1. Pendaftaran Penanaman Modal
Persyaratan :
Mengisi formulir permohonan dengan lampiran :
Rekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku untuk pemohon adalah perseorangan Indonesia
Rekaman akta pendirian perusahaan dan perubahannya beserta pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk pemohon Badan Usaha Indonesia;
Rekaman nomor pokok wajib pajak (NPWP) baik untuk pemohon perseorangan Indonesia maupun badan usaha Indonesia;
Permohonan ditandatangani di atas materai cukup oleh direksi perusahaan dilengkapi surat kuasa bermaterai cukup untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh pemohon/direksi perusahaan.
Besarnya tarif / Biaya Pelayanan dan Cara Pembayarannya Tidak dikenakan biaya / gratis
Lama Waktu Penyelesaian Pelayanan : 1 Hari Kerja
Spesifikasi Produk/Hasil Pelayanan yang akan diterima oleh Pelanggan Surat Pendaftaran Penanaman Modal
2. Izin Prinsip Penanaman Modal
Persyaratan :
Mengisi formulir permohonan dengan lampiran :
Bukti diri pemohon :
Rekaman Pendaftaran bagi badan usaha yang telah melakukan pendaftaran;
Rekaman akta pendirian perusahaan dan perubahannya;
Rekaman pengesahan anggaran dasar perusahaan dari menteri hukum dan HAM
Rekaman nomor pokok wajib pajak (NPWP)
Keterangan rencana kegiatan, berupa :
Keterangan rencana kegiatan, berupa uraian proses produksi yang mencantumkan jenis bahan baku dan dilengkapi dengan diagram alir/flowchart.
Uraian kegiatan usaha sektor jasa
Rekomendasi dari instansi pemerintah terkait, bila dipersyaratkan
Permohonan ditandatangani diatas materai cukup oleh direksi perusahaan dilengkapi surat kuasa bermaterai cukup untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh direksi perusahaan
Besarnya tarif / Biaya Pelayanan dan Cara Pembayarannya Tidak dikenakan biaya / gratis
Lama Waktu Penyelesaian Pelayanan : 1 Hari Kerja
Spesifikasi Produk/Hasil Pelayanan yang akan diterima oleh Pelanggan Surat Izin Prinsip Penanaman Modal
3. Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal
Persyaratan :
Mengisi formulir permohonan dengan lampiran :
Rekaman Izin Usaha;
Rekaman Izin Prinsip Penanaman Modal dan/atau perubahannya;
Rekaman akta pendirian dan perubahannya, dilengkapi dengan pengesahan dari Departemen Hukum dan HAM;
Keterangan rencana kegiatan, berupa :
Keterangan rencana kegiatan, berupa uraian proses produksi yang mencantumkan jenis bahan baku dan dilengkapi dengan diagram alir/flowchart;
Uraian kegiatan usaha sektor jasa.
Rekomendasi dari instansi pemerintah terkait, bila dipersyaratkan.
Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM);
Permohonan ditandatangani diatas materai cukup oleh direksi perusahaan dilengkapi surat kuasa bermaterai cukup untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh direksi perusahaan.
Besarnya tarif / Biaya Pelayanan dan Cara Pembayarannya Tidak dikenakan biaya / gratis
Lama Waktu Penyelesaian Pelayanan : 1 Hari Kerja
Spesifikasi Produk/Hasil Pelayanan yang akan diterima oleh Pelanggan Surat Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal
4. Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal
Persyaratan :
Mengisi formulir permohonan dengan lampiran :
Rekaman Izin Prinsip/Izin Prinsip Perluasan yang dimohonkan perubahannya;
Rekaman akta pendirian dan perubahannya, dilengkapi dengan pengesahan dari Departemen Hukum dan HAM;
Untuk perubahan bidang usaha (jenis/kapasitas produksi) dilengkapi dengan :
Keterangan rencana kegiatan, berupa uraian proses produksi yang mencantumkan jenis bahan baku dan dilengkapi dengan diagram alir/flowchart;
Rekomendasi dari instansi pemerintah terkait, bila dipersyaratkan.
Rekaman Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) periode terakhir. Permohonan ditandatangani diatas materai cukup oleh direksi perusahaan dilengkapi surat Kuasa bermaterai cukup untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh direksi perusahaan.
Permohonan ditandatangani diatas materai cukup oleh direksi perusahaan dilengkapi surat Kuasa bermaterai cukup untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh direksi perusahaan.
Besarnya tarif / Biaya Pelayanan dan Cara Pembayarannya Tidak dikenakan biaya / gratis
Lama Waktu Penyelesaian Pelayanan : 1 Hari Kerja
Spesifikasi Produk/Hasil Pelayanan yang akan diterima oleh Pelanggan Surat Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal
5. Izin Usaha /Izin Usaha Perluasan
5.1 Izin Usaha /Izin Usaha Perluasan bagi perusahaan yang berlokasi diluar kawasan industri
Persyaratan :
Mengisi formulir permohonan dengan lampiran :
Rekaman akta pendirian dan pengesahan serta akta perubahan dan pengesahan serta akta perubahan dan pengesahan dari Departemen Hukum dan HAM;
Rekaman Pendaftaran Penanaman Modal/Izin Prinsip Penanaman Modal/Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal/Surat Persetujuan Penanaman Modal/Izin Usaha dan/atau Surat Persetujuan Perluasan Penanaman Modal/Izin Usaha Perluasan yang dimiliki;
Rekaman NPWP;
Bukti penguasaan/penggunaan tanah atas nama perusahaan :
Rekaman sertifikat Hak Atas Tanah atau akta jual beli tanah oleh PPAT, atau
Rekaman perjanjian sewa-menyewa tanah.
Bukti penguasaan / penggunaan gedung / bangunan :
Rekaman Izin Mendirikan Bangunan (IMB), atau
Rekaman akta jual beli/perjanjian sewa menyewa gedung/bangunan.
Rekaman Izin Gangguan (UUG/HO) atau rekaman Surat Izin Tempat Usaha (SITU);
Rekaman Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) semester terakhir;
Rekaman persetujuan/pengesahan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau rekaman persetujuan/pengesahan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL);
Persyaratan lain sebagaimana diatur dalam peraturan instansi teknis terkait dan/atau peraturan daerah setempat;
Permohonan ditandatangani diatas materai cukup oleh direksi perusahaan;
Surat Kuasa bermaterai cukup untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh direksi perusahaan
Besarnya tarif / Biaya Pelayanan dan Cara Pembayarannya Tidak dikenakan biaya / gratis
Lama Waktu Penyelesaian Pelayanan : 1 Hari Kerja
Spesifikasi Produk/Hasil Pelayanan yang akan diterima oleh Pelanggan Surat Izin Usaha /Izin Usaha Perluasan bagi perusahaan yang berlokasi diluar kawasan industri
5.2 Izin Usaha /Izin Usaha Perluasan bagi perusahaan yang berlokasi di kawasan industri
Persyaratan :
Mengisi formulir permohonan dengan lampiran :
Rekaman akta pendirian dan pengesahan serta akta perubahan dan pengesahan serta akta perubahan dan pengesahan dari Departemen Hukum dan HAM;
Rekaman Pendaftaran Penanaman Modal/Izin Prinsip Penanaman Modal/Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal/Surat Persetujuan Penanaman Modal/Izin Usaha dan/atau Surat Persetujuan Perluasan Penanaman Modal/Izin Usaha Perluasan yang dimiliki;
Rekaman NPWP;
Bukti penguasaan/penggunaan tanah atas nama perusahaan :
Rekaman sertifikat Hak Atas Tanah atau akta jual beli tanah oleh PPAT, atau
Rekaman perjanjian sewa-menyewa tanah.
Bukti penguasaan/penggunaan gedung/bangunan:
Rekaman Izin Mendirikan Bangunan (IMB), atau
Rekaman akta jual beli/perjanjian sewa menyewa gedung/bangunan.
Rekaman Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) semester terakhir;
Rekaman persetujuan/pengesahan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau rekaman persetujuan / pengesahan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL);
Persyaratan lain sebagaimana diatur dalam peraturan instansi teknis terkait dan/atau peraturan daerah setempat;
Permohonan ditandatangani diatas materai cukup oleh direksi perusahaan;
Surat Kuasa bermaterai cukup untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh direksi perusahaan
Besarnya tarif / Biaya Pelayanan dan Cara Pembayarannya Tidak dikenakan biaya / gratis
Lama Waktu Penyelesaian Pelayanan : 1 Hari Kerja
Spesifikasi Produk/Hasil Pelayanan yang akan diterima oleh Pelanggan Surat Izin Usaha /Izin Usaha Perluasan bagi perusahaan yang berlokasi di kawasan industri
6. Izin usaha penggabungan perusahaan penanaman modal (merger)
Persyaratan :
Mengisi formulir permohonan dengan lampiran :
Rekaman akta pendirian dan pengesahan serta akta perubahan dan pengesahan serta akta perubahan dan pengesahan dari Departemen Hukum dan HAM;
Rekaman Pendaftaran Penanaman Modal/Izin Prinsip Penanaman Modal/Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal/Surat Persetujuan Penanaman Modal/Izin Usaha dan/atau Surat Persetujuan Perluasan Penanaman Modal/Izin Usaha Perluasan yang dimiliki;
Rekaman NPWP;
Bukti penguasaan/penggunaan tanah atas nama perusahaan :
Rekaman sertifikat Hak Atas Tanah atau akta jual beli tanah oleh PPAT, atau
Rekaman perjanjian sewa-menyewa tanah.
Bukti penguasaan/penggunaan gedung/bangunan :
Rekaman Izin Mendirikan Bangunan (IMB), atau
Rekaman akta jual beli / perjanjian sewa menyewa gedung / bangunan.
Rekaman Izin Gangguan (UUG/HO) atau rekaman Surat Izin Tempat Usaha (SITU);
Rekaman persetujuan/pengesahan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau rekaman persetujuan/pengesahan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL);
Persyaratan lain sebagaimana diatur dalam peraturan instansi teknis terkait dan/atau peraturan daerah setempat;
Permohonan ditandatangani diatas materai cukup oleh direksi perusahaan;
Surat Kuasa bermaterai cukup untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh direksi perusahaan
Kesepakatan seluruh pemegang saham masing-masing perusahaan baik perusahaan yang meneruskan kegiatan (surviving company) maupun perusahaan yang menggabung (merging company) tentang persetujuan penggabungan perusahaan dalam bentuk akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham yang memenuhi ketentuan Bab VI UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
Kesepakatan seluruh pemegang saham perusahaan yaitu perusahaan yang meneruskan kegiatan (surviving company) dan perusahaan (Merger Plan) dalam bentuk akta merger yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
Rekaman Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) periode terakhir bagi perusahaan yang meneruskan kegiatan usaha (surviving company)
Besarnya tarif / Biaya Pelayanan dan Cara Pembayarannya Tidak dikenakan biaya / gratis
Lama Waktu Penyelesaian Pelayanan : 1 Hari Kerja
Spesifikasi Produk/Hasil Pelayanan yang akan diterima oleh Pelanggan Surat Persetujuan Perluasan dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri
7. Izin Usaha Perubahan
Persyaratan :
Mengisi formulir permohonan dengan lampiran :
Rekaman Izin Prinsip/Izin Prinsip Perluasan;
Data pendukung yang menjadi dasar dari perubahan ketentuan yang dilaporkan antara lain kesepakatan pemegang saham (RUPS), anggaran dasar perusahaan dalam bentuk Akta Notaris disertai pengesahan/ persetujuan Menteri Hukum dan HAM dll.
Laporan ditandatangani diatas materai cukup oleh direksi perusahaan.
Besarnya tarif / Biaya Pelayanan dan Cara Pembayarannya Tidak dikenakan biaya /gratis
Lama Waktu Penyelesaian Pelayanan : 1 Hari Kerja
Spesifikasi Produk/Hasil Pelayanan yang akan diterima oleh Pelanggan Surat Izin Usaha Perubahan
