1. Permohonan Rekomendasi Usulan Kerja Industri Seni Budaya untuk dipatenkan
- Persyaratan Mengisi formulir permohonan dengan lampiran :
- Surat Pengantar dari Pemerintah Kabupaten/Kota;
- Data Akademis tentang Karya Cipta yang diusulkan
- Membawa dokumentasi tentang Karya Cipta yang diusulkan.
- Penghargaan yang diterima baik melalui pengakuan publik atau Pemerintah/Swasta;
- Besarnya Biaya : tidak dikenakan biaya/gratis.
- Lama Waktu Penyelesaian Pelayanan : 1 (satu) hari kerja setelah persyaratan lengkap.
- Spesifikasi Produk yang diterima oleh pemohon berupa Surat Rekomendasi.
2. Permohonan Rekomendasi Pengisian Kesenian dalam rangka Kerjasama Luar Negeri
- Persyaratan Mengisi formulir permohonan dengan lampiran :
- Surat Kerjasama dengan pihak Luar Negeri yang dikuatkan dengan Surat Keterangan KBRI atas keabsahannya;
- Surat Perjanjian Kontrak;
- Data Perorangan Pendukung Kesenian;
- Materi kesenian yang akan ditampilkan;
- Skedule kegiatan;
- Data otentik pengundang dan pengirim (bila swasta);
- Laporan tertulis dan dokumentasi di Luar Negeri (bila dibiayai oleh Pemerintah).
- Besarnya Biaya : tidak dikenakan biaya/gratis.
- Lama Waktu Penyelesaian Pelayanan : 1 (satu) hari kerja setelah persyaratan lengkap.
- Spesifikasi Produk yang diterima oleh Pemohon berupa Surat Rekomendasi.
3. Permohonan Rekomendasi Persyaratan Dasar Penggolongan Kelas Hotel
- Persyaratan Mengisi formulir permohonan dengan lampiran :
- Izin Usaha Hotel (bagi hotel yang telah beroperasi);
- Izin Mendirikan Bangunan;
- Izin Undang-undang Gangguan (H.O);
- Izin AMDAL atau UPL / UKL sesuai ketentuan yang berlaku;
- Sertifikat Kelaikan lift (bila menggunakan lift);
- Sertifikat kelaikan boiler (bila menggunakan boiler);
- Sertifikat kelaikan listrik;
- Sertifikat kelaikan pemadam kebakaran;
- Sertifikat laik sehat hotel;
- Sertifikat pemeriksaan kualitas air.
- Berita Acara Pemeriksaan Persyaratan Dasar Penggolongan kelas Hotel dengan kualifikasi memenuhi syarat. Proses Penyelesaian Berita Acara Pemeriksaan didasarkan atas hasil Pemeriksanaan dilapangan/Hotel oleh Tim Penilai Penggolongan Kelas Hotel dari unsur Dinas/Instansi/Lembaga terkait Provinsi dan Kabupaten/Kota, membutuhkan waktu persiapan pelaksanaan 2 (dua) hari.
- Besarnya Biaya : tidak dikenakan biaya/gratis.
- Lama Waktu Penyelesaian Pelayanan : 1 (satu) hari kerja setelah persyaratan lengkap.
- Spesifikasi Produk yang diterima oleh Pemohon berupa Surat Rekomendasi.
4. Permohonan Sertifikat Penggolongan Restoran/Rumah Makan
- Persyaratan mengisi formulir permohonan dengan lampiran :
- Izin Usaha Restoran / Rumah Makan;
- Izin Laik Sehat Restoran;
- Berita Acara Pemeriksaan / Penilaian Penggolongan Restoran/Rumah Makan dengan kualifikasi memenuhi syarat.; Proses Penyelesaian Berita Acara Pemeriksaan didasarkan atas hasil Pemeriksanaan dilapangan / Restoran / Rumah Makan oleh Tim Penilai Penggolongan Kelas Restoran / Rumah Makan dari unsur Dinas / Instansi / Lembaga terkait Provinsi dan Kabupaten / Kota, membutuhkan waktu persiapan pelaksanaan 2 (dua) hari.
- Besarnya Biaya : tidak dikenakan biaya/gratis.
- Lama waktu penyelesaian pelayanan : 1 (satu) hari kerja setelah persyaratan lengkap.
- Spesifikasi Produk yang diterima pemohon berupa Sertifikat Penggolongan Restoran / Rumah Makan.
5. Permohonan Sertifikat Penggolongan Restoran/Rumah Makan
- Persyaratan :
- Pramuwisata Muda :
- Warga Negara Indonesia;
- Umur serendah – rendahnya 18 tahun;
- Berkelakuan baik;
- Menguasai pengetahuan dan mampu menjelaskan mengenai Ilmu Bumi Pariwisata, Kependudukan, Pemerintahan, Sejarah dan Kebudayaan Kabupaten/Kota tempat Pramuwisata Muda berdomisili secara mendalam dan Provinsi secara umum;
- Menguasai Bahasa Indonesia dan salah satu bahasa asing dengan baik;
- Pendidikan serendah – rendahnya Sekolah Menegah Atas atau Sekolah Menengah Kejuruan Industri Pariwisata;
- Lulus ujian Pramuwisata Muda yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, atau Perguruan Tinggi Negeri maupun Swasta yang memiliki Jurusan Pariwisata dan Lembaga lain di Jawa Timur, yang ditunjuk/disetujui oleh Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur.
- Pramuwisata Madya :
- Warga Negara Indonesia;
- Umur serendah – rendahnya 22 tahun;
- Berkelakuan baik;
- Memiliki ketrampilan membawa rombongan wisatawan;
- Menguasai pengetahuan dan mampu menjelaskan mengenai Ilmu Bumi Pariwisata, Kependudukan, Pemerintahan, Sejarah dan Kebudayaan Daerah Tingkat I secara mendalam dan Kebudayaan Indonesia secara umum;
- Menguasai Bahasa Indonesia dan salah satu bahasa asing dengan baik;
- Memiliki pengalaman kerja sebagai Pramuwisata Muda sekurang – kurangnya 3 tahun secara aktif;
- Lulus Sekolah Menengah Umum atau Sekolah Menengah Kejuruan;
- Memiliki Sertifikat Pramuwisata Muda;
- Lulus ujian Pramuwisata Madya yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah atau Perguruan Tinggi Negeri maupun Swasta yang memiliki Jurusan Pariwisata dan Lembaga lain di Jawa Timur, yang ditunjuk/disetujui oleh Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur.
- Pramuwisata Khusus :
- Warga Negara Indonesia;
- Umur serendah – rendahnya 24 tahun;
- Berkelakuan baik;
- Menguasai Bahasa Indonesia dan salah satu bahasa asing dengan baik;
- Mempunyai keahlian dan ketrampilan khusus serta mampu menjelaskan obyek wisata tertentu;
- Lulus ujian yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. atau Perguruan Tinggi Negeri maupun Swasta yang memiliki Jurusan Pariwisata dan Lembaga lain di Jawa Timur, yang ditunjuk/disetujui oleh Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur.
- Biodata;
- Fotocopy ijazah terakhir;
- Pas foto berwarna, memakai baju putih dengan latar belakang merah, ukuran 2 x 3 dan 3 x 4 masing – masing 3 lembar;
- Khusus untuk menjadi Pramuwisata Madya, menyerahkan fotocopy sertifikat Pramuwisata Muda.
- Perpanjangan Tanda Pengenal Pramuwisata :
- Melampirkan Tanda Pengenal Pramuwisata yang telah berakhir masa berlakunya;
- Permohonan Perpanjangan Tanda Pengenal Pramuwisata dapat pula melalui HPI (Himpunan Pramuwisata Indonesia) Jawa Timur, untuk selanjutnya disampaikan kepada Kepala Dinas;
- Mengikuti pemantapan tugas selama 1 (satu) hari yang diselengggarakan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata atau Dinas/Instansi/Lembaga lain bersama Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) Jawa Timur.
- Besarnya Biaya Retribusi (berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur Nomor 6 Tahun 1994 tentang Pengaturan Pramuwisata di Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur;) :
- Tanda Pengenal Pramuwisata Umum (Muda dan Madya) sebesar Rp.15.000,00
- Perpanjangan Tanda Pengenal Pramuwisata Umum (Muda dan Madya) sebesar Rp.10.000,00
- Tanda Pengenal Pramuwisata Khusus sebesar Rp.10.000,00
- Perpanjangan Tanda Pengenal Pramuwisata Khusus sebesar Rp. 5.000,00
- Lama waktu penyelesaian pelayanan : 1 (satu) hari kerja setelah persyaratan lengkap.
- Spesifikasi Produk yang diterima pemohon
- Izin Operasional / Lisensi Pramuwisata
- Tanda Pengenal Pramuwisata
Catatan : Disamping persyaratan – persyaratan tersebut di atas, terlebih dahulu yang bersangkutan menyerahkan kelengkapan, yaitu :
