1. Izin Pemanfaatan Ruang (IPR)
- Persyaratan administrasi
- Bukti diri pemohon berupa fotokopi KTP/Kartu Identitas lainnya
- Fotokopi akte pendirian perusahaan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang.
- Uraian rencana pemanfaatan lahan (proposal)
- Gambar teknis berupa site plan, tampak, potongan, dan situasi sekitar
- Gambar teknis konstruksi sipil (bila ada)
- Data pemilikan dan penguasaan tanah berupa informasi hak atas tanah dan/atau perolehan/penguasaan lainnya (tidak termasuk perjanjian sewa-menyewa tanah)
- Surat kuasa bila diurus oleh orang lain
- Persyaratan teknis
- Kesesuaian dengan :
- Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi, Kab/Kota
- Peraturan Zonasi
- Peraturan Perundangan terkait
- Kelayakan desain, lokasi dan penguasaan tanah
- Berita acara rapat koordinasi
- Berita acara tinjauan lapangan
- Besarnya Tarif / Biaya Pelayanan dan Cara Pembayarannya Tidak dikenakan biaya / gratis
- Lama Waktu Penyelesaian Pelayanan Selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.
- Spesifikasi produk hasil pelayanan
Rekomendasi Gubernur tentang Izin Pemanfaatan Ruang
