Kantor P2T (Pelayanan Perizinan Terpadu)
Jawa Timur Jl.Pahlawan no.116 Surabaya
Telp. 0313577691, 0313577692 | E-Mail : info@p2t.jatimprov.go.id
  • Indonesian
  • English
  • Profil P2T
    • Kronologis
    • Maksud dan Tujuan
    • Dasar Hukum
    • Mekanisme Pelayanan P2T
    • Struktur Organisasi
      • Struktur Organisasi P2T
      • Struktur Organisasi BPM
    • Visi dan Misi
    • Sumber Daya Manusia
    • Sarana dan Prasarana
    • Tugas dan Fungsi
  • Kinerja P2T
    • Jumlah Izin yang diTerbitkan
    • Daftar Izin dan Nilai Investasi 2010
    • Daftar Izin Dan Nilai Investasi 2011
  • Perizinan
    • Kebudayaan dan Pariwisata
    • Perencanaan dan Pembanguan Daerah
    • Penanaman Modal
    • Kesehatan
    • Pekerjaan Umum Bina Marga
    • Pekerjaan Umum Pengairan
    • Perhubungan dan LLAJ
    • Sosial
    • Ketenagakerjaan
    • Koperasi dan UMKM
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Perikanan dan Kelautan
    • Kehutanan
    • Energi dan Sumber Daya Mineral
    • Perindustrian dan Perdagangan
    • Lingkungan Hidup
  • Download
    • Dasar Hukum
      • Peraturan Per-Sektor / SKPD UU & Perda
      • Peraturan Per-Jenis Perizinan (Perpres, Permen, PerGub)
    • Prosedur
  • Form Aplikasi
  • Pengaduan
    • Index Kepuasan Masyarakat (IKM)
    • Mayoritas Keluhan Masyarakat
    • Mekanisme Pengaduan
    • Formulir Pengaduan
    • Hubungi Kami
      • Kasi Perizinan
      • Kasi Non Perizinan
  • JatimCloud
Beranda

Pekerjaan Umum Pengairan

Beranda / Perizinan / Pekerjaan Umum Pengairan

A. Standar pelayanan perizinan pemakaian tanah pengairan

  1. Persyaratan Pelayanan
    Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 43 Tahun 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda 7 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pemakaian Tanah dan Keputusan Kepala Dinas PU Pengairan Propinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2006 tentang Petunjuk Teknis Pengendalian Pemakaian Tanah Di Lingkungan Dinas PU Pengairan Provinsi Jawa Timur, mengatur bahwa setiap permohonan izin harus melampirkan persyaratan, sebagai berikut :
    1. Bagi Badan
      1. Peta situasi dan lokasi sketsa gambar detail lokasi yang dimohon.
      2. Foto lokasi skala detail.
      3. Pengisian Form Pemakaian Tanah Pengairan.
      4. Surat Pernyataan bermaterai tentang kesanggupan membayar retribusiperizinan dan ketentuan lain sesuai yang ditetapkan dalam surat izin.
      5. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
      6. Salinan akta pendirian dan salinan izin usaha untuk badan hukum / perusahaan.
      7. Bukti lunas pembayaran retribusi perizinan untuk izin perpanjangan.
      8. Foto Copy izin lama bagi yang perpanjangan.
      9. Surat rekomendasi teknis dari Balai Besar Wilayah Sungai / Perum Jasa Tirta
      10. Surat pertimbangan dari UPT PSAWS setempat
      11. Surat pertimbangan dari Bappeda Provinsi Jawa Timur terkait kawasan yang berada pada pengendalian ketat
    2. Bagi Perorangan
      1. Peta situasi dan lokasi sketsa gambar detail lokasi yang dimohon.
      2. Foto lokasi skala detail.
      3. Pengisian Form Pemakaian Tanah Pengairan.
      4. Surat Pernyataan bermaterai tentang kesanggupan membayar retribusi perizinan dan ketentuan lain sesuai yang ditetapkan dalam surat izin.
      5. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
      6. Bukti lunas pembayaran retribusi perizinan untuk izin perpanjangan.
      7. Foto Copy izin lama bagi yang perpanjangan.
      8. Surat rekomendasi teknis dari Balai Besar Wilayah Sungai / Perum Jasa Tirta
      9. Surat pertimbangan dari UPT PSAWS setempat
      10. Surat pertimbangan dari Bappeda Provinsi Jawa Timur terkait kawasan yang berada pada pengendalian ketat
  2. Biaya pelayanan : Tidak ada biaya pelayanan
    Biaya untuk Retibusi Izin Pemakaian Tanah Pengairan sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 43 Tahun2005, sebagai berikut :
    1. Pemakaian Tanah untuk Pemasangan kabel telepon/listrik ;
      1. Kabel di atas dan atau sepanjang tanah pengairan Rp.8.500,00 setahun tiap satu hectometer atau bagiannya ;
      2. Silangan dibawah perairan umum secara memotong, sebesar Rp. 100.000,00 setiap silangan per tahun ;
      3. Silangan di bawah perairan umum secara boring, sebesar Rp. 25.000,00 setiap silangan per tahun ;
      4. Setiap silangan kabel diatas perairan umum, sebesar Rp. 5.000,00,- setahun;
      5. Setiap monhole dibahu tanah pengairan sebesar Rp. 50.000,00 setahun ;
      6. Setiap manhole diperkeras jalan inspeksi saluran/sungai sebesar Rp. 100.000,00 setahun ;
      7. Penempatan kabel telepon /listrik dengan menggunakan pipa saluran berlaku tarif sebagaimana huruf b dan c ;
    2. Pemakaian Tanah untuk pemasangan pipa saluran di bawah atau urut sepanjang pengairan umum ;
      1. Diameter 0 sampai dengan 4 inch, sebesar Rp. 10.000,00 setahun setiap hectometer atau bagiannya ;
      2. Diameter lebih dari 4 inch sampai dengan 10 inch, sebesar Rp. 20.000,00 setahun setiap hectometer atau bagiannya ;
      3. Diameter Lebih dari 10 inch sebesar Rp. 20.000,00 setiap kelipatan 10 inci setahun setiap hectometer ;
    3. Pemakaian Tanah untuk pemasangan pipa saluran yang menyilang di bawah perairan umum ;
      1. Secara boring dikenakan sebesar Rp. 25.000,00 setahun setiap silangan ;
      2. Secara memotong perairan umum Diameter sebesar 0 sampai dengan 4 inci sebesar Rp. 100.000,00 setahun setiap silangan/perairan umum ;
      3. Secara memotong perairan umum Diamter sebesar lebih dari 4 inci sampai dengan 10 inci sebesar Rp. 200.000,00 setahun setiap silangan ;
      4. Diameter lebih dari 10 inci sebesar Rp. 200.000,00 setiap kelipatan 10 inci setahun setiap silangan ;
    4. Pemasangan utilitas pada jembetan dikenakan sebesar Rp. 10.000,00 setahun setiap meter atau bagiannya ;
    5. Pemakaian tanah untuk lain-lain :
      1. Penggunaan tanah untuk pemasangan papan reklame :
        1. Wilayah Kota Surabaya sebesar Rp. 4.000,00 sebulan setiap meter persegi tanah atau bagiannya ;
        2. Wilayah Kota/Kabupaten lainnya sebesar Rp. 3.500,00 sebulan setiap meter persegi tanah atau bagiannya ;
        3. Wilayah luar kota sebesar Rp. 3.000,00 sebulan setiap meter persegi tanah atau bagiannya ;
      2. Penggunaan tanah untuk pemasangan spanduk :
        1. Untuk luasan sapnduk 1 m² sampai dengan 10 m² sebesar Rp. 10.000,00 sebulan ;
        2. Untuk luasan spanduk lebih dari 10 m² (sepuluh meter persegi) sampai dengan 20 m² (dua puluh meter persegi) sebesar Rp. 20.000,00 sebulan ;
        3. Untuk luasan spanduk lebih dari 20 m² (dua puluh meter persegi) sebesar Rp. 20.000,00 setiap kelipatan 20 m2 sebulan ;
      3. Penggunaan tanah untuk pendirian warung, depot dan bangunan tidak permanen lainnya, sebesar Rp. 200,00 sebulan setiap meter persegi atau bagiannya ;
      4. Penggunaan tanah untuk terop, sebesar Rp. 2.000,00 tiap meter persegi atau bagiannya dalam jangka waktu 2(dua) hari ;
      5. Penggunaan tanah untuk keperluan jalan keluar masuk ke perusahaan atau industri sebesar Rp. 500,00 setiap meter persegi atau bagiannya setiap bulan ;
      6. Penggunaan untuk jemuran, penimbunan barang atau bahan sebesar Rp.250,00 setiap meter persegi atau bagiannya sebulan ;
      7. Penggunaan tanah untuk tempat SPBU.
        1. Biaya tetap, sebesar Rp. 25.000,- tiap bulan untuk pompa dan tangki dengan perlengkapannya ;
        2. Biaya tambahan sebesar Rp. 2.500,00 setiap meter persegi untuk kios setiap bulan ;
        3. Pompa tambahan, sebesar Rp. 5.000,00 tiap pompa setiap bulan ;
        4. Tangki tambahan, sebesar Rp. 15.000,00 setiap bulan ;
        5. Untuk jalan keluar masuk ke pompa bensin, sebesar Rp. 500,00 tiap meter persegi tiap bulan ;
      8. Penggunaan tanah untuk :
        1. Rumah semi permanen/sederhana beserta halamannya, sebesar Rp. 550,00 tiap meter persegi setahun ;
        2. Suatu usaha perusahaan/industri untuk rumah semi permanen/sederhana beserta halamannya sebesar Rp. 2.000,00 tiap meter persegi setahun ;
      9. Penggunaan tanah untuk pemasangan jalan Lori :
        1. Jalan lori yang sejajar dengan tanah pengairan sebesar Rp. 5.000,00 sebulan setiap hectometer atau bagiannya ;
        2. Untuk setiap jalan lari yang menyilang di perairan umum pengairan sebesar Rp. 5.000,- sebulan setiap silangan ;
        3. Biaya pengendalian dan pengawasan untuk setiap silangan jalan lori sebesar Rp. 50.000,00 ;
      10. Biaya survey untuk penentuan lokasi/letak pemakaian tanah sebesar Rp. 10.000,00 setiap lokasi ;
      11. Pemakaian tanah pengairan untuk pembakaran batu merah sebagai berikut : (tidak diproses di P2T)
        1. Sampai dengan 500 meter persegi sebesar Rp.50,00 per meter persegi ;
        2. Lebih dari 500 meter persegi, sebesar Rp. 50,00 per meter persegi setahun ;
      12. Pemakaian tanah pengairan untuk pertanian sebagai berikut : (tidak diproses di P2T)
        1. Dengan masa tanam satu kali, sebesar Rp. 50,00 per meter persegi setahun ;
        2. Dengan masa tanam lebih dari satu kali, sebesar Rp. 100,00 per meter persegi setahun ;
          Retribusi minimum pemakaian tanah untuk pertanian antara Rp. 10.000,00 setiap tahun, kecuali untuk petani yang tidak mampu berdasarkan pertimbangan Kepala Desa setempat.
  3. Waktu Pelayanan
    1 (satu) hari kerja
  4. Spesifikasi Produk / Hasil Pelayanan
    Spesifikasi produk adalah berupa surat izin / hasil pelayanan yang akan diterima oleh pelanggan adalah Surat Izin Pemakaian Tanah.

B. Standar pelayanan perizinan pengambilan dan pemanfaatan air permukaan

  1. Persyaratan Pelayanan
    Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 37 Tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda nomor 10 Tahun 2007 tentang Perizinan Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan dan Keputusan Kepala Dinas PU Pengairan Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan di Provinsi Jawa Timur, mengatur bahwa setiap permohonan izin harus melampirkan persyaratan sebagai berikut :
    1. Bagi Badan
      1. Surat pernyataan bermaterai tentang kesanggupan memasang meter air atau alat pengukur debit .
      2. Peta situasi dengan skala 1 : 50.000 dan lokasi pengambilan air yang telah disyahkan oleh Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai setempat dan Perum Jasa Tirta apabila berada di wilayah kerja Perum Jasa Tirta I
      3. Gambar konstruksi bangunan pengambilan air (Denah potongan memanjang dan melintang) dibuat oleh Pemohon dan disyahkan oleh Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Setempat dengan skala 1 : 50 atau 1 : 100 tergantung pada kejelasan gambar yang ditampilkan dengan letak di hilir outlet saluran pembuangan air limbah.
      4. Rencana cara pembuangan air limbah cair (Denah potongan memanjang dan melintang) dengan skala 1: 50 yang telah mendapat persetujuan dari Badan Lingkungan Hidup .
      5. Daftar isian penggunaan air, meliputi :
        1. Bidang Usaha;
        2. Waktu Pengambilan Air;
        3. Debit Pengambilan;
        4. Volume per bulan;
        5. Tujuan Penggunaan Air;
        6. Cara Pengambilan Air;
        7. Data Teknis Pompa Air;
        8. Data Teknis Bangunan Pengambilan;
        9. Data Teknis Alat Pengukur Debit Air;
        10. Skema Pembuangan air setelah digunakan;
        11. Kualitas air limbah yang dibuang ke badan sungai (dilampiri hasil uji kualitas limbah dari laboratorium yang ditunjuk oleh Pemerintah Provinsi).
      6. Surat pernyataan bermaterai tentang kesanggupan membayar pajak pengambilan dan pemanfaatan air permukaan.
      7. Salinan akta pendirian bagi perusahaan yang berbadan hukum, badan usaha dan badan sosial
      8. Salinan Izin usaha bagi pemohon yang merupakan badan usaha
      9. Foto Copy kwitansi pembayaran bulan terakhir
      10. Foto Copy surat izin lama bagi yang perpanjangan
      11. Hasil tes uji limbah 3 (tiga) bulan terakhir
      12. Foto Copy surat izin pembuangan limbah cair
      13. Surat rekomendasi dari Balai Besar Wilayah sungai / Perum Jasa Tirta
      14. Surat pertimbangan dari Bupati / Walikota
      15. Surat rekomendasi dari UPT PSAWS setempat
      16. Surat pertimbangan dari Kelompok kerja Pertimbangan Perizinan Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan (KP4AP)
    2. Bagi Perorangan
      Persyaratan seperti di atas tetapi pada poin iv,vii,viii,xi dan xii tidak dilampirkan dan ditambah foto copy KTP
  2. Biaya pelayanan : Tidak ada biaya pelayanan
    Biaya Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan ditarik Pajak oleh Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur, dan Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air untuk Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan di Wilayah Balai Besar / Perum Jasa Tirta yang besarannya ditetapkan oleh Perum Jasa Tirta
  3. Waktu Pelayanan
    1 (satu) hari kerja
  4. Spesifikasi Produk / Hasil Pelayanan
    Spesifikasi produk adalah berupa surat izin / hasil pelayanan yang akan diterima oleh pelanggan adalah Surat Izin Pengambilan dan atau Pemanfaatan Air Permukaan .

Perizinan

  • Perizinan
    • Kebudayaan dan Pariwisata
    • Perencanaan & Pembangunan Daerah
    • Penanaman Modal
    • Kesehatan
    • Pekerjaan Umum Bina Marga
    • Pekerjaan Umum Pengairan
    • Perhubungan dan LLAJ
    • Sosial
    • Ketenagakerjaan
    • Koperasi dan UMKM
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Perikanan dan Kelautan
    • Perindustrian dan Perdagangan
    • Kehutanan
    • Lingkungan Hidup
    • Energi dan Sumber Daya Mineral
BPM Kabupaten Kota Provinsi Jawa Timur
  • Kota Surabaya
  • Kabupaten Pasuruan
  • Kabupaten Malang
  • Kabupaten Tulungagung
  • Kabupaten Jombang
Kantor P2T (Pelayanan Perizinan Terpadu)
Kantor P2T
Jl.Pahlawan 116
Surabaya, Jawa Timur 60172
031 3577691-031 3577692
di/og/vorpmitaj/t2p//ofni
Kantor P2T (Pelayanan Perizinan Terpadu) | Jawa Timur Jl.Pahlawan no.116 Surabaya | Telp. 0313577691, 0313577692 | E-Mail : info@p2t.jatimprov.go.id