Makna penghargaan Gubernur
Akhir pekan kemarin, Gubernur Jatim Dr. Soekarwo menerima penghargaan dari Pemerintah pusat sebagai penyelengara terbaik pertama dalam pelayanan terpadu satu pintu di bidang penanaman modal. Meski jatim terbiasa mendapat penghargaan nampaknya untuk penghargaan kali ini harus dibaca secara khusus. Mengapa? Karena penghargaan tersebut menandakan bahwa Jatim menjadi Provinsi yang sudah siap untuk menyambut dan melayani investasi yang ingin masuk Jatim.
Ini menjadi menarik karena sektor pelayanan di negeri ini termasuk juga di jatim mungkin selalu mendapat sorotan lamban dan bertele-tele. Sehingga ungkapan; kalau bisa diperlambat mengapa di percepat, masih saja terdengar. Selah satu indikasi kelambanan itu adalah banyaknya calo pengurusan izin. Demikian pula kelancaran urusan juga ditentukan kedekatan dengan birokrat, sehingga banyak masyarakat yang masih malas berurusan dengan birokrat. Alasanya tentu beragam. Salah satunya karena tidak ada kepastian waktu serta prosedur yang jelimet.
AKHIR pekan kemarin, Gubernur Jatim Dr. Soekarwo menerima penghargaan dari Pemerintah pusat sebagai penyelengara terbaik pertama dalam pelayanan terpadu satu pintu di bidang penanaman modal. Meski jatim terbiasa mendapat penghargaan nampaknya untuk penghargaan kali ini harus dibaca secara khusus. Mengapa? Karena penghargaan tersebut menandakan bahwa Jatim menjadi Provinsi yang sudah siap untuk menyambut dan melayani investasi yang ingin masuk Jatim.
Ini menjadi menarik karena sektor pelayanan di negeri ini termasuk juga di jatim mungkin selalu mendapat sorotan lamban dan bertele-tele. Sehingga ungkapan; kalau bisa diperlambat mengapa di percepat, masih saja terdengar. Selah satu indikasi kelambanan itu adalah banyaknya calo pengurusan izin. Demikian pula kelancaran urusan juga ditentukan kedekatan dengan birokrat, sehingga banyak masyarakat yang masih malas berurusan dengan birokrat. Alasanya tentu beragam. Salah satunya karena tidak ada kepastian waktu serta prosedur yang jelimet.
Hasil survey integritas nasional yang diselenggarakan KPK juga menunjukan bahwa pelayanan public di negeri ini masih kembang kempis. Hasil survei itu menunjukan pada 2010 ini indeks pelayanan publik mengalami penurunan dari angka 6,9 tahun 2009 lalu menjadi 5,24. faktor yang ditenggarai penyebab turunnya index tersebut terkait kualitas pelayanan publik. Setelah hasil itu diumumkan, banyak yang memberi respons positif. Sejumlah kepala daerah langsung mengumpulkan stafnya untuk menindaklanjuti hasil survey tersebut. Beragam solusi yang ditawarkan dari pembentukan lembaga independen sampai pengefektifan pengawasan melekat (waskat).
Sebab selama ini kultur birokrasi yang berkembang hanya menjadikan rakyat sebagai sapi perahan. Pelayanan publik yang cepat dan bersih hanya wacana. Sebab, para pelayan publik sering berubah menjadi “raja” yang selalu diminta untuk dilayani. Atau tak jarang juga mereka berubah bentuk menjadi calo yang minta berbagai bentuk kompensasi. Bahkan tidak jarang sebuah instansi berubah menjadi ajang perkoncoan dan pelayanan keluarga.
Ketika urusan publik dijalankan dengan melibatkan orang dalam, maka segala mekanisme menjadi kehilangan makna. Namun ketika tidak mampu membuka jaringan atau koneksi dalam jangkauan birokrasi, maka jalan berlaku dengan mengatasnamakan prosedural menjadi jawaban yang sangat mengecewakan.
Sesuai dengan hasil survei itu pula, maka pengawasan dan evaluasi dalam perbaikan kualitas layanan harus secara terus-menerus dilakukan. Sebab, dengan pelayanan publik yang baik dan berkualitas, dapat membantu dalam menindak dan mencegah tindak pidana korupsi di Indonesia. Karena salah satu indikasi bahwa bangsa Indonesia serius memberantas korupsi juga berdasarkan perbikan sistem layanan publik.
Sistem pelayanan publik yang baik dapat membentuk good goverment sekaligus membabat segala bentuk tindakan korupsi, sehingga dapat mempermudah terjadinya investasi di daerah. Selain daerah, kualitas pelayanan publik dipusat juga harus ditingkatkan untuk dapat mengendalikan potensi korupsi atau penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat. Artinya, semua bentuk pelayanan baik di daeraah maupun pusat harus dikendalikan, termasuk lembaga perizinannya.
Pelayanan publik yang dilakukan secara cepat dengan system yang transparan akan menutup celah adanya [penyalahgunaan atau penyelewengan. Namun selama ini pelayanan publik yang umum terjadi adalah sistem pelayanan yang tidak efisien, sehingga mendorong praktik-praktik korup dan percaloan







