Kantor P2T (Pelayanan Perizinan Terpadu)
Jawa Timur Jl.Pahlawan no.116 Surabaya
Telp. 0313577691, 0313577692 | E-Mail : info@p2t.jatimprov.go.id
  • Indonesian
  • English
  • Profil P2T
    • Kronologis
    • Maksud dan Tujuan
    • Dasar Hukum
    • Mekanisme Pelayanan P2T
    • Struktur Organisasi
      • Struktur Organisasi P2T
      • Struktur Organisasi BPM
    • Visi dan Misi
    • Sumber Daya Manusia
    • Sarana dan Prasarana
    • Tugas dan Fungsi
  • Kinerja P2T
    • Jumlah Izin yang diTerbitkan
    • Daftar Izin dan Nilai Investasi 2010
    • Daftar Izin Dan Nilai Investasi 2011
  • Perizinan
    • Kebudayaan dan Pariwisata
    • Perencanaan dan Pembanguan Daerah
    • Penanaman Modal
    • Kesehatan
    • Pekerjaan Umum Bina Marga
    • Pekerjaan Umum Pengairan
    • Perhubungan dan LLAJ
    • Sosial
    • Ketenagakerjaan
    • Koperasi dan UMKM
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Perikanan dan Kelautan
    • Kehutanan
    • Energi dan Sumber Daya Mineral
    • Perindustrian dan Perdagangan
    • Lingkungan Hidup
  • Download
    • Dasar Hukum
      • Peraturan Per-Sektor / SKPD UU & Perda
      • Peraturan Per-Jenis Perizinan (Perpres, Permen, PerGub)
    • Prosedur
  • Form Aplikasi
  • Pengaduan
    • Index Kepuasan Masyarakat (IKM)
    • Mayoritas Keluhan Masyarakat
    • Mekanisme Pengaduan
    • Formulir Pengaduan
    • Hubungi Kami
      • Kasi Perizinan
      • Kasi Non Perizinan
  • JatimCloud
Beranda

Kesehatan

Beranda / Perizinan / Kesehatan

1. Surat Izin Bidan ( SIB )

  1. Persyaratan Pelayanan :
    1. Pengurusan Baru :
      • Permohonan ybs. Bermaterai Rp. 6.000,-
      • Fotocopy Ijazah di legalisir
      • Fotocopy lafal sumpah
      • Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah
      • Fotocopy sertifikat kompetensi dari Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi ( MTKP )
      • Fotocopy transkrip nilai
      • Pas photo terbaru hitam putih terbaru ukuran :
        4 X 6 = 2 lembar
        3 X 4 = 2 lembar
    2. Pengurusan Perpanjangan :
      • Permohonan ybs. Bermaterai Rp.6000,-
      • Fotocopy Ijazah di legalisir institusi
      • Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah
      • Surat Bidan yang LAMA ASLI
      • Pas photo terbaru hitam putih terbaru ukuran :
        4 X 6 = 2 lembar
        3 X 4 = 2 lembar
  2. Biaya Pelayanan :
    NIHIL
  3. Waktu Penyelesaian Pelayanan :
    1 ( satu ) jam
  4. Spesifikasi :
    Surat Izin Bidan (SIB).

2. Perawat

  1. Persyaratan Pelayanan :
    1. Pengurusan Baru :
      • Permohonan ybs. Bermaterai Rp. 6.000,-
      • Fotocopy Ijazah di legalisir
      • Fotocopy lafal sumpah
      • Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah
      • Fotocopy sertifikat kompetensi dari Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi ( MTKP )
      • Fotocopy transkrip nilai
      • Pas photo terbaru hitam putih terbaru ukuran :
        4 X 6 = 2 lembar
        3 X 4 = 2 lembar
    2. Pengurusan Perpanjangan :
      • Permohonan ybs. Bermaterai Rp.6000,-
      • Fotocopy Ijazah di legalisir institusi
      • Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah
      • Surat Bidan yang LAMA ASLI
      • Pas photo terbaru hitam putih terbaru ukuran :
        4 X 6 = 2 lembar
        3 X 4 = 2 lembar
  2. Biaya Pelayanan :
    NIHIL
  3. Waktu Penyelesaian Pelayanan :
    1 ( satu ) jam
  4. Spesifikasi :
    Surat Perawat ( SIP )

3. Perawat Gigi

  1. Persyaratan Pelayanan :
    1. Pengurusan Baru :
      • Permohonan ybs. Bermaterai Rp. 6.000,-
      • Fotocopy Ijazah di legalisir
      • Fotocopy lafal sumpah
      • Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah
      • Fotocopy sertifikat kompetensi dari Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi ( MTKP )
      • Fotocopy transkrip nilai
      • Pas photo terbaru hitam putih terbaru ukuran :
        4 X 6 = 2 lembar
        3 X 4 = 2 lembar
    2. Pengurusan Perpanjangan :
      • Permohonan ybs. Bermaterai Rp.6000,-
      • Fotocopy Ijazah di legalisir institusi
      • Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah
      • Surat izin Bidan yang LAMA ASLI
      • Pas photo terbaru hitam putih terbaru ukuran :
        4 X 6 = 2 lembar
        3 X 4 = 2 lembar
  2. Biaya Pelayanan :
    NIHIL
  3. Waktu Penyelesaian Pelayanan :
    1 ( satu ) jam
  4. Spesifikasi :
    Surat Izin Perawat Gigi ( SIPG )

4. Izin Fisioterapis

  1. Persyaratan Pelayanan :
    1. Pengurusan Baru :
      • Permohonan ybs. Bermaterai Rp. 6.000,-
      • Fotocopy Ijazah di legalisir
      • Fotocopy lafal sumpah
      • Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah
      • Fotocopy sertifikat kompetensi dari Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi ( MTKP )
      • Fotocopy transkrip nilai
      • Pas photo terbaru hitam putih terbaru ukuran :
        4 X 6 = 2 lembar
        3 X 4 = 2 lembar
    2. Pengurusan Perpanjangan :
      • Permohonan ybs. Bermaterai Rp.6000,-
      • Fotocopy Ijazah di legalisir institusi
      • Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah
      • Surat izin Bidan yang LAMA ASLI
      • Pas photo terbaru hitam putih terbaru ukuran :
        4 X 6 = 2 lembar
        3 X 4 = 2 lembar
  2. Biaya Pelayanan :
    NIHIL
  3. Waktu Penyelesaian Pelayanan :
    1 ( satu ) jam
  4. Spesifikasi :
    Surat Izin Fisioterapis ( SIF )

5. Izin Refraksionis Optisien

  1. Persyaratan Pelayanan :
    1. Pengurusan Baru :
      • Permohonan ybs. Bermaterai Rp. 6.000,-
      • Fotocopy Ijazah di legalisir
      • Fotocopy lafal sumpah
      • Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah
      • Fotocopy sertifikat kompetensi dari Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi ( MTKP )
      • Fotocopy transkrip nilai
      • Pas photo terbaru hitam putih terbaru ukuran :
        4 X 6 = 2 lembar
        3 X 4 = 2 lembar
    2. Pengurusan Perpanjangan :
      • Permohonan ybs. Bermaterai Rp.6000,-
      • Fotocopy Ijazah di legalisir institusi
      • Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah
      • Surat izin Bidan yang LAMA ASLI
      • Pas photo terbaru hitam putih terbaru ukuran :
        4 X 6 = 2 lembar
        3 X 4 = 2 lembar
  2. Biaya Pelayanan :
    Tidak ada biaya / Gratis
  3. Waktu Penyelesaian Pelayanan :
    1 ( satu ) jam
  4. Spesifikasi :
    Surat Izin Refraksionis Optisien ( SIRO ).

6. Izin Asisten Apoteker

  1. Persyaratan Pelayanan :
    1. Pengurusan Baru :
      • Permohonan ybs. Bermaterai Rp. 6.000,-
      • Fotocopy Ijazah di legalisir
      • Fotocopy lafal sumpah
      • Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah
      • Fotocopy sertifikat kompetensi dari Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi ( MTKP )
      • Fotocopy transkrip nilai
      • Pas photo terbaru hitam putih terbaru ukuran :
        4 X 6 = 2 lembar
        3 X 4 = 2 lembar
    2. Pengurusan Perpanjangan :
      • Permohonan ybs. Bermaterai Rp.6000,-
      • Fotocopy Ijazah di legalisir institusi
      • Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah
      • Surat izin Bidan yang LAMA ASLI
      • Pas photo terbaru hitam putih terbaru ukuran :
        4 X 6 = 2 lembar
        3 X 4 = 2 lembar
  2. Biaya Pelayanan :
    Tidak ada biaya / Gratis
  3. Waktu Penyelesaian Pelayanan :
    1 ( satu ) jam
  4. Spesifikasi :
    Surat Izin Asisten Apoteker ( SIAA )

7. Izin Terapis Wicara

  1. Persyaratan Pelayanan :
    1. Pengurusan Baru :
      • Permohonan ybs. Bermaterai Rp. 6.000,-
      • Fotocopy Ijazah di legalisir
      • Fotocopy lafal sumpah
      • Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah
      • Fotocopy sertifikat kompetensi dari Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi ( MTKP )
      • Fotocopy transkrip nilai
      • Pas photo terbaru hitam putih terbaru ukuran :
        4 X 6 = 2 lembar
        3 X 4 = 2 lembar
    2. Pengurusan Perpanjangan :
      • Permohonan ybs. Bermaterai Rp.6000,-
      • Fotocopy Ijazah di legalisir institusi
      • Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah
      • Surat izin Bidan yang LAMA ASLI
      • Pas photo terbaru hitam putih terbaru ukuran :
        4 X 6 = 2 lembar
        3 X 4 = 2 lembar
  2. Biaya Pelayanan :
    Tidak ada biaya / Gratis
  3. Waktu Penyelesaian Pelayanan :
    1 ( satu ) jam
  4. Spesifikasi :
    Surat Izin Terapis Wicara ( SITW ).

8. Izin Radiografer

  1. Persyaratan Pelayanan :
    1. Pengurusan Baru :
      • Permohonan ybs. Bermaterai Rp. 6.000,-
      • Fotocopy Ijazah di legalisir
      • Fotocopy lafal sumpah
      • Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah
      • Fotocopy sertifikat kompetensi dari Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi ( MTKP )
      • Fotocopy transkrip nilai
      • Pas photo terbaru hitam putih terbaru ukuran :
        4 X 6 = 2 lembar
        3 X 4 = 2 lembar
    2. Pengurusan Perpanjangan :
      • Permohonan ybs. Bermaterai Rp.6000,-
      • Fotocopy Ijazah di legalisir institusi
      • Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah
      • Surat izin Bidan yang LAMA ASLI
      • Pas photo terbaru hitam putih terbaru ukuran :
        4 X 6 = 2 lembar
        3 X 4 = 2 lembar
  2. Biaya Pelayanan :
    Tidak ada biaya / Gratis
  3. Waktu Penyelesaian Pelayanan :
    1 ( satu ) jam
  4. Spesifikasi :
    Surat Izin Radiografer ( SIR )

9. Penerbitan izin prinsip Industri Kecil Obat Tradisional (IKOT)

  1. Persyaratan Pelayanan :
    1. Pengurusan Baru :
      • Permohonan ybs. Bermaterai Rp. 6.000,-
      • Fotocopy Ijazah di legalisir
      • Fotocopy lafal sumpah
      • Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah
      • Fotocopy sertifikat kompetensi dari Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi ( MTKP )
      • Fotocopy transkrip nilai
      • Pas photo terbaru hitam putih terbaru ukuran :
        4 X 6 = 2 lembar
        3 X 4 = 2 lembar
    2. Pengurusan Perpanjangan :
      • Permohonan ybs. Bermaterai Rp.6000,-
      • Fotocopy Ijazah di legalisir institusi
      • Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah
      • Surat izin Bidan yang LAMA ASLI
      • Pas photo terbaru hitam putih terbaru ukuran :
        4 X 6 = 2 lembar
        3 X 4 = 2 lembar
  2. Biaya Pelayanan :
    Tidak ada biaya / Gratis
  3. Waktu Penyelesaian Pelayanan :
    1 ( satu ) jam
  4. Spesifikasi :
    Surat Izin Prinsip Industri Kecil Obat Tradisional (IKOT)

10. Penerbitan Izin Usaha Industri Kecil Obat Tradisional (IKOT)

  1. Persyaratan Pelayanan :
    1. Pengurusan Baru :
      • Permohonan ybs. Bermaterai Rp. 6.000,-
      • Fotocopy Ijazah di legalisir
      • Fotocopy lafal sumpah
      • Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah
      • Fotocopy sertifikat kompetensi dari Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi ( MTKP )
      • Fotocopy transkrip nilai
      • Pas photo terbaru hitam putih terbaru ukuran :
        4 X 6 = 2 lembar
        3 X 4 = 2 lembar
    2. Pengurusan Perpanjangan :
      • Permohonan ybs. Bermaterai Rp.6000,-
      • Fotocopy Ijazah di legalisir institusi
      • Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah
      • Surat izin Bidan yang LAMA ASLI
      • Pas photo terbaru hitam putih terbaru ukuran :
        4 X 6 = 2 lembar
        3 X 4 = 2 lembar
  2. Biaya Pelayanan :
    Tidak ada biaya / Gratis
  3. Waktu Penyelesaian Pelayanan :
    1 ( satu ) jam
  4. Spesifikasi :
    Surat Izin Usaha Industri Kecil Obat Tradisional (IKOT).

11. Pemberian Izin Pedagang Besar Farmasi Cabang

  1. Persyaratan Pelayanan :
    1. Pengurusan Baru :
      • Permohonan ybs. Bermaterai Rp. 6.000,-
      • Fotocopy Ijazah di legalisir
      • Fotocopy lafal sumpah
      • Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah
      • Fotocopy sertifikat kompetensi dari Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi ( MTKP )
      • Fotocopy transkrip nilai
      • Pas photo terbaru hitam putih terbaru ukuran :
        4 X 6 = 2 lembar
        3 X 4 = 2 lembar
    2. Pengurusan Perpanjangan :
      • Permohonan ybs. Bermaterai Rp.6000,-
      • Fotocopy Ijazah di legalisir institusi
      • Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah
      • Surat izin Bidan yang LAMA ASLI
      • Pas photo terbaru hitam putih terbaru ukuran :
        4 X 6 = 2 lembar
        3 X 4 = 2 lembar
  2. Biaya Pelayanan :
    Tidak ada biaya / Gratis
  3. Waktu Penyelesaian Pelayanan :
    1 ( satu ) jam
  4. Spesifikasi :
    Surat Izin Pedagang Besar Farmasi Cabang.

12. Pemberian Pengakuan Pendirian Cabang Penyalur Alat Kesehatan

  1. Persyaratan Pelayanan :
    1. Pengurusan Baru :
      • Permohonan ybs. Bermaterai Rp. 6.000,-
      • Fotocopy Ijazah di legalisir
      • Fotocopy lafal sumpah
      • Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah
      • Fotocopy sertifikat kompetensi dari Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi ( MTKP )
      • Fotocopy transkrip nilai
      • Pas photo terbaru hitam putih terbaru ukuran :
        4 X 6 = 2 lembar
        3 X 4 = 2 lembar
    2. Pengurusan Perpanjangan :
      • Permohonan ybs. Bermaterai Rp.6000,-
      • Fotocopy Ijazah di legalisir institusi
      • Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah
      • Surat izin Bidan yang LAMA ASLI
      • Pas photo terbaru hitam putih terbaru ukuran :
        4 X 6 = 2 lembar
        3 X 4 = 2 lembar
  2. Biaya Pelayanan :
    Tidak ada biaya / Gratis
  3. Waktu Penyelesaian Pelayanan :
    1 ( satu ) jam
  4. Spesifikasi :
    Surat Pengakuan Pendirian Cabang Penyalur Alat Kesehatan.

13. Pemberian Pengakuan Pendirian Sub Penyalur Alat Kesehatan

  1. Persyaratan Pelayanan :
    1. Pengurusan Baru :
      • Permohonan ybs. Bermaterai Rp. 6.000,-
      • Fotocopy Ijazah di legalisir
      • Fotocopy lafal sumpah
      • Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah
      • Fotocopy sertifikat kompetensi dari Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi ( MTKP )
      • Fotocopy transkrip nilai
      • Pas photo terbaru hitam putih terbaru ukuran :
        4 X 6 = 2 lembar
        3 X 4 = 2 lembar
    2. Pengurusan Perpanjangan :
      • Permohonan ybs. Bermaterai Rp.6000,-
      • Fotocopy Ijazah di legalisir institusi
      • Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah
      • Surat izin Bidan yang LAMA ASLI
      • Pas photo terbaru hitam putih terbaru ukuran :
        4 X 6 = 2 lembar
        3 X 4 = 2 lembar
  2. Biaya Pelayanan :
    Tidak ada biaya / Gratis
  3. Waktu Penyelesaian Pelayanan :
    1 ( satu ) jam
  4. Spesifikasi :
    Surat Pengakuan Pendirian Sub Penyalur Alat Kesehatan.

14. Penerbitan Rekomendasi izin prinsip Industri Kecil Obat Tradisional (IKOT)

  1. Persyaratan Pelayanan :
    1. Pengurusan Baru :
      • Permohonan ybs. Bermaterai Rp. 6.000,-
      • Fotocopy Ijazah di legalisir
      • Fotocopy lafal sumpah
      • Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah
      • Fotocopy sertifikat kompetensi dari Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi ( MTKP )
      • Fotocopy transkrip nilai
      • Pas photo terbaru hitam putih terbaru ukuran :
        4 X 6 = 2 lembar
        3 X 4 = 2 lembar
    2. Pengurusan Perpanjangan :
      • Permohonan ybs. Bermaterai Rp.6000,-
      • Fotocopy Ijazah di legalisir institusi
      • Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah
      • Surat izin Bidan yang LAMA ASLI
      • Pas photo terbaru hitam putih terbaru ukuran :
        4 X 6 = 2 lembar
        3 X 4 = 2 lembar
  2. Biaya Pelayanan :
    Tidak ada biaya / Gratis
  3. Waktu Penyelesaian Pelayanan :
    1 ( satu ) jam
  4. Spesifikasi :
    Surat Rekomendasi Izin Prinsip Industri Kecil Obat Tradisional (IKOT)

15. Pemberian Rekomendasi Izin Usaha Industri Obat Tradisional (IOT)

  1. Persyaratan Pelayanan :
    1. Pengurusan Baru :
      • Permohonan ybs. Bermaterai Rp. 6.000,-
      • Fotocopy Ijazah di legalisir
      • Fotocopy lafal sumpah
      • Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah
      • Fotocopy sertifikat kompetensi dari Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi ( MTKP )
      • Fotocopy transkrip nilai
      • Pas photo terbaru hitam putih terbaru ukuran :
        4 X 6 = 2 lembar
        3 X 4 = 2 lembar
    2. Pengurusan Perpanjangan :
      • Permohonan ybs. Bermaterai Rp.6000,-
      • Fotocopy Ijazah di legalisir institusi
      • Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah
      • Surat izin Bidan yang LAMA ASLI
      • Pas photo terbaru hitam putih terbaru ukuran :
        4 X 6 = 2 lembar
        3 X 4 = 2 lembar
  2. Biaya Pelayanan :
    Tidak ada biaya / Gratis
  3. Waktu Penyelesaian Pelayanan :
    1 ( satu ) jam
  4. Spesifikasi :
    Surat Rekomendasi Izin Usaha Industri Obat Tradisional (IOT).

16. Pemberian Rekomendasi Izin Produksi Kosmetika

  1. Persyaratan Pelayanan :
    1. Pengurusan Baru :
      • Permohonan ybs. Bermaterai Rp. 6.000,-
      • Fotocopy Ijazah di legalisir
      • Fotocopy lafal sumpah
      • Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah
      • Fotocopy sertifikat kompetensi dari Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi ( MTKP )
      • Fotocopy transkrip nilai
      • Pas photo terbaru hitam putih terbaru ukuran :
        4 X 6 = 2 lembar
        3 X 4 = 2 lembar
    2. Pengurusan Perpanjangan :
      • Permohonan ybs. Bermaterai Rp.6000,-
      • Fotocopy Ijazah di legalisir institusi
      • Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah
      • Surat izin Bidan yang LAMA ASLI
      • Pas photo terbaru hitam putih terbaru ukuran :
        4 X 6 = 2 lembar
        3 X 4 = 2 lembar
  2. Biaya Pelayanan :
    Tidak ada biaya / Gratis
  3. Waktu Penyelesaian Pelayanan :
    1 ( satu ) jam
  4. Spesifikasi :
    Surat Rekomendasi Izin Produksi Kosmetika.

17. Pemberian Rekomendasi Sertifikat Produksi Alat Kesehatan

  1. Persyaratan Pelayanan :
    1. Pengurusan Baru :
      • Permohonan ybs. Bermaterai Rp. 6.000,-
      • Fotocopy Ijazah di legalisir
      • Fotocopy lafal sumpah
      • Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah
      • Fotocopy sertifikat kompetensi dari Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi ( MTKP )
      • Fotocopy transkrip nilai
      • Pas photo terbaru hitam putih terbaru ukuran :
        4 X 6 = 2 lembar
        3 X 4 = 2 lembar
    2. Pengurusan Perpanjangan :
      • Permohonan ybs. Bermaterai Rp.6000,-
      • Fotocopy Ijazah di legalisir institusi
      • Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah
      • Surat izin Bidan yang LAMA ASLI
      • Pas photo terbaru hitam putih terbaru ukuran :
        4 X 6 = 2 lembar
        3 X 4 = 2 lembar
  2. Biaya Pelayanan :
    Tidak ada biaya / Gratis
  3. Waktu Penyelesaian Pelayanan :
    1 ( satu ) jam
  4. Spesifikasi :
    Surat Rekomendasi Sertifikat Produksi Alat Kesehatan.

18. Pemberian Rekomendasi Sertifikat Produksi Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga ( PKRT )

  1. Persyaratan Pelayanan :
    1. Pengurusan Baru :
      • Permohonan ybs. Bermaterai Rp. 6.000,-
      • Fotocopy Ijazah di legalisir
      • Fotocopy lafal sumpah
      • Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah
      • Fotocopy sertifikat kompetensi dari Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi ( MTKP )
      • Fotocopy transkrip nilai
      • Pas photo terbaru hitam putih terbaru ukuran :
        4 X 6 = 2 lembar
        3 X 4 = 2 lembar
    2. Pengurusan Perpanjangan :
      • Permohonan ybs. Bermaterai Rp.6000,-
      • Fotocopy Ijazah di legalisir institusi
      • Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah
      • Surat izin Bidan yang LAMA ASLI
      • Pas photo terbaru hitam putih terbaru ukuran :
        4 X 6 = 2 lembar
        3 X 4 = 2 lembar
  2. Biaya Pelayanan :
    Tidak ada biaya / Gratis
  3. Waktu Penyelesaian Pelayanan :
    1 ( satu ) jam
  4. Spesifikasi :
    Surat Rekomendasi Sertifikat Produksi Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga ( PKRT ).

19. Pemberian Rekomendasi Izin Pedagang Besar Farmasi (PBF) Pusat

  1. Persyaratan Pelayanan :
    1. Pengurusan Baru :
      • Permohonan ybs. Bermaterai Rp. 6.000,-
      • Fotocopy Ijazah di legalisir
      • Fotocopy lafal sumpah
      • Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah
      • Fotocopy sertifikat kompetensi dari Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi ( MTKP )
      • Fotocopy transkrip nilai
      • Pas photo terbaru hitam putih terbaru ukuran :
        4 X 6 = 2 lembar
        3 X 4 = 2 lembar
    2. Pengurusan Perpanjangan :
      • Permohonan ybs. Bermaterai Rp.6000,-
      • Fotocopy Ijazah di legalisir institusi
      • Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah
      • Surat izin Bidan yang LAMA ASLI
      • Pas photo terbaru hitam putih terbaru ukuran :
        4 X 6 = 2 lembar
        3 X 4 = 2 lembar
  2. Biaya Pelayanan :
    Tidak ada biaya / Gratis
  3. Waktu Penyelesaian Pelayanan :
    1 ( satu ) jam
  4. Spesifikasi :
    Surat Rekomendasi Izin Pedagang Besar Farmasi (PBF) Pusat.

20. Pemberian Rekomendasi Izin Pedagang Besar Farmasi (PBF) Penyalur Bahan Baku

  1. Persyaratan Pelayanan :
    1. Pengurusan Baru :
      • Permohonan ybs. Bermaterai Rp. 6.000,-
      • Fotocopy Ijazah di legalisir
      • Fotocopy lafal sumpah
      • Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah
      • Fotocopy sertifikat kompetensi dari Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi ( MTKP )
      • Fotocopy transkrip nilai
      • Pas photo terbaru hitam putih terbaru ukuran :
        4 X 6 = 2 lembar
        3 X 4 = 2 lembar
    2. Pengurusan Perpanjangan :
      • Permohonan ybs. Bermaterai Rp.6000,-
      • Fotocopy Ijazah di legalisir institusi
      • Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah
      • Surat izin Bidan yang LAMA ASLI
      • Pas photo terbaru hitam putih terbaru ukuran :
        4 X 6 = 2 lembar
        3 X 4 = 2 lembar
  2. Biaya Pelayanan :
    Tidak ada biaya / Gratis
  3. Waktu Penyelesaian Pelayanan :
    1 ( satu ) jam
  4. Spesifikasi :
    Surat Rekomendasi Izin Pedagang Besar Farmasi (PBF) Penyalur Bahan Baku.

21. Pemberian Rekomendasi izin Penyalur Alat Kesehatan

  1. Persyaratan Pelayanan :
    1. Pengurusan Baru :
      • Permohonan ybs. Bermaterai Rp. 6.000,-
      • Fotocopy Ijazah di legalisir
      • Fotocopy lafal sumpah
      • Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah
      • Fotocopy sertifikat kompetensi dari Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi ( MTKP )
      • Fotocopy transkrip nilai
      • Pas photo terbaru hitam putih terbaru ukuran :
        4 X 6 = 2 lembar
        3 X 4 = 2 lembar
    2. Pengurusan Perpanjangan :
      • Permohonan ybs. Bermaterai Rp.6000,-
      • Fotocopy Ijazah di legalisir institusi
      • Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah
      • Surat izin Bidan yang LAMA ASLI
      • Pas photo terbaru hitam putih terbaru ukuran :
        4 X 6 = 2 lembar
        3 X 4 = 2 lembar
  2. Biaya Pelayanan :
    Tidak ada biaya / Gratis
  3. Waktu Penyelesaian Pelayanan :
    1 ( satu ) jam
  4. Spesifikasi :
    Surat Rekomendasi izin Penyalur Alat Kesehatan.

22. Pemberian Izin Pendirian RSU Pemerintah Kelas B Non Pendidikan

  1. Persyaratan Pelayanan :
    1. Pengurusan Baru :
      • Permohonan ybs. Bermaterai Rp. 6.000,-
      • Fotocopy Ijazah di legalisir
      • Fotocopy lafal sumpah
      • Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah
      • Fotocopy sertifikat kompetensi dari Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi ( MTKP )
      • Fotocopy transkrip nilai
      • Pas photo terbaru hitam putih terbaru ukuran :
        4 X 6 = 2 lembar
        3 X 4 = 2 lembar
    2. Pengurusan Perpanjangan :
      • Permohonan ybs. Bermaterai Rp.6000,-
      • Fotocopy Ijazah di legalisir institusi
      • Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah
      • Surat izin Bidan yang LAMA ASLI
      • Pas photo terbaru hitam putih terbaru ukuran :
        4 X 6 = 2 lembar
        3 X 4 = 2 lembar
  2. Biaya Pelayanan :
    Tidak ada biaya / Gratis
  3. Waktu Penyelesaian Pelayanan :
    1 ( satu ) jam
  4. Spesifikasi :
    Surat Izin Pendirian RSU Pemerintah Kelas B Non Pendidikan.

23. Pemberian Izin Penyelenggaraan RSU Pemerintah Kelas B Non Pendidikan

  1. Persyaratan Pelayanan :
    1. Pengurusan Baru :
      • Permohonan ybs. Bermaterai Rp. 6.000,-
      • Fotocopy Ijazah di legalisir
      • Fotocopy lafal sumpah
      • Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah
      • Fotocopy sertifikat kompetensi dari Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi ( MTKP )
      • Fotocopy transkrip nilai
      • Pas photo terbaru hitam putih terbaru ukuran :
        4 X 6 = 2 lembar
        3 X 4 = 2 lembar
    2. Pengurusan Perpanjangan :
      • Permohonan ybs. Bermaterai Rp.6000,-
      • Fotocopy Ijazah di legalisir institusi
      • Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah
      • Surat izin Bidan yang LAMA ASLI
      • Pas photo terbaru hitam putih terbaru ukuran :
        4 X 6 = 2 lembar
        3 X 4 = 2 lembar
  2. Biaya Pelayanan :
    Tidak ada biaya / Gratis
  3. Waktu Penyelesaian Pelayanan :
    1 ( satu ) jam
  4. Spesifikasi :
    Surat Izin Penyelenggaraan RSU Pemerintah Kelas B Non Pendidikan.

24. Pemberian Izin Perpanjangan Penyelenggaraan RSU Pemerintah Kelas B Non Pendidikan

  1. Persyaratan Pelayanan :
    1. Pengurusan Baru :
      • Permohonan ybs. Bermaterai Rp. 6.000,-
      • Fotocopy Ijazah di legalisir
      • Fotocopy lafal sumpah
      • Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah
      • Fotocopy sertifikat kompetensi dari Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi ( MTKP )
      • Fotocopy transkrip nilai
      • Pas photo terbaru hitam putih terbaru ukuran :
        4 X 6 = 2 lembar
        3 X 4 = 2 lembar
    2. Pengurusan Perpanjangan :
      • Permohonan ybs. Bermaterai Rp.6000,-
      • Fotocopy Ijazah di legalisir institusi
      • Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah
      • Surat izin Bidan yang LAMA ASLI
      • Pas photo terbaru hitam putih terbaru ukuran :
        4 X 6 = 2 lembar
        3 X 4 = 2 lembar
  2. Biaya Pelayanan :
    Tidak ada biaya / Gratis
  3. Waktu Penyelesaian Pelayanan :
    1 ( satu ) jam
  4. Spesifikasi :
    Surat Izin Perpanjangan Penyelenggaraan RSU Pemerintah Kelas B Non Pendidikan.

25. Pemberian Izin Pendirian RS Khusus Pemerintah Kelas B

  1. Persyaratan Pelayanan :
    1. Pengurusan Baru :
      • Permohonan ybs. Bermaterai Rp. 6.000,-
      • Fotocopy Ijazah di legalisir
      • Fotocopy lafal sumpah
      • Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah
      • Fotocopy sertifikat kompetensi dari Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi ( MTKP )
      • Fotocopy transkrip nilai
      • Pas photo terbaru hitam putih terbaru ukuran :
        4 X 6 = 2 lembar
        3 X 4 = 2 lembar
    2. Pengurusan Perpanjangan :
      • Permohonan ybs. Bermaterai Rp.6000,-
      • Fotocopy Ijazah di legalisir institusi
      • Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah
      • Surat izin Bidan yang LAMA ASLI
      • Pas photo terbaru hitam putih terbaru ukuran :
        4 X 6 = 2 lembar
        3 X 4 = 2 lembar
  2. Biaya Pelayanan :
    Tidak ada biaya / Gratis
  3. Waktu Penyelesaian Pelayanan :
    1 ( satu ) jam
  4. Spesifikasi :
    Surat Izin Pendirian RS Khusus Pemerintah Kelas B.

26. Pemberian Izin Penyelenggaraan RS Khusus Pemerintah Kelas B

  1. Persyaratan Pelayanan :
    1. Pengurusan Baru :
      • Permohonan ybs. Bermaterai Rp. 6.000,-
      • Fotocopy Ijazah di legalisir
      • Fotocopy lafal sumpah
      • Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah
      • Fotocopy sertifikat kompetensi dari Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi ( MTKP )
      • Fotocopy transkrip nilai
      • Pas photo terbaru hitam putih terbaru ukuran :
        4 X 6 = 2 lembar
        3 X 4 = 2 lembar
    2. Pengurusan Perpanjangan :
      • Permohonan ybs. Bermaterai Rp.6000,-
      • Fotocopy Ijazah di legalisir institusi
      • Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah
      • Surat izin Bidan yang LAMA ASLI
      • Pas photo terbaru hitam putih terbaru ukuran :
        4 X 6 = 2 lembar
        3 X 4 = 2 lembar
  2. Biaya Pelayanan :
    Tidak ada biaya / Gratis
  3. Waktu Penyelesaian Pelayanan :
    1 ( satu ) jam
  4. Spesifikasi :
    Surat Izin Penyelenggaraan RS Khusus Pemerintah Kelas B.

27. Pemberian Izin Perpanjangan Penyelenggaraan RS Khusus Pemerintah Kelas B

  1. Persyaratan Pelayanan :
    1. Pengurusan Baru :
      • Permohonan ybs. Bermaterai Rp. 6.000,-
      • Fotocopy Ijazah di legalisir
      • Fotocopy lafal sumpah
      • Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah
      • Fotocopy sertifikat kompetensi dari Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi ( MTKP )
      • Fotocopy transkrip nilai
      • Pas photo terbaru hitam putih terbaru ukuran :
        4 X 6 = 2 lembar
        3 X 4 = 2 lembar
    2. Pengurusan Perpanjangan :
      • Permohonan ybs. Bermaterai Rp.6000,-
      • Fotocopy Ijazah di legalisir institusi
      • Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah
      • Surat izin Bidan yang LAMA ASLI
      • Pas photo terbaru hitam putih terbaru ukuran :
        4 X 6 = 2 lembar
        3 X 4 = 2 lembar
  2. Biaya Pelayanan :
    Tidak ada biaya / Gratis
  3. Waktu Penyelesaian Pelayanan :
    1 ( satu ) jam
  4. Spesifikasi :
    Surat Izin Perpanjangan Penyelenggaraan RS Khusus Pemerintah Kelas B.

28. Pemberian Izin Pendirian RSU Swasta Kelas B

  1. Persyaratan Pelayanan :
    1. Pengurusan Baru :
      • Permohonan ybs. Bermaterai Rp. 6.000,-
      • Fotocopy Ijazah di legalisir
      • Fotocopy lafal sumpah
      • Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah
      • Fotocopy sertifikat kompetensi dari Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi ( MTKP )
      • Fotocopy transkrip nilai
      • Pas photo terbaru hitam putih terbaru ukuran :
        4 X 6 = 2 lembar
        3 X 4 = 2 lembar
    2. Pengurusan Perpanjangan :
      • Permohonan ybs. Bermaterai Rp.6000,-
      • Fotocopy Ijazah di legalisir institusi
      • Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah
      • Surat izin Bidan yang LAMA ASLI
      • Pas photo terbaru hitam putih terbaru ukuran :
        4 X 6 = 2 lembar
        3 X 4 = 2 lembar
  2. Biaya Pelayanan :
    Tidak ada biaya / Gratis
  3. Waktu Penyelesaian Pelayanan :
    1 ( satu ) jam
  4. Spesifikasi :
    Surat Izin Pendirian RSU Swasta Kelas B.

29. Pemberian Izin Penyelenggaraan RSU Swasta Kelas B

  1. Persyaratan Pelayanan :
    1. Pengurusan Baru :
      • Permohonan ybs. Bermaterai Rp. 6.000,-
      • Fotocopy Ijazah di legalisir
      • Fotocopy lafal sumpah
      • Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah
      • Fotocopy sertifikat kompetensi dari Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi ( MTKP )
      • Fotocopy transkrip nilai
      • Pas photo terbaru hitam putih terbaru ukuran :
        4 X 6 = 2 lembar
        3 X 4 = 2 lembar
    2. Pengurusan Perpanjangan :
      • Permohonan ybs. Bermaterai Rp.6000,-
      • Fotocopy Ijazah di legalisir institusi
      • Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah
      • Surat izin Bidan yang LAMA ASLI
      • Pas photo terbaru hitam putih terbaru ukuran :
        4 X 6 = 2 lembar
        3 X 4 = 2 lembar
  2. Biaya Pelayanan :
    Tidak ada biaya / Gratis
  3. Waktu Penyelesaian Pelayanan :
    1 ( satu ) jam
  4. Spesifikasi :
    Surat Izin Penyelenggaraan RSU Swasta Kelas B.

30. Pemberian Izin Perpanjangan Penyelenggaraan RSU Swasta Kelas B

  1. Persyaratan Pelayanan :
    1. Pengurusan Baru :
      • Permohonan ybs. Bermaterai Rp. 6.000,-
      • Fotocopy Ijazah di legalisir
      • Fotocopy lafal sumpah
      • Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah
      • Fotocopy sertifikat kompetensi dari Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi ( MTKP )
      • Fotocopy transkrip nilai
      • Pas photo terbaru hitam putih terbaru ukuran :
        4 X 6 = 2 lembar
        3 X 4 = 2 lembar
    2. Pengurusan Perpanjangan :
      • Permohonan ybs. Bermaterai Rp.6000,-
      • Fotocopy Ijazah di legalisir institusi
      • Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah
      • Surat izin Bidan yang LAMA ASLI
      • Pas photo terbaru hitam putih terbaru ukuran :
        4 X 6 = 2 lembar
        3 X 4 = 2 lembar
  2. Biaya Pelayanan :
    Tidak ada biaya / Gratis
  3. Waktu Penyelesaian Pelayanan :
    1 ( satu ) jam
  4. Spesifikasi :
    Surat Izin Perpanjangan Penyelenggaraan RSU Swasta Kelas B.

31. Pemberian Izin Pendirian RS Khusus Swasta Kelas B

  1. Persyaratan Pelayanan :
    1. Pengurusan Baru :
      • Permohonan ybs. Bermaterai Rp. 6.000,-
      • Fotocopy Ijazah di legalisir
      • Fotocopy lafal sumpah
      • Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah
      • Fotocopy sertifikat kompetensi dari Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi ( MTKP )
      • Fotocopy transkrip nilai
      • Pas photo terbaru hitam putih terbaru ukuran :
        4 X 6 = 2 lembar
        3 X 4 = 2 lembar
    2. Pengurusan Perpanjangan :
      • Permohonan ybs. Bermaterai Rp.6000,-
      • Fotocopy Ijazah di legalisir institusi
      • Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah
      • Surat izin Bidan yang LAMA ASLI
      • Pas photo terbaru hitam putih terbaru ukuran :
        4 X 6 = 2 lembar
        3 X 4 = 2 lembar
  2. Biaya Pelayanan :
    Tidak ada biaya / Gratis
  3. Waktu Penyelesaian Pelayanan :
    1 ( satu ) jam
  4. Spesifikasi :
    Surat Izin Pendirian RS Khusus Swasta Kelas B.

32. Pemberian Izin Penyelenggaraan RS Khusus Swasta Kelas B

  1. Persyaratan Pelayanan :
    1. Pengurusan Baru :
      • Permohonan ybs. Bermaterai Rp. 6.000,-
      • Fotocopy Ijazah di legalisir
      • Fotocopy lafal sumpah
      • Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah
      • Fotocopy sertifikat kompetensi dari Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi ( MTKP )
      • Fotocopy transkrip nilai
      • Pas photo terbaru hitam putih terbaru ukuran :
        4 X 6 = 2 lembar
        3 X 4 = 2 lembar
    2. Pengurusan Perpanjangan :
      • Permohonan ybs. Bermaterai Rp.6000,-
      • Fotocopy Ijazah di legalisir institusi
      • Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah
      • Surat izin Bidan yang LAMA ASLI
      • Pas photo terbaru hitam putih terbaru ukuran :
        4 X 6 = 2 lembar
        3 X 4 = 2 lembar
  2. Biaya Pelayanan :
    Tidak ada biaya / Gratis
  3. Waktu Penyelesaian Pelayanan :
    1 ( satu ) jam
  4. Spesifikasi :
    Surat Izin Penyelenggaraan RS Khusus Swasta Kelas B.

33. Pemberian Izin Perpanjangan Penyelenggaraan RS Khusus Swasta Kelas B

  1. Persyaratan Pelayanan :
    1. Pengurusan Baru :
      • Permohonan ybs. Bermaterai Rp. 6.000,-
      • Fotocopy Ijazah di legalisir
      • Fotocopy lafal sumpah
      • Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah
      • Fotocopy sertifikat kompetensi dari Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi ( MTKP )
      • Fotocopy transkrip nilai
      • Pas photo terbaru hitam putih terbaru ukuran :
        4 X 6 = 2 lembar
        3 X 4 = 2 lembar
    2. Pengurusan Perpanjangan :
      • Permohonan ybs. Bermaterai Rp.6000,-
      • Fotocopy Ijazah di legalisir institusi
      • Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah
      • Surat izin Bidan yang LAMA ASLI
      • Pas photo terbaru hitam putih terbaru ukuran :
        4 X 6 = 2 lembar
        3 X 4 = 2 lembar
  2. Biaya Pelayanan :
    Tidak ada biaya / Gratis
  3. Waktu Penyelesaian Pelayanan :
    1 ( satu ) jam
  4. Spesifikasi :
    Pemberian Izin Perpanjangan Penyelenggaraan RS Khusus Swasta Kelas B.

34. Pemberian Rekomendasi Izin Pendirian RSU Pemerintah Kelas A

  1. Persyaratan Pelayanan :
    1. Pengurusan Baru :
      • Permohonan ybs. Bermaterai Rp. 6.000,-
      • Fotocopy Ijazah di legalisir
      • Fotocopy lafal sumpah
      • Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah
      • Fotocopy sertifikat kompetensi dari Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi ( MTKP )
      • Fotocopy transkrip nilai
      • Pas photo terbaru hitam putih terbaru ukuran :
        4 X 6 = 2 lembar
        3 X 4 = 2 lembar
    2. Pengurusan Perpanjangan :
      • Permohonan ybs. Bermaterai Rp.6000,-
      • Fotocopy Ijazah di legalisir institusi
      • Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah
      • Surat izin Bidan yang LAMA ASLI
      • Pas photo terbaru hitam putih terbaru ukuran :
        4 X 6 = 2 lembar
        3 X 4 = 2 lembar
  2. Biaya Pelayanan :
    Tidak ada biaya / Gratis
  3. Waktu Penyelesaian Pelayanan :
    1 ( satu ) jam
  4. Spesifikasi :
    Surat Rekomendasi Izin Pendirian RSU Pemerintah Kelas A.

35. Pemberian Rekomendasi Izin Penyelenggaraan RSU Pemerintah Kelas A

  1. Persyaratan Pelayanan :
    1. Pengurusan Baru :
      • Permohonan ybs. Bermaterai Rp. 6.000,-
      • Fotocopy Ijazah di legalisir
      • Fotocopy lafal sumpah
      • Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah
      • Fotocopy sertifikat kompetensi dari Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi ( MTKP )
      • Fotocopy transkrip nilai
      • Pas photo terbaru hitam putih terbaru ukuran :
        4 X 6 = 2 lembar
        3 X 4 = 2 lembar
    2. Pengurusan Perpanjangan :
      • Permohonan ybs. Bermaterai Rp.6000,-
      • Fotocopy Ijazah di legalisir institusi
      • Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah
      • Surat izin Bidan yang LAMA ASLI
      • Pas photo terbaru hitam putih terbaru ukuran :
        4 X 6 = 2 lembar
        3 X 4 = 2 lembar
  2. Biaya Pelayanan :
    Tidak ada biaya / Gratis
  3. Waktu Penyelesaian Pelayanan :
    1 ( satu ) jam
  4. Spesifikasi :
    Surat Rekomendasi Izin Penyelenggaraan RSU Pemerintah Kelas A.

36. Pemberian Rekomendasi Izin Pendirian RS Khusus Pemerintah Kelas A

  1. Persyaratan Pelayanan :
    1. Pengurusan Baru :
      • Permohonan ybs. Bermaterai Rp. 6.000,-
      • Fotocopy Ijazah di legalisir
      • Fotocopy lafal sumpah
      • Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah
      • Fotocopy sertifikat kompetensi dari Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi ( MTKP )
      • Fotocopy transkrip nilai
      • Pas photo terbaru hitam putih terbaru ukuran :
        4 X 6 = 2 lembar
        3 X 4 = 2 lembar
    2. Pengurusan Perpanjangan :
      • Permohonan ybs. Bermaterai Rp.6000,-
      • Fotocopy Ijazah di legalisir institusi
      • Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah
      • Surat izin Bidan yang LAMA ASLI
      • Pas photo terbaru hitam putih terbaru ukuran :
        4 X 6 = 2 lembar
        3 X 4 = 2 lembar
  2. Biaya Pelayanan :
    Tidak ada biaya / Gratis
  3. Waktu Penyelesaian Pelayanan :
    1 ( satu ) jam
  4. Spesifikasi :
    Surat Rekomendasi Izin Pendirian RS Khusus Pemerintah Kelas A .

37. Pemberian Rekomendasi Izin Penyelenggaraan RS Khusus Pemerintah Kelas A

  1. Persyaratan Pelayanan :
    1. Pengurusan Baru :
      • Permohonan ybs. Bermaterai Rp. 6.000,-
      • Fotocopy Ijazah di legalisir
      • Fotocopy lafal sumpah
      • Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah
      • Fotocopy sertifikat kompetensi dari Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi ( MTKP )
      • Fotocopy transkrip nilai
      • Pas photo terbaru hitam putih terbaru ukuran :
        4 X 6 = 2 lembar
        3 X 4 = 2 lembar
    2. Pengurusan Perpanjangan :
      • Permohonan ybs. Bermaterai Rp.6000,-
      • Fotocopy Ijazah di legalisir institusi
      • Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah
      • Surat izin Bidan yang LAMA ASLI
      • Pas photo terbaru hitam putih terbaru ukuran :
        4 X 6 = 2 lembar
        3 X 4 = 2 lembar
  2. Biaya Pelayanan :
    Tidak ada biaya / Gratis
  3. Waktu Penyelesaian Pelayanan :
    1 ( satu ) jam
  4. Spesifikasi :
    Surat Rekomendasi Izin Penyelenggaraan RS Khusus Pemerintah Kelas A.

38. Pemberian Rekomendasi Izin Perpanjangan Penyelenggaraan RS Khusus Pemerintah Kelas A

  1. Persyaratan Pelayanan :
    1. Pengurusan Baru :
      • Permohonan ybs. Bermaterai Rp. 6.000,-
      • Fotocopy Ijazah di legalisir
      • Fotocopy lafal sumpah
      • Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah
      • Fotocopy sertifikat kompetensi dari Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi ( MTKP )
      • Fotocopy transkrip nilai
      • Pas photo terbaru hitam putih terbaru ukuran :
        4 X 6 = 2 lembar
        3 X 4 = 2 lembar
    2. Pengurusan Perpanjangan :
      • Permohonan ybs. Bermaterai Rp.6000,-
      • Fotocopy Ijazah di legalisir institusi
      • Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah
      • Surat izin Bidan yang LAMA ASLI
      • Pas photo terbaru hitam putih terbaru ukuran :
        4 X 6 = 2 lembar
        3 X 4 = 2 lembar
  2. Biaya Pelayanan :
    Tidak ada biaya / Gratis
  3. Waktu Penyelesaian Pelayanan :
    1 ( satu ) jam
  4. Spesifikasi :
    Surat Rekomendasi Izin PerpanjanganPenyelenggaraan RS Khusus Pemerintah Kelas A .

39. Pemberian Rekomendasi Izin Pendirian RSU Pemerintah Kelas B Pendidikan

  1. Persyaratan Pelayanan :
    1. Pengurusan Baru :
      • Permohonan ybs. Bermaterai Rp. 6.000,-
      • Fotocopy Ijazah di legalisir
      • Fotocopy lafal sumpah
      • Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah
      • Fotocopy sertifikat kompetensi dari Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi ( MTKP )
      • Fotocopy transkrip nilai
      • Pas photo terbaru hitam putih terbaru ukuran :
        4 X 6 = 2 lembar
        3 X 4 = 2 lembar
    2. Pengurusan Perpanjangan :
      • Permohonan ybs. Bermaterai Rp.6000,-
      • Fotocopy Ijazah di legalisir institusi
      • Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah
      • Surat izin Bidan yang LAMA ASLI
      • Pas photo terbaru hitam putih terbaru ukuran :
        4 X 6 = 2 lembar
        3 X 4 = 2 lembar
  2. Biaya Pelayanan :
    Tidak ada biaya / Gratis
  3. Waktu Penyelesaian Pelayanan :
    1 ( satu ) jam
  4. Spesifikasi :
    Surat Rekomendasi Izin Pendirian RSU Pemerintah Kelas B Pendidikan .

40. Pemberian Rekomendasi Izin Penyelenggaraan RSU Pemerintah Kelas B Pendidikan.

  1. Persyaratan Pelayanan :
    1. Pengurusan Baru :
      • Permohonan ybs. Bermaterai Rp. 6.000,-
      • Fotocopy Ijazah di legalisir
      • Fotocopy lafal sumpah
      • Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah
      • Fotocopy sertifikat kompetensi dari Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi ( MTKP )
      • Fotocopy transkrip nilai
      • Pas photo terbaru hitam putih terbaru ukuran :
        4 X 6 = 2 lembar
        3 X 4 = 2 lembar
    2. Pengurusan Perpanjangan :
      • Permohonan ybs. Bermaterai Rp.6000,-
      • Fotocopy Ijazah di legalisir institusi
      • Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah
      • Surat izin Bidan yang LAMA ASLI
      • Pas photo terbaru hitam putih terbaru ukuran :
        4 X 6 = 2 lembar
        3 X 4 = 2 lembar
  2. Biaya Pelayanan :
    Tidak ada biaya / Gratis
  3. Waktu Penyelesaian Pelayanan :
    1 ( satu ) jam
  4. Spesifikasi :
    Surat Rekomendasi Izin Penyelenggaraan RSU Pemerintah Kelas B Pendidikan.

41. Pemberian Rekomendasi Izin Perpanjangan Penyelenggaraan RSU Pemerintah Kelas B Pendidikan

  1. Persyaratan Pelayanan :
    1. Pengurusan Baru :
      • Permohonan ybs. Bermaterai Rp. 6.000,-
      • Fotocopy Ijazah di legalisir
      • Fotocopy lafal sumpah
      • Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah
      • Fotocopy sertifikat kompetensi dari Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi ( MTKP )
      • Fotocopy transkrip nilai
      • Pas photo terbaru hitam putih terbaru ukuran :
        4 X 6 = 2 lembar
        3 X 4 = 2 lembar
    2. Pengurusan Perpanjangan :
      • Permohonan ybs. Bermaterai Rp.6000,-
      • Fotocopy Ijazah di legalisir institusi
      • Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah
      • Surat izin Bidan yang LAMA ASLI
      • Pas photo terbaru hitam putih terbaru ukuran :
        4 X 6 = 2 lembar
        3 X 4 = 2 lembar
  2. Biaya Pelayanan :
    Tidak ada biaya / Gratis
  3. Waktu Penyelesaian Pelayanan :
    1 ( satu ) jam
  4. Spesifikasi :
    Surat Rekomendasi Izin Perpanjangan Penyelenggaraan RSU Pemerintah Kelas B Pendidikan.

42. Pemberian Rekomendasi Izin Pendirian RS PMA/PMDN

  1. Persyaratan Pelayanan :
    1. Pengurusan Baru :
      • Permohonan ybs. Bermaterai Rp. 6.000,-
      • Fotocopy Ijazah di legalisir
      • Fotocopy lafal sumpah
      • Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah
      • Fotocopy sertifikat kompetensi dari Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi ( MTKP )
      • Fotocopy transkrip nilai
      • Pas photo terbaru hitam putih terbaru ukuran :
        4 X 6 = 2 lembar
        3 X 4 = 2 lembar
    2. Pengurusan Perpanjangan :
      • Permohonan ybs. Bermaterai Rp.6000,-
      • Fotocopy Ijazah di legalisir institusi
      • Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah
      • Surat izin Bidan yang LAMA ASLI
      • Pas photo terbaru hitam putih terbaru ukuran :
        4 X 6 = 2 lembar
        3 X 4 = 2 lembar
  2. Biaya Pelayanan :
    Tidak ada biaya / Gratis
  3. Waktu Penyelesaian Pelayanan :
    1 ( satu ) jam
  4. Spesifikasi :
    Surat Rekomendasi Izin Pendirian RS PMA/PMDN.

43. Pemberian Rekomendasi Izin Penyelenggaraan RSU PMA/PMDN

  1. Persyaratan Pelayanan :
    1. Pengurusan Baru :
      • Permohonan ybs. Bermaterai Rp. 6.000,-
      • Fotocopy Ijazah di legalisir
      • Fotocopy lafal sumpah
      • Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah
      • Fotocopy sertifikat kompetensi dari Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi ( MTKP )
      • Fotocopy transkrip nilai
      • Pas photo terbaru hitam putih terbaru ukuran :
        4 X 6 = 2 lembar
        3 X 4 = 2 lembar
    2. Pengurusan Perpanjangan :
      • Permohonan ybs. Bermaterai Rp.6000,-
      • Fotocopy Ijazah di legalisir institusi
      • Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah
      • Surat izin Bidan yang LAMA ASLI
      • Pas photo terbaru hitam putih terbaru ukuran :
        4 X 6 = 2 lembar
        3 X 4 = 2 lembar
  2. Biaya Pelayanan :
    Tidak ada biaya / Gratis
  3. Waktu Penyelesaian Pelayanan :
    1 ( satu ) jam
  4. Spesifikasi :
    Surat Rekomendasi Izin Penyelenggaraan RSU PMA/PMDN.

44. Pemberian Rekomendasi Izin Pendirian RSU Pemerintah Kelas C

  1. Persyaratan Pelayanan :
    1. Pengurusan Baru :
      • Permohonan ybs. Bermaterai Rp. 6.000,-
      • Fotocopy Ijazah di legalisir
      • Fotocopy lafal sumpah
      • Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah
      • Fotocopy sertifikat kompetensi dari Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi ( MTKP )
      • Fotocopy transkrip nilai
      • Pas photo terbaru hitam putih terbaru ukuran :
        4 X 6 = 2 lembar
        3 X 4 = 2 lembar
    2. Pengurusan Perpanjangan :
      • Permohonan ybs. Bermaterai Rp.6000,-
      • Fotocopy Ijazah di legalisir institusi
      • Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah
      • Surat izin Bidan yang LAMA ASLI
      • Pas photo terbaru hitam putih terbaru ukuran :
        4 X 6 = 2 lembar
        3 X 4 = 2 lembar
  2. Biaya Pelayanan :
    Tidak ada biaya / Gratis
  3. Waktu Penyelesaian Pelayanan :
    1 ( satu ) jam
  4. Spesifikasi :
    Surat Rekomendasi Izin Pendirian RSU Pemerintah Kelas C.

45. Pemberian Rekomendasi Izin Penyelenggaraan RSU Pemerintah Kelas C

  1. Persyaratan Pelayanan :
    1. Pengurusan Baru :
      • Permohonan ybs. Bermaterai Rp. 6.000,-
      • Fotocopy Ijazah di legalisir
      • Fotocopy lafal sumpah
      • Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah
      • Fotocopy sertifikat kompetensi dari Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi ( MTKP )
      • Fotocopy transkrip nilai
      • Pas photo terbaru hitam putih terbaru ukuran :
        4 X 6 = 2 lembar
        3 X 4 = 2 lembar
    2. Pengurusan Perpanjangan :
      • Permohonan ybs. Bermaterai Rp.6000,-
      • Fotocopy Ijazah di legalisir institusi
      • Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah
      • Surat izin Bidan yang LAMA ASLI
      • Pas photo terbaru hitam putih terbaru ukuran :
        4 X 6 = 2 lembar
        3 X 4 = 2 lembar
  2. Biaya Pelayanan :
    Tidak ada biaya / Gratis
  3. Waktu Penyelesaian Pelayanan :
    1 ( satu ) jam
  4. Spesifikasi :
    Surat Rekomendasi Izin Pendirian RSU Pemerintah Kelas C.

46. Pemberian Rekomendasi Izin Pendirian RSU Pemerintah Kelas D

  1. Persyaratan Pelayanan :
    1. Pengurusan Baru :
      • Permohonan ybs. Bermaterai Rp. 6.000,-
      • Fotocopy Ijazah di legalisir
      • Fotocopy lafal sumpah
      • Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah
      • Fotocopy sertifikat kompetensi dari Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi ( MTKP )
      • Fotocopy transkrip nilai
      • Pas photo terbaru hitam putih terbaru ukuran :
        4 X 6 = 2 lembar
        3 X 4 = 2 lembar
    2. Pengurusan Perpanjangan :
      • Permohonan ybs. Bermaterai Rp.6000,-
      • Fotocopy Ijazah di legalisir institusi
      • Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah
      • Surat izin Bidan yang LAMA ASLI
      • Pas photo terbaru hitam putih terbaru ukuran :
        4 X 6 = 2 lembar
        3 X 4 = 2 lembar
  2. Biaya Pelayanan :
    Tidak ada biaya / Gratis
  3. Waktu Penyelesaian Pelayanan :
    1 ( satu ) jam
  4. Spesifikasi :
    Surat Rekomendasi Izin Pendirian RSU Pemerintah Kelas D.

47. Pemberian Rekomendasi Izin Penyelenggaraan RSU Pemerintah Kelas D

  1. Persyaratan Pelayanan :
    1. Pengurusan Baru :
      • Permohonan ybs. Bermaterai Rp. 6.000,-
      • Fotocopy Ijazah di legalisir
      • Fotocopy lafal sumpah
      • Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah
      • Fotocopy sertifikat kompetensi dari Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi ( MTKP )
      • Fotocopy transkrip nilai
      • Pas photo terbaru hitam putih terbaru ukuran :
        4 X 6 = 2 lembar
        3 X 4 = 2 lembar
    2. Pengurusan Perpanjangan :
      • Permohonan ybs. Bermaterai Rp.6000,-
      • Fotocopy Ijazah di legalisir institusi
      • Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah
      • Surat izin Bidan yang LAMA ASLI
      • Pas photo terbaru hitam putih terbaru ukuran :
        4 X 6 = 2 lembar
        3 X 4 = 2 lembar
  2. Biaya Pelayanan :
    Tidak ada biaya / Gratis
  3. Waktu Penyelesaian Pelayanan :
    1 ( satu ) jam
  4. Spesifikasi :
    Surat Rekomendasi Izin Penyelenggaraan RSU Pemerintah Kelas D.

48. Pemberian Rekomendasi Izin Pendirian RS Khusus Pemerintah Kelas C

  1. Persyaratan Pelayanan :
    1. Pengurusan Baru :
      • Permohonan ybs. Bermaterai Rp. 6.000,-
      • Fotocopy Ijazah di legalisir
      • Fotocopy lafal sumpah
      • Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah
      • Fotocopy sertifikat kompetensi dari Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi ( MTKP )
      • Fotocopy transkrip nilai
      • Pas photo terbaru hitam putih terbaru ukuran :
        4 X 6 = 2 lembar
        3 X 4 = 2 lembar
    2. Pengurusan Perpanjangan :
      • Permohonan ybs. Bermaterai Rp.6000,-
      • Fotocopy Ijazah di legalisir institusi
      • Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah
      • Surat izin Bidan yang LAMA ASLI
      • Pas photo terbaru hitam putih terbaru ukuran :
        4 X 6 = 2 lembar
        3 X 4 = 2 lembar
  2. Biaya Pelayanan :
    Tidak ada biaya / Gratis
  3. Waktu Penyelesaian Pelayanan :
    1 ( satu ) jam
  4. Spesifikasi :
    Surat Rekomendasi Izin Pendirian RS Khusus Pemerintah Kelas C.

49. Pemberian Rekomendasi Izin Penyelenggaraan RS Khusus Pemerintah Kelas C

  1. Persyaratan Pelayanan :
    1. Pengurusan Baru :
      • Permohonan ybs. Bermaterai Rp. 6.000,-
      • Fotocopy Ijazah di legalisir
      • Fotocopy lafal sumpah
      • Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah
      • Fotocopy sertifikat kompetensi dari Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi ( MTKP )
      • Fotocopy transkrip nilai
      • Pas photo terbaru hitam putih terbaru ukuran :
        4 X 6 = 2 lembar
        3 X 4 = 2 lembar
    2. Pengurusan Perpanjangan :
      • Permohonan ybs. Bermaterai Rp.6000,-
      • Fotocopy Ijazah di legalisir institusi
      • Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah
      • Surat izin Bidan yang LAMA ASLI
      • Pas photo terbaru hitam putih terbaru ukuran :
        4 X 6 = 2 lembar
        3 X 4 = 2 lembar
  2. Biaya Pelayanan :
    Tidak ada biaya / Gratis
  3. Waktu Penyelesaian Pelayanan :
    1 ( satu ) jam
  4. Spesifikasi :
    Surat Rekomendasi Izin Pendirian RS Khusus Pemerintah Kelas C.

50. Pemberian Rekomendasi Izin Pendirian RSU Swasta Kelas C

  1. Persyaratan Pelayanan :
    1. Pengurusan Baru :
      • Permohonan ybs. Bermaterai Rp. 6.000,-
      • Fotocopy Ijazah di legalisir
      • Fotocopy lafal sumpah
      • Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah
      • Fotocopy sertifikat kompetensi dari Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi ( MTKP )
      • Fotocopy transkrip nilai
      • Pas photo terbaru hitam putih terbaru ukuran :
        4 X 6 = 2 lembar
        3 X 4 = 2 lembar
    2. Pengurusan Perpanjangan :
      • Permohonan ybs. Bermaterai Rp.6000,-
      • Fotocopy Ijazah di legalisir institusi
      • Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah
      • Surat izin Bidan yang LAMA ASLI
      • Pas photo terbaru hitam putih terbaru ukuran :
        4 X 6 = 2 lembar
        3 X 4 = 2 lembar
  2. Biaya Pelayanan :
    Tidak ada biaya / Gratis
  3. Waktu Penyelesaian Pelayanan :
    1 ( satu ) jam
  4. Spesifikasi :
    Surat Rekomendasi Izin Pendirian RSU Swasta Kelas C.

51. Pemberian Rekomendasi Izin Penyelenggaraan RSU Swasta Kelas C

  1. Persyaratan Pelayanan :
    1. Pengurusan Baru :
      • Permohonan ybs. Bermaterai Rp. 6.000,-
      • Fotocopy Ijazah di legalisir
      • Fotocopy lafal sumpah
      • Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah
      • Fotocopy sertifikat kompetensi dari Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi ( MTKP )
      • Fotocopy transkrip nilai
      • Pas photo terbaru hitam putih terbaru ukuran :
        4 X 6 = 2 lembar
        3 X 4 = 2 lembar
    2. Pengurusan Perpanjangan :
      • Permohonan ybs. Bermaterai Rp.6000,-
      • Fotocopy Ijazah di legalisir institusi
      • Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah
      • Surat izin Bidan yang LAMA ASLI
      • Pas photo terbaru hitam putih terbaru ukuran :
        4 X 6 = 2 lembar
        3 X 4 = 2 lembar
  2. Biaya Pelayanan :
    Tidak ada biaya / Gratis
  3. Waktu Penyelesaian Pelayanan :
    1 ( satu ) jam
  4. Spesifikasi :
    Surat Rekomendasi Izin Penyelenggaraan RSU Swasta Kelas C.

52. Pemberian Rekomendasi Izin Pendirian RS Khusus Swasta Kelas C

  1. Persyaratan Pelayanan :
    1. Pengurusan Baru :
      • Permohonan ybs. Bermaterai Rp. 6.000,-
      • Fotocopy Ijazah di legalisir
      • Fotocopy lafal sumpah
      • Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah
      • Fotocopy sertifikat kompetensi dari Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi ( MTKP )
      • Fotocopy transkrip nilai
      • Pas photo terbaru hitam putih terbaru ukuran :
        4 X 6 = 2 lembar
        3 X 4 = 2 lembar
    2. Pengurusan Perpanjangan :
      • Permohonan ybs. Bermaterai Rp.6000,-
      • Fotocopy Ijazah di legalisir institusi
      • Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah
      • Surat izin Bidan yang LAMA ASLI
      • Pas photo terbaru hitam putih terbaru ukuran :
        4 X 6 = 2 lembar
        3 X 4 = 2 lembar
  2. Biaya Pelayanan :
    Tidak ada biaya / Gratis
  3. Waktu Penyelesaian Pelayanan :
    1 ( satu ) jam
  4. Spesifikasi :
    Surat Rekomendasi Izin Pendirian RS Khusus Kelas C.

53. Pemberian Rekomendasi Izin Penyelenggaraan RS Khusus Swasta Kelas C

  1. Persyaratan Pelayanan :
    1. Pengurusan Baru :
      • Permohonan ybs. Bermaterai Rp. 6.000,-
      • Fotocopy Ijazah di legalisir
      • Fotocopy lafal sumpah
      • Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah
      • Fotocopy sertifikat kompetensi dari Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi ( MTKP )
      • Fotocopy transkrip nilai
      • Pas photo terbaru hitam putih terbaru ukuran :
        4 X 6 = 2 lembar
        3 X 4 = 2 lembar
    2. Pengurusan Perpanjangan :
      • Permohonan ybs. Bermaterai Rp.6000,-
      • Fotocopy Ijazah di legalisir institusi
      • Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah
      • Surat izin Bidan yang LAMA ASLI
      • Pas photo terbaru hitam putih terbaru ukuran :
        4 X 6 = 2 lembar
        3 X 4 = 2 lembar
  2. Biaya Pelayanan :
    Tidak ada biaya / Gratis
  3. Waktu Penyelesaian Pelayanan :
    1 ( satu ) jam
  4. Spesifikasi :
    Surat Rekomendasi Izin Penyelenggaraan RS Khusus Swasta Kelas C.

Perizinan

  • Perizinan
    • Kebudayaan dan Pariwisata
    • Perencanaan & Pembangunan Daerah
    • Penanaman Modal
    • Kesehatan
    • Pekerjaan Umum Bina Marga
    • Pekerjaan Umum Pengairan
    • Perhubungan dan LLAJ
    • Sosial
    • Ketenagakerjaan
    • Koperasi dan UMKM
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Perikanan dan Kelautan
    • Perindustrian dan Perdagangan
    • Kehutanan
    • Lingkungan Hidup
    • Energi dan Sumber Daya Mineral
BPM Kabupaten Kota Provinsi Jawa Timur
  • Kota Surabaya
  • Kabupaten Pasuruan
  • Kabupaten Malang
  • Kabupaten Tulungagung
  • Kabupaten Jombang
Kantor P2T (Pelayanan Perizinan Terpadu)
Kantor P2T
Jl.Pahlawan 116
Surabaya, Jawa Timur 60172
031 3577691-031 3577692
di/og/vorpmitaj/t2p//ofni
Kantor P2T (Pelayanan Perizinan Terpadu) | Jawa Timur Jl.Pahlawan no.116 Surabaya | Telp. 0313577691, 0313577692 | E-Mail : info@p2t.jatimprov.go.id