
- Akta Pendirian Perusahaan
- NPWP Perusahaan
- Domisili Perusahaan
- Foto Copy KTP
- Bukti Kepemilikan Kapal ( Gross Akte Kapal)
- Copy Surat Kapal
- Surat keterangan sanggup Menjadi anggota Asosiasi
- Daftar Personil Perusahaan
- Daftar Inventaris Perusahaan.
- Rekomendasi dari Asosiasi
- Rekomendasi dari Adpel / Kanpel
- Persyaratan Teknis
- Pada wilayah Operasi yang dimohon masih memungkinkan untuk penambahan jumlah perusahaan.
- Diberikan bagi perusahaan yang mampu memenuhi persyaratan yang tercantum dalam Keputusan Menteri
Perhubungan No.KM.33 Tahun 2001.
- Biaya Pelayanan :
Biaya cek Fisik dibebankan pemohon. - Waktu Penyelesaian Pelayanan
- - Spesifikasi produk/Hasil Pelayanan
- Surat Izin Usaha PerusahaanPelayaran Rakyat (SIUPPER)
- Izin Usaha Perusahaan Depo Peti Kemas
- Persyaratan Administratif
- Surat Permohonan.
- Akta Pendirian Perusahaan
- NPWP Perusahaan
- Surat keterangan domisili ;
- Rekomendasi Adpel / KaKanpel ;
- Daftar inventaris ;
- Daftar Personal ;
- Persetujuan Studi lingkungan
- Rekomendasi rencana tata ruang dan wilayah setempat
- Rekomendasi Ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat
- Persyaratan administrasi khusus /penguasaan lahan
- Memiliki Modal usaha minimal 1 Milyar
- Memiliki tenaga ahli
- Foto Copy KTP
- Surat keterangan sanggup menjadi anggota ASDEKI
- Persyaratan Teknis
- Pada wilayah Operasi yang dimohon masih memungkinkan untuk penambahan jumlah perusahaan.
- Diberikan bagi perusahaan yang mampu memenuhi persyaratan yang tercantum dalam Keputusan Menteri
Perhubungan No.KM.47 Tahun 2008.
- Biaya Pelayanan
- Biaya cek Fisik dibebankan pemohon. - Waktu Penyelesaian Pelayanan
- - Spesifikasi produk/Hasil Pelayanan
- Surat Izin Usaha PerusahaanDepo Peti Kemas (SIUPDEPO PETI KEMAS)
- Izin Pengerukan dan Reklamasi
- Persyaratan Administrasi
Persyaratan Pengerukan : - Surat permohonan ;
- Rekomendasi dari Adpel / Kakanpel setempat ;
- Petas situasi dan tempat pembuangan ( Dumping area ), yang disetujui oleh Syahbandar setempat
;
- Jadwak rencana kerja / pelaksanaan pekerjaan ;
- Pelatan kerja ( Kapal keruk, dll ) ;
- Studi AMDAL.
Persyaratan Pekerjaan Reklamasi Dalam DLKr dan DLKp - Administratif :
- Surat Permohonan ;
- Proposal rencana kegiatan ;
- Akte perusahaan ;
- Surat ijin usaha ;
- Bukti kepemilikan / penguasaan tanah, dan ijin prinsip lokasi dari Pemda setempat (
Bupati / Walikota ) ;
- Rekomendasi Adpel / Kakanpel setempat ;
- Rekomendasi G.M. PT. Persero Pelindo III ;
- Berita Acara pemeriksaan tim terpadu ;
- Bukti sewa perairan dari PT Pelindo / Kanpel ;
- Surat ijin kerja keruk (SIKK) bila material urug dari laut
- Tekhnis :
- Gambar tehnis ;
- Gambar lay out lokasi ;
- Gambar Hidrooceanografi ( Hasil sounding kedalaman laut ) ;
- Peta laut asli dengan titik koordinat geografis ;
- Studi AMDAL ;
- Data situasi pengambilan material urug ;
- Daftar peralatan yang dipergunakan.
- Administratif :
- Surat Permohonan ;
- Proposal rencana kegiatan ;
- Akte perusahaan ;
- Bukti sewa perairan ;
- SIKK, bila material urug dari laut ;
- Bukti pemilikan / penguasaan tanah termasuk ijin pronsip / Pemda setempat ;
- Berita Acara Tim Terpadu.
- Teknis :
- Surat Permohonan ;
- Proposal rencana kegiatan ;
- Akte perusahaan ;
- Bukti sewa perairan ;
- SIKK, bila material urug dari laut ;
- Bukti pemilikan / penguasaan tanah termasuk ijin pronsip / Pemda setempat ;
- Berita Acara Tim Terpadu.
- Persyaratan Teknis
- Pada wilayah Operasi yang dimohon masih memungkinkan untuk penambahan jumlah rekomendasi
- Diberikan bagi pemohon yang mampu memenuhi persyaratan
- Biaya
- Biaya cek Fisik dibebankan pemohon - Waktu Penyelesaian Pelayanan
- - Spesifikasi Produk Hasil Pelayanan
- Surat Izin Pengerukan danReklamasi
- Izin Operasional Pelabuhan Regional
- Persyaratan Administratif
- Surat Permohonan.
- Mengajukan surat permohonan ;
- Surat penetapan lokasi dari Bupati / Walikota setempat ;
- Dokumentasi fasilitas-fasilitas Pelabuhan ;
- Surat adpel utama tentang Pengelolaan lingkungan( limbah / kebersihan ).
- Persyaratan Teknis
- Pada wilayah Operasi yang dimohon masih memungkinkan untuk penambahan Ijin Operasional
- Diberikan bagi pemohon yang mampu memenuhi persyaratan
- Biaya Pelayanan
- Biaya cek Fisik dibebankan pemohon. - Waktu Penyelesaian Pelayanan
- - Spesifikasi Produk Hasil Pelayanan
- Surat Izin OperasionalPelabuhan Regional
- Izin Tatanan Pelabuhan Provinsi
- Persyaratan Administratif
- Surat permohonan ;
- Rekomendasi dari Adpel / Kakanpel setempat ;
- Rekomendasi dari Bupati / Walikota ;
- Peta situasi ;
- Hasil Survey Hidro Oceanografi ;
- Kepemilikan Lahan ;
- Studi AMDAL.
- Kesesuaian Tata Ruang ;
- Cek Fisik.
- Persyaratan Teknis
Pada wilayah Operasi yang dimohon masih memungkinkanuntuk penambahan jumlah Ijin Tatanan Pelabuhan Provinsi.
- Biaya Pelayanan :
Biaya cek Fisik dibebankan pemohon. - Spesifikasi produk/Hasil Pelayanan
- Surat Izin Tatanan PelabuhanProvinsi
- Rekomendasi Rencana Induk Pelabuhan
- Persyaratan Administratif
- Surat Permohonan.
- Penetapan Lokas dari Bupati/ Walikota Setempat.
- Akte Notaris Perusahaan;
- Surat Ijin Usaha
- Bukti Surat Penguasaan Lahan;
- Rekomendasi Adpel / Kakanpel Setempat
- Berita Acara Pemeriksaan fisik;
- Studi AMDAL;
- Gambar teknis / lay out lokasi;
- Gambar Hidro Oceanografi;
- Peta Laut dan titik koordinat lokasi.
- Persyaratan Teknis
- Pada wilayah Operasi yang dimohon masih memungkinkan untuk penambahan jumlah rekonendasi rencana
induk pelabuhan regional.
- Diberikan bagi pemohon yang mampu memenuhi persyaratan
- Biaya Pelayanan
- Biaya cek Fisik dibebankan pemohon. - Waktu Penyelesaian Pelayanan
- - Spesifikasi produk/Hasil Pelayanan
- Surat Rekomendasi RencanaInduk Pelabuhan Regional
- Rekomendasi Dermaga Untuk Kepentingan Sendiri (DUKS)
- Persyaratan Administratif
- Surat Permohonan.
- Mengajukan surat permohonan ;
- Surat penetapan lokasi dari Bupati / Walikota setempat ;
- Rekomedasi adpel/Kanpel setempat/terdekat ;
- Rekomendasi PT. Pelindo III ( Persero ) ;
- Bukti penggunaan/persewaan perairan dari Ditjend Hubla ;
- Berita acara pemeriksaan fisik ;
- Foto-foto dokumentasi fasilitas pelabuhan.
- Persyaratan Teknis
- Pada wilayah Operasi yang dimohon masih memungkinkan untuk penambahan jumlah REKOMENDASI
DUKS.
- Diberikan bagi perusahaan yang mampu memenuhi persyaratan
- Biaya Pelayanan
- Biaya cek Fisik dibebankan pemohon. - Waktu Penyelesaian Pelayanan
- - Spesifikasi produk/Hasil Pelayanan
- Rekomendasi Dermaga UntukKepentingan Sendiri (REKOMENDASI DUKS)
Persyaratan Pekerjaan Reklamasi Diluar DLKr dan DLKp :
3. Bidang Perhubungan Udara
- Izin Usaha Perusahaan Ekspedisi Muatan Pesawat Udara (EMPU)
- Persyaratan Administratif
- Surat Permohonan.
- Akta Pendirian Perusahaan
- NPWP Perusahaan
- Domisili Perusahaan
- Foto Copy KTP
- Surat keterangan sanggup menjadi anggota Gafeksi
- Daftar Personil perusahaan
- Daftar Infentaris Perusahaan.
- Persyaratan Teknis
- Pada wilayah Operasi yang dimohon masih memungkinkan untuk penambahan jumlah perusahaan.
- Diberikan bagi perusahaan yang mampu memenuhi persyaratan yang tercantum dalam Keputusan Menteri
Perhubungan.
- Biaya Pelayanan
- Biaya cek Fisik dibebankan pemohon - Waktu Penyelesaian Pelayanan
- - Spesifikasi produk/Hasil Pelayanan
- Surat Izin Usaha PerusahaanEkspedisi Muatan Pesawat Udara (SIUPEMPU)
- Izin Usaha Perusahaan JPT Udara
- Persyaratan Administratif
- Surat Permohonan.
- Akta Pendirian Perusahaan
- NPWP Perusahaan
- Bukti Setor Rp.200.000.000,-
- Domisili Perusahaan
- Foto Copy KTP
- Surat keterangan sanggup menjadi anggota Gafeksi
- Daftar Personil perusahaan
- Daftar Infentaris Perusahaan.
- Persyaratan Teknis
- Pada wilayah Operasi yang dimohon masih memungkinkan untuk penambahan jumlah perusahaan.
- Diberikan bagi perusahaan yang mampu memenuhi persyaratan yang tercantum dalam Keputusan Menteri
Perhubungan No.KM.10 Tahun 1988.
- Biaya Pelayanan
- Biaya cek Fisik dibebankan pemohon - Waktu Penyelesaian Pelayanan
- - Spesifikasi produk/Hasil Pelayanan
- Surat Izin Usaha Perusahaan(SIUJPT)
- Izin Pembangunan Heliport.
- Persyaratan Administratif
- Surat permohonan pembangunan heliport ;
- Memiliki Izin Mendirikan Bangunan
- Memiliki Hak Guna / Pakai atas tanah gedung / bangunan untuk keperluan Heliport
- Memiliki AMDAL
- Gambar Teknis Konstruksi
- Kajian Teknis pembangunan Heliport.
- Biaya Pelayanan
- Biaya cek Fisik dibebankan pemohon - Waktu Penyelesaian Pelayanan
- - Spesifikasi produk/Hasil Pelayanan
- Surat Ijin Pembangunan Heliport - Izin Pengoperasian Heliport.
- Persyaratan Administratif
- Surat permohonan pengoperasian heliport ;
- Surat ijin pembangunan Heliport ;
- Persyaratan Teknis
- Pada wilayah Operasi yang dimohon masih memungkinkan untuk penambahan Ijin Pengoperasian.
- Diberikan bagi perusahaan yang mampu memenuhi persyaratan yang tercantum dalam Keputusan Menteri
Perhubungan.
- Biaya
- Biaya cek Fisik dibebankan pemohon - Waktu Penyelesaian Pelayanan
- - Spesifikasi produk/Hasil Pelayanan
- Surat Ijin Pengoperasian Heliport
4. Bidang Perkeretaapian dan Lalu Lintas Air, Sungai, Danau dan Penyebrangan (LLASDP)
- Ijin Persetujuan Pengoperasian Kapal Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Kota / Kabupaten Dalam
Provinsi
- Persyaratan Administratif
- Surat Permohonan
- Sertifikat Klasifikasi Lambung
- Sertifikat Garis Muat
- Sertifikat Klasifikasi Mesin
- Surat Laut Memenuhi syarat Kapal Indonesia
- Sertifikat Keselamatan Radio Kapal Barang
- Sertifikat Keselamatan
- Sertifikat Nasional Pencegahan Pencemaran oleh minyak dari kapal
- Sertifikat Internasional (1969)
- Sertifikat Manajemen Keselamatan Indonesia
- Persyaratan Teknis
- Pada wilayah Operasi yang dimohon masih memungkinkan untuk penambahan Ijin Pengoperasian.
- Diberikan bagi perusahaan yang mampu memenuhi persyaratan yang tercantum dalam Keputusan Menteri
Perhubungan.
- Biaya Pelayanan
- Biaya cek Fisik dibebankan pemohon - Spesifikasi produk/Hasil Pelayanan
- Surat Ijin Persetujuan PengoperasianKapal Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Kota / Kabupaten Dalam Provinsi
