Beranda / Perizinan / Pekerjaan Umum Bina Marga

- Persyaratan Administrasi
- Surat permohonan pemakaian tanah untuk utilitas dengan mencantumkan :
- Nama dan alamat pemilik
- Pekerjaan / jabatan
- Lokasi kegiatan
- Jenis utilitas
- Keperluan pemasangan
- Surat pernyataan pemakaian tanah untuk utilitas
- Surat pernyataan pelaksanaan pekerjaan
- Surat persetujuan rekondisi dari Pemkab/Kota bila mengenai bangunan perlengkapan jalan milik Pemkab/Kota
- Persyaratan Teknis
- Gambar lokasi rencana pemasangan
- Rekapitulasi hasil survey bersama
- Metode pelaksanaan dan rekondisi
- Jadwal pelaksanaan
- Waktu penyelesaian pelayanan
Jangka waktu pelayanan 3 (tiga) hari
- Spesifikasi produk
Izin pemakaian tanah untuk utilitas
- Biaya
Rp. 6.000,- s/d Rp. 20.000,- per Hektometer per bulan berdasarkan Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 7 Tahun 2005 jo Pergub Jatim Nomor 43 Tahun 2006