Kantor P2T (Pelayanan Perizinan Terpadu)
Jawa Timur Jl.Pahlawan no.116 Surabaya
Telp. 0313577691, 0313577692 | E-Mail : info@p2t.jatimprov.go.id
  • Indonesian
  • English
  • Profil P2T
    • Kronologis
    • Maksud dan Tujuan
    • Dasar Hukum
    • Mekanisme Pelayanan P2T
    • Struktur Organisasi
      • Struktur Organisasi P2T
      • Struktur Organisasi BPM
    • Visi dan Misi
    • Sumber Daya Manusia
    • Sarana dan Prasarana
    • Tugas dan Fungsi
  • Kinerja P2T
    • Jumlah Izin yang diTerbitkan
    • Daftar Izin dan Nilai Investasi 2010
    • Daftar Izin Dan Nilai Investasi 2011
  • Perizinan
    • Kebudayaan dan Pariwisata
    • Perencanaan dan Pembanguan Daerah
    • Penanaman Modal
    • Kesehatan
    • Pekerjaan Umum Bina Marga
    • Pekerjaan Umum Pengairan
    • Perhubungan dan LLAJ
    • Sosial
    • Ketenagakerjaan
    • Koperasi dan UMKM
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Perikanan dan Kelautan
    • Kehutanan
    • Energi dan Sumber Daya Mineral
    • Perindustrian dan Perdagangan
    • Lingkungan Hidup
  • Download
    • Dasar Hukum
      • Peraturan Per-Sektor / SKPD UU & Perda
      • Peraturan Per-Jenis Perizinan (Perpres, Permen, PerGub)
    • Prosedur
  • Form Aplikasi
  • Pengaduan
    • Index Kepuasan Masyarakat (IKM)
    • Mayoritas Keluhan Masyarakat
    • Mekanisme Pengaduan
    • Formulir Pengaduan
    • Hubungi Kami
      • Kasi Perizinan
      • Kasi Non Perizinan
  • JatimCloud
Beranda

Kebudayaan dan Pariwisata

Beranda / Perizinan / Kebudayaan dan Pariwisata

1. Permohonan Rekomendasi Usulan Kerja Industri Seni Budaya untuk dipatenkan

  1. Persyaratan Mengisi formulir permohonan dengan lampiran :
    1. Surat Pengantar dari Pemerintah Kabupaten/Kota;
    2. Data Akademis tentang Karya Cipta yang diusulkan
    3. Membawa dokumentasi tentang Karya Cipta yang diusulkan.
    4. Penghargaan yang diterima baik melalui pengakuan publik atau Pemerintah/Swasta;
  2. Besarnya Biaya : tidak dikenakan biaya/gratis.
  3. Lama Waktu Penyelesaian Pelayanan : 1 (satu) hari kerja setelah persyaratan lengkap.
  4. Spesifikasi Produk yang diterima oleh pemohon berupa Surat Rekomendasi.

2. Permohonan Rekomendasi Pengisian Kesenian dalam rangka Kerjasama Luar Negeri

  1. Persyaratan Mengisi formulir permohonan dengan lampiran :
    1. Surat Kerjasama dengan pihak Luar Negeri yang dikuatkan dengan Surat Keterangan KBRI atas keabsahannya;
    2. Surat Perjanjian Kontrak;
    3. Data Perorangan Pendukung Kesenian;
    4. Materi kesenian yang akan ditampilkan;
    5. Skedule kegiatan;
    6. Data otentik pengundang dan pengirim (bila swasta);
    7. Laporan tertulis dan dokumentasi di Luar Negeri (bila dibiayai oleh Pemerintah).
  2. Besarnya Biaya : tidak dikenakan biaya/gratis.
  3. Lama Waktu Penyelesaian Pelayanan : 1 (satu) hari kerja setelah persyaratan lengkap.
  4. Spesifikasi Produk yang diterima oleh Pemohon berupa Surat Rekomendasi.

3. Permohonan Rekomendasi Persyaratan Dasar Penggolongan Kelas Hotel

  1. Persyaratan Mengisi formulir permohonan dengan lampiran :
    1. Izin Usaha Hotel (bagi hotel yang telah beroperasi);
    2. Izin Mendirikan Bangunan;
    3. Izin Undang-undang Gangguan (H.O);
    4. Izin AMDAL atau UPL / UKL sesuai ketentuan yang berlaku;
    5. Sertifikat Kelaikan lift (bila menggunakan lift);
    6. Sertifikat kelaikan boiler (bila menggunakan boiler);
    7. Sertifikat kelaikan listrik;
    8. Sertifikat kelaikan pemadam kebakaran;
    9. Sertifikat laik sehat hotel;
    10. Sertifikat pemeriksaan kualitas air.
    11. Berita Acara Pemeriksaan Persyaratan Dasar Penggolongan kelas Hotel dengan kualifikasi memenuhi syarat. Proses Penyelesaian Berita Acara Pemeriksaan didasarkan atas hasil Pemeriksanaan dilapangan/Hotel oleh Tim Penilai Penggolongan Kelas Hotel dari unsur Dinas/Instansi/Lembaga terkait Provinsi dan Kabupaten/Kota, membutuhkan waktu persiapan pelaksanaan 2 (dua) hari.
  2. Besarnya Biaya : tidak dikenakan biaya/gratis.
  3. Lama Waktu Penyelesaian Pelayanan : 1 (satu) hari kerja setelah persyaratan lengkap.
  4. Spesifikasi Produk yang diterima oleh Pemohon berupa Surat Rekomendasi.

4. Permohonan Sertifikat Penggolongan Restoran/Rumah Makan

  1. Persyaratan mengisi formulir permohonan dengan lampiran :
    1. Izin Usaha Restoran / Rumah Makan;
    2. Izin Laik Sehat Restoran;
    3. Berita Acara Pemeriksaan / Penilaian Penggolongan Restoran/Rumah Makan dengan kualifikasi memenuhi syarat.; Proses Penyelesaian Berita Acara Pemeriksaan didasarkan atas hasil Pemeriksanaan dilapangan / Restoran / Rumah Makan oleh Tim Penilai Penggolongan Kelas Restoran / Rumah Makan dari unsur Dinas / Instansi / Lembaga terkait Provinsi dan Kabupaten / Kota, membutuhkan waktu persiapan pelaksanaan 2 (dua) hari.
  2. Besarnya Biaya : tidak dikenakan biaya/gratis.
  3. Lama waktu penyelesaian pelayanan : 1 (satu) hari kerja setelah persyaratan lengkap.
  4. Spesifikasi Produk yang diterima pemohon berupa Sertifikat Penggolongan Restoran / Rumah Makan.

5. Permohonan Sertifikat Penggolongan Restoran/Rumah Makan

  1. Persyaratan :
    1. Pramuwisata Muda :
      • Warga Negara Indonesia;
      • Umur serendah – rendahnya 18 tahun;
      • Berkelakuan baik;
      • Menguasai pengetahuan dan mampu menjelaskan mengenai Ilmu Bumi Pariwisata, Kependudukan, Pemerintahan, Sejarah dan Kebudayaan Kabupaten/Kota tempat Pramuwisata Muda berdomisili secara mendalam dan Provinsi secara umum;
      • Menguasai Bahasa Indonesia dan salah satu bahasa asing dengan baik;
      • Pendidikan serendah – rendahnya Sekolah Menegah Atas atau Sekolah Menengah Kejuruan Industri Pariwisata;
      • Lulus ujian Pramuwisata Muda yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, atau Perguruan Tinggi Negeri maupun Swasta yang memiliki Jurusan Pariwisata dan Lembaga lain di Jawa Timur, yang ditunjuk/disetujui oleh Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur.
    2. Pramuwisata Madya :
      • Warga Negara Indonesia;
      • Umur serendah – rendahnya 22 tahun;
      • Berkelakuan baik;
      • Memiliki ketrampilan membawa rombongan wisatawan;
      • Menguasai pengetahuan dan mampu menjelaskan mengenai Ilmu Bumi Pariwisata, Kependudukan, Pemerintahan, Sejarah dan Kebudayaan Daerah Tingkat I secara mendalam dan Kebudayaan Indonesia secara umum;
      • Menguasai Bahasa Indonesia dan salah satu bahasa asing dengan baik;
      • Memiliki pengalaman kerja sebagai Pramuwisata Muda sekurang – kurangnya 3 tahun secara aktif;
      • Lulus Sekolah Menengah Umum atau Sekolah Menengah Kejuruan;
      • Memiliki Sertifikat Pramuwisata Muda;
      • Lulus ujian Pramuwisata Madya yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah atau Perguruan Tinggi Negeri maupun Swasta yang memiliki Jurusan Pariwisata dan Lembaga lain di Jawa Timur, yang ditunjuk/disetujui oleh Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur.
    3. Pramuwisata Khusus :
      • Warga Negara Indonesia;
      • Umur serendah – rendahnya 24 tahun;
      • Berkelakuan baik;
      • Menguasai Bahasa Indonesia dan salah satu bahasa asing dengan baik;
      • Mempunyai keahlian dan ketrampilan khusus serta mampu menjelaskan obyek wisata tertentu;
      • Lulus ujian yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. atau Perguruan Tinggi Negeri maupun Swasta yang memiliki Jurusan Pariwisata dan Lembaga lain di Jawa Timur, yang ditunjuk/disetujui oleh Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur.

      Catatan : Disamping persyaratan – persyaratan tersebut di atas, terlebih dahulu yang bersangkutan menyerahkan kelengkapan, yaitu :

      1. Biodata;
      2. Fotocopy ijazah terakhir;
      3. Pas foto berwarna, memakai baju putih dengan latar belakang merah, ukuran 2 x 3 dan 3 x 4 masing – masing 3 lembar;
      4. Khusus untuk menjadi Pramuwisata Madya, menyerahkan fotocopy sertifikat Pramuwisata Muda.
    4. Perpanjangan Tanda Pengenal Pramuwisata :
      • Melampirkan Tanda Pengenal Pramuwisata yang telah berakhir masa berlakunya;
      • Permohonan Perpanjangan Tanda Pengenal Pramuwisata dapat pula melalui HPI (Himpunan Pramuwisata Indonesia) Jawa Timur, untuk selanjutnya disampaikan kepada Kepala Dinas;
      • Mengikuti pemantapan tugas selama 1 (satu) hari yang diselengggarakan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata atau Dinas/Instansi/Lembaga lain bersama Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) Jawa Timur.
  2. Besarnya Biaya Retribusi (berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur Nomor 6 Tahun 1994 tentang Pengaturan Pramuwisata di Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur;) :
    • Tanda Pengenal Pramuwisata Umum (Muda dan Madya) sebesar Rp.15.000,00
    • Perpanjangan Tanda Pengenal Pramuwisata Umum (Muda dan Madya) sebesar Rp.10.000,00
    • Tanda Pengenal Pramuwisata Khusus sebesar Rp.10.000,00
    • Perpanjangan Tanda Pengenal Pramuwisata Khusus sebesar Rp. 5.000,00
  3. Lama waktu penyelesaian pelayanan : 1 (satu) hari kerja setelah persyaratan lengkap.
  4. Spesifikasi Produk yang diterima pemohon
    1. Izin Operasional / Lisensi Pramuwisata
    2. Tanda Pengenal Pramuwisata

Perizinan

  • Perizinan
    • Kebudayaan dan Pariwisata
    • Perencanaan & Pembangunan Daerah
    • Penanaman Modal
    • Kesehatan
    • Pekerjaan Umum Bina Marga
    • Pekerjaan Umum Pengairan
    • Perhubungan dan LLAJ
    • Sosial
    • Ketenagakerjaan
    • Koperasi dan UMKM
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Perikanan dan Kelautan
    • Perindustrian dan Perdagangan
    • Kehutanan
    • Lingkungan Hidup
    • Energi dan Sumber Daya Mineral
BPM Kabupaten Kota Provinsi Jawa Timur
  • Kota Surabaya
  • Kabupaten Pasuruan
  • Kabupaten Malang
  • Kabupaten Tulungagung
  • Kabupaten Jombang
Kantor P2T (Pelayanan Perizinan Terpadu)
Kantor P2T
Jl.Pahlawan 116
Surabaya, Jawa Timur 60172
031 3577691-031 3577692
di/og/vorpmitaj/t2p//ofni
Kantor P2T (Pelayanan Perizinan Terpadu) | Jawa Timur Jl.Pahlawan no.116 Surabaya | Telp. 0313577691, 0313577692 | E-Mail : info@p2t.jatimprov.go.id