Kantor P2T (Pelayanan Perizinan Terpadu)
Jawa Timur Jl.Pahlawan no.116 Surabaya
Telp. 0313577691, 0313577692 | E-Mail : info@p2t.jatimprov.go.id
  • Indonesian
  • English
  • Profil P2T
    • Kronologis
    • Maksud dan Tujuan
    • Dasar Hukum
    • Mekanisme Pelayanan P2T
    • Struktur Organisasi
      • Struktur Organisasi P2T
      • Struktur Organisasi BPM
    • Visi dan Misi
    • Sumber Daya Manusia
    • Sarana dan Prasarana
    • Tugas dan Fungsi
  • Kinerja P2T
    • Jumlah Izin yang diTerbitkan
    • Daftar Izin dan Nilai Investasi 2010
    • Daftar Izin Dan Nilai Investasi 2011
  • Perizinan
    • Kebudayaan dan Pariwisata
    • Perencanaan dan Pembanguan Daerah
    • Penanaman Modal
    • Kesehatan
    • Pekerjaan Umum Bina Marga
    • Pekerjaan Umum Pengairan
    • Perhubungan dan LLAJ
    • Sosial
    • Ketenagakerjaan
    • Koperasi dan UMKM
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Perikanan dan Kelautan
    • Kehutanan
    • Energi dan Sumber Daya Mineral
    • Perindustrian dan Perdagangan
    • Lingkungan Hidup
  • Download
    • Dasar Hukum
      • Peraturan Per-Sektor / SKPD UU & Perda
      • Peraturan Per-Jenis Perizinan (Perpres, Permen, PerGub)
    • Prosedur
  • Form Aplikasi
  • Pengaduan
    • Index Kepuasan Masyarakat (IKM)
    • Mayoritas Keluhan Masyarakat
    • Mekanisme Pengaduan
    • Formulir Pengaduan
    • Hubungi Kami
      • Kasi Perizinan
      • Kasi Non Perizinan
  • JatimCloud
Beranda

Perencanaan dan Pembanguan Daerah

Beranda / Perizinan / Perencanaan dan Pembanguan Daerah

1. Izin Pemanfaatan Ruang (IPR)

  1. Persyaratan administrasi
    1. Bukti diri pemohon berupa fotokopi KTP/Kartu Identitas lainnya
    2. Fotokopi akte pendirian perusahaan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang.
    3. Uraian rencana pemanfaatan lahan (proposal)
    4. Gambar teknis berupa site plan, tampak, potongan, dan situasi sekitar
    5. Gambar teknis konstruksi sipil (bila ada)
    6. Data pemilikan dan penguasaan tanah berupa informasi hak atas tanah dan/atau perolehan/penguasaan lainnya (tidak termasuk perjanjian sewa-menyewa tanah)
    7. Surat kuasa bila diurus oleh orang lain
  2. Persyaratan teknis
    1. Kesesuaian dengan :
      • Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi, Kab/Kota
      • Peraturan Zonasi
      • Peraturan Perundangan terkait
    2. Kelayakan desain, lokasi dan penguasaan tanah
    3. Berita acara rapat koordinasi
    4. Berita acara tinjauan lapangan
  3. Besarnya Tarif / Biaya Pelayanan dan Cara Pembayarannya Tidak dikenakan biaya / gratis
  4. Lama Waktu Penyelesaian Pelayanan Selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.
  5. Spesifikasi produk hasil pelayanan
  6. Rekomendasi Gubernur tentang Izin Pemanfaatan Ruang

Perizinan

  • Perizinan
    • Kebudayaan dan Pariwisata
    • Perencanaan & Pembangunan Daerah
    • Penanaman Modal
    • Kesehatan
    • Pekerjaan Umum Bina Marga
    • Pekerjaan Umum Pengairan
    • Perhubungan dan LLAJ
    • Sosial
    • Ketenagakerjaan
    • Koperasi dan UMKM
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Perikanan dan Kelautan
    • Perindustrian dan Perdagangan
    • Kehutanan
    • Lingkungan Hidup
    • Energi dan Sumber Daya Mineral
BPM Kabupaten Kota Provinsi Jawa Timur
  • Kota Surabaya
  • Kabupaten Pasuruan
  • Kabupaten Malang
  • Kabupaten Tulungagung
  • Kabupaten Jombang
Kantor P2T (Pelayanan Perizinan Terpadu)
Kantor P2T
Jl.Pahlawan 116
Surabaya, Jawa Timur 60172
031 3577691-031 3577692
di/og/vorpmitaj/t2p//ofni
Kantor P2T (Pelayanan Perizinan Terpadu) | Jawa Timur Jl.Pahlawan no.116 Surabaya | Telp. 0313577691, 0313577692 | E-Mail : info@p2t.jatimprov.go.id